Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Wanita di Sekayam Ditemukan Tewas di Kos, Diduga Akibat Benturan Kepala Pasca Kecelakaan
    16 jam lalu
    Bupati Sanggau Soroti Pengelolaan Aset yang Belum Maksimal dalam Nota LKPj 2025
    13 jam lalu
    Marina Rona Resmi Pimpin Pokja Bunda PAUD Sanggau, Siap Kawal Transisi PAUD ke SD
    2 hari lalu
    Paolus Hadi Serahkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Desa Sosok
    2 hari lalu
    10 Ruko di Sosok Sanggau Ludes Terbakar, Pemkab Sanggau  Salurkan Bantuan Darurat
    3 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Nasional > Surat Edaran Dari Kementerian PANRB, ini Jam Kerja Untuk ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah
Nasional

Surat Edaran Dari Kementerian PANRB, ini Jam Kerja Untuk ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah

kornelis
Diperbarui: 26/03/2023 22:08
kornelis
3 tahun lalu
Bagikan
Foto : instagram (BKPSDM Kabupaten Sanggau)

Jakarta,Halokalbar.com

Memasuki bulan Ramadhan 1444 Hijriah pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Dimana Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat 20 Maret 2023 lalu.

Dimana diketahui bahwa Pada Surat Edaran (SE)tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.

Baca juga

Seakan Kabal Hukum Aktifias PETI di Sintang Masih Berjalan
Momen Hangat Daud Yordan Bersama Raja Sapta Oktohari di Istana Negara, Bukti Pembinaan yang Tepat
75 Orang Anggota PPK di Kabupaten Sanggau Resmi di lantik 

Jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.

- Advertisement -

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Selain itu SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H

Untuk di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.***

 

Sumber : HUMAS MENPANRB

Editor : Kornelis

 

Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Paolus Hadi Serahkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Desa Sosok
KPBDNM Tampil Memukau di Perayaan Imlek dan Cap Go Meh Sanggau 2026
Hadiri RAT CU Kusapa TB 2025, Paolus Hadi Dorong Anggota Melek Digital Lewat Aplikasi
Rapimnas dan HUT ke-9 SMSI: Soroti Kedaulatan Digital hingga Kirim Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo
Sukses Gelar Festival Cap Go Meh 2026, Polres Sanggau Apresiasi Sinergi Masyarakat

Berita Menarik Lainnya

Gandeng PPATK, Bareskrim Telusuri Aliran Dana Rp25,8 Triliun Terkait Penampungan Emas Ilegal
1 bulan lalu
Dukung Asta Cita, Pertamina Beberkan Strategi Swasembada Energi dan Penguatan Ekonomi Desa di DPR
1 bulan lalu
INACRAFT 2026 Dibuka, UMKM Pertamina Langsung Bukukan Penjualan Rp1,9 Miliar
2 bulan lalu
Butuh Dana Dana Tunai ??? Ini Solusinya !!!!
2 bulan lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar