Halokalbar.com — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan digital dan tindak pidana lintas negara tidak cukup hanya dengan menangkap para pelakunya.
Menurutnya, pengungkapan jaringan secara menyeluruh, penelusuran aliran dana (tracking asset), hingga pemulihan aset (asset recovery) hasil kejahatan menjadi langkah krusial untuk memutus mata rantai sindikat kejahatan siber.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lemhannas RI.
Di hadapan para peserta, Jenderal Suyudi menyoroti berbagai modus operandi kejahatan modern berbasis teknologi yang kian marak, mulai dari phishing, malware, ransomware, hingga penipuan canggih menggunakan teknologi deepfake dan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI).
“Pemberantasan kejahatan digital dan lintas negara tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, hingga pemulihan aset hasil kejahatan menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai kejahatan,” tegas Kapolri.
Untuk menghadapi tantangan kejahatan siber yang bersifat lintas batas negara dan tanpa batas ruang ini, Kapolri menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor.

Polri tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan kuat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sektor perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, platform digital, serta kerja sama internasional guna mempercepat pelacakan aset dan membongkar sindikat kejahatan.
Selain fokus pada penegakan hukum yang tegas, Kapolri juga menyoroti pentingnya upaya pencegahan melalui penguatan literasi digital dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.
Langkah ini dinilai sangat penting untuk meningkatkan kewaspadaan publik terhadap berbagai bentuk penipuan online sekaligus melindungi keamanan data pribadi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang kian berkembang.(***)
Sumber : Humas Polri

