Sanggau,Halokalbar.com
Sebanyak 4 Oranng Anggota Polres Sanggau dilakukan Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), pada 1 April 2024 di Halaman Polres Sanggau.
Pemberhentian Kepada 4 Orang Anggota Polres sanggau tersebut di lakukan karena dinilai tidak disiplin dan melanggar Kode etik Polri selama bertugas.
Dalam sambutannya Polres Sanggau mengungkapkan Penyesalannya kehilangan 4 Orang anggotanya namun demikian ada aturan Mengikat seperti aturan dan disiplin institusi
“Selaku Kapolres Sanggau juga merasa kehilangan atas 4 personil Polres Sanggau yang di PTDH, namun Institusi Polri mempunyai aturan yang mengikat yakni Peraturan Disiplin dan Kode Etik Polri yang harus ditaati”Ungkapnya.
Kapolres Sanggau juga menambahkan bahwa personil Polres Sanggau yang di PTDH telah melakukan pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir
“Pelanggaran Berat yang di lakukan salah satunya penyalahgunaan narkotika, sehubungan dengan hal tersebut agar kita bersama tidak terlibat dalam lingkaran narkotika yang hanya dapat berdampak pada diri sendiri, keluarga dan institusi” Imbuh Peria berpangkat Melati dua ini.
Dirinya juga meminta Agar para Kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsek untuk senantiasa melaksanakan Waskat kepada anggota, terus lakukan pembinaan jasmani maupun rohani kepada anggota agar terhindar dari segala bentuk pelanggaran.
“Diharapkan tidak ada lagi personil Polres Sanggau yang di PTDH, baik karena kasus narkotika maupun kasus-kasus lainnya” pesannya.
Penulis : Kornelis