Sanggau,Haloklbar.com
Diduga hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia dengan alasan untuk berobat melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, Marimutu Sini wasen di cegah oleh Petugas Imigrasi dan menolak keberangkatan dan mengamankan Marimutu Sinivasen. pada 8 September 2024 kemarin.
Pasalnya Marimutu Sinivasen masuk ke dalam subjek Pencegahan atas dasar permintaan dari Kementerian Keuangan dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban terhadap Piutang Negara.
Hal Tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Henry Dermawan Simatupang melalui rilisnya melalui bidang tikim Entikong pada 8 September 2024 malam kepada haloklbar.com.
Dikatakan oleh Henry Dermawan Simatupang bahwa Marimutu Sinivasen tidak hanya subjek Pencegahan berangkatnya tetapi digunakan juga oleh pihak Imigrasi Entikong.
“Pada hari minggu 08 September 2024 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong melakukan penolakan keberangkatan terhadap 1 (satu) Warga Negara Indonesia Subjek daftar Pencegahan” ungkap Henry Dermawan Simatupang
Dirinya juga menyebutkan bahwa kronologi kejadian bahwa Marimutu Sinivasen mengaku sakit dan tidak dapat turun dari mobil yang mengantarkannya ke PLBN Entikong dengan Nomor Kendaraan KB 1157 QT untuk melakukan pengecapan Paspor sendiri sehingga meminta tolong seorang petugas Imigrasi yang sedang bertugas di Pos Rantai Keberangkatan (pos jalur mobil dan bus) bernama Chandra Dinata untuk membantu pengecapan dengan memeriksa yang bersangkutan di dalam kendaraannya,
“Petugas imigrasi membawa paspor yang bersangkutan ke konter keberangkatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengecapan paspor, Setelah dilakukan pemindaian paspor oleh petugas konter, yang bersangkutan identik cekal 100%” Ujarnya.
Dilanjutkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Entikong “Imigrasi Entikong menjalankan amanah Undang-undang untuk menjaga batas negara khususnya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, kami selalu berkomitmen dalam bertugas dan menjalankan seluruh pemeriksaankeimigrasian sesuai dengan SOP dan peraturan Keimigrasianyang berlaku” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Henry Dermawan Simatupang.
Sumber : Tikim Entikong
Penulis : Kornelis