Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Target Selesai Sebelum Pemilu 2029, DPD NasDem Sanggau Gelar Peletakan Batu Pertama
    3 hari lalu
    Wujud Edukasi Demokrasi, SMAN 2 Sanggau Gelar Debat Paslon Ketua dan Wakil Ketua OSIS 2026–2027
    6 hari lalu
    49 Desa Terdaftar Listrik Masuk Sanggau Terkendala Izin Kawasan, Hendrikus Hengki Siap Perjuangkan
    6 hari lalu
    Peduli Kesehatan, PMI Kabupaten Sanggau Bersama Relawan Bagikan 1.000 Masker dan Air Bersih
    1 minggu lalu
    Ringankan Beban Tim Karhutla, P2D Kabupaten Sanggau Salurkan Bantuan Logistik
    1 minggu lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sanggau > Plang Pemerintah dan Masyarakat Adat Beradu Klaim, Siapa Pemilik Lahan Sebenarnya?
Ekonomi

Plang Pemerintah dan Masyarakat Adat Beradu Klaim, Siapa Pemilik Lahan Sebenarnya?

kornelis
Diperbarui: 05/08/2025 9:49
kornelis
1 tahun lalu
Bagikan

Sanggau, Kalimantan Barat – Haloklbar.com 

Konflik kepemilikan lahan yang melibatkan klaim ganda antara pemerintah dan masyarakat adat kembali mencuat. Sebuah papan pengumuman yang viral di media sosial menunjukkan kontradiksi nyata di Kabupaten Sanggau, di mana dua plang dengan pesan yang saling berlawanan berdiri berdampingan di area yang sama.

Plang pertama, yang dipasang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) atau Satgas PKH, menyatakan bahwa lahan seluas 6864,71 hektar adalah “Lahan Hutan Tanaman Industri dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia.” Plang tersebut secara tegas melarang siapa pun untuk masuk, merusak, menjarah, atau menguasai lahan tanpa izin, dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.

Papan ini berfungsi sebagai peringatan resmi dari negara terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan hutan tersebut.

Namun, tepat di sebelahnya, berdiri plang lain yang dipasang oleh Masyarakat Adat Dosan. Plang ini dengan berani menyatakan, “Tanah Adat Tanah Leluhur Masyarakat Adat Dosan Bukan Tanah Negara.” Masyarakat Adat Dosan mengklaim bahwa lahan tersebut telah mereka kelola secara turun-temurun dan dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak tahun 1945.

Baca juga

Paolus Hadi Ajak Masyarakat Tayan Hilir Perkuat Nilai Kebangsaan Lewat Gerakan Kebajikan Pancasila
Bukan Cuma Balita, Sanggau Punya 1.290 Fasilitas Kesehatan Komunitas! Ini Data Posyandu Remaja hingga Lansia
Kebakaran Hebat Habiskan Sejumlah Ruko Di Balai Karangan, Tidak ada Korban Jiwa

Plang dari masyarakat adat ini memperkuat klaim mereka dengan landasan hukum yang kuat:

- Advertisement -

UUD 1945 Pasal 18B ayat 2, yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, yang memperkuat pengakuan hak-hak hukum adat.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017, yang secara spesifik mengatur dan mengakui hak-hak masyarakat adat di tingkat lokal.

Keberadaan dua plang ini secara bersamaan mencerminkan ketegangan yang mendalam antara kebijakan pembangunan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan sektor perkebunan dan kehutanan, dengan hak-hak tradisional masyarakat adat yang telah ada selama berabad-abad.

Perda Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 seharusnya menjadi payung hukum yang kuat bagi masyarakat adat setempat, namun plang dari Satgas PKH menunjukkan adanya penafsiran yang berbeda di tingkat pusat.

Situasi ini berpotensi menimbulkan konflik agraria yang serius dan menuntut perhatian segera dari pemerintah daerah maupun pusat untuk mencari solusi yang adil.

Penyelesaian sengketa ini tidak hanya akan menentukan nasib lahan seluas puluhan ribu hektar, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

TAG:AdatPKHSanggauSatgas PKH
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka1
Sedih3
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

SE Larangan Bakar Lahan Diprotes DAD Pontianak, Dinilai Tabrak UU dan Perda Kearifan Lokal
DPRD Sanggau Dibuat Meradang, PT SBW Ngotot Tak Buang Limbah ke Sungai Lape
Hadiri Ultah ke-75 Paroki Jangkang, Paolus Hadi Sebut Gereja Sebagai Benteng Moral Masyarakat
Kritik Keras Dana Hibah Rp19,1 M Kejati Kalbar, Barisan Pemuda Melayu Minta KPK Turun Tangan
Tolak Instruksi Presiden Prabowo, Gerdayak Sanggau dan Wagub Kalbar Pasang Badan Bela Peladang

Berita Menarik Lainnya

Target Selesai Sebelum Pemilu 2029, DPD NasDem Sanggau Gelar Peletakan Batu Pertama
3 hari lalu
Wujud Edukasi Demokrasi, SMAN 2 Sanggau Gelar Debat Paslon Ketua dan Wakil Ketua OSIS 2026–2027
6 hari lalu
49 Desa Terdaftar Listrik Masuk Sanggau Terkendala Izin Kawasan, Hendrikus Hengki Siap Perjuangkan
6 hari lalu
Peduli Kesehatan, PMI Kabupaten Sanggau Bersama Relawan Bagikan 1.000 Masker dan Air Bersih
1 minggu lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar