Halokalbar.com
Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita lima mobil mewah dari lokasi parkir di Jakarta Selatan. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) serta anak perusahaan dan kontraktornya, yang terjadi pada tahun 2012 hingga 2017.
Penyitaan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 4 Agustus 2025. Kelima kendaraan tersebut ditemukan di area parkir lantai dasar Mendjangan Mansion, Mampang Prapatan.
Barang bukti yang disita terdiri dari:
* Satu unit Mini Cooper Countryman berwarna putih
* Satu unit Toyota Alphard 2.5 G CVT berwarna hitam

* Tiga unit Mercedes-Benz, yaitu Maybach S 500, S 450, dan C 63 AMG, semuanya berwarna hitam
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kelima mobil mewah ini diduga merupakan hasil atau sarana kejahatan dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki. Penyitaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus yang sama untuk periode 2018-2023, dengan tersangka berinisial MRC.
Barang bukti ini akan digunakan untuk proses pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara ini. Kasus ini melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Penyitaan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan JAM PIDSUS tertanggal 4 Agustus 2025. (***)