Sanggau,Halokalbar.com
Hingga saat ini keluarga Martinus Agung masih mengupayakan pembuktian, terdakwa Martinus Agung tidak bersalah atas perkara yang dituduhkan sehingga mengakibatkan terdakwa Martinus Agung menjalani hukuman kurungan badan selama 12 Tahun.
Dimana asus persetubuhan yang dilakukan Martinus Agung terhadap korban YL masih berbuntut panjang.
Menurut keterangan keluarga Martinus Agung, saat Nikolaus Martin dijebloskan dalam jeruji besi tersebutlah dugaan rekayasa keterangan Nikolaus Martin yang iri dengan Martinus Agung Terbongkar, sehingga dengan siasat Nikolaus Martin berkolaborasi dengan donatur bernama Edi Rahmat berupaya menjebloskan Martinus Agung kedalam penjara dan berhasil.
“Ada tiga surat pernyataan sesama tahanan yang mendengar langsung kisah dan cerita Nikolaus Martin merekayasa kasus Martinus Agung saat sama-sama dalam ruangan pengasingan Rutan Sanggau, yaitu Tjik Boy, Aris Siswanto dan Mustari. Masing-masing ditandatangani diatas materai Rp 10.000, itu yang membuat harapan kami bangkit kembali, agar Martinus Agung bebas” Kata Ade Ani Mulyani
Lebihlabjut dikatakanya “Harapan kami keluarga Martinus Agung, Pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami, ini demi keadilan hukum dan rasa keadilan kami terutama Terdakwa Martinus Agung yang saat ini harus dihukum tidak atas perbuatannya,” Harap Ade Ani Mulyani. (Red)