Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Paolus Hadi Dorong Pembentukan Masyarakat Sadar HAM di Sanggau Melalui Implementasi P5HAM
    8 jam lalu
    Tingkatkan Mutu Pelayanan, RSUD MTh Djaman Gelar FKP dan Penandatanganan PKS Rujukan
    2 minggu lalu
    Turnamen Daranante Cup XIII Resmi Dimulai, 32 Tim Sepak Bola Sanggau Berebut Juara
    2 minggu lalu
    Foto : Ilustrasi
    DAD Kecamatan se-Sanggau Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Rencana Kehadiran Ustaz Abdul Somad
    2 minggu lalu
    Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran, Anggota Komisi IV DPR RI Adrianus Asia Sidot Turun ke Kapuas Sanggau
    3 minggu lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Internasional > Rancangan Perpres : Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital Akan di Serahkan Ke Persiden 
Internasional

Rancangan Perpres : Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital Akan di Serahkan Ke Persiden 

kornelis
Diperbarui: 19/02/2023 14:01
kornelis
4 tahun lalu
Bagikan

Jakarta,Halokalbar.com 

Meski Sempat ricuh dalam penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital akhirnya dapat terselsaikan Dewan Pers dan konstituennya, yang berlangsung di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023.

Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

SMSI yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.

Pasal itu berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya perusahaan yang sudah terverifiksi Dewan Pers.

Baca juga

Kebakaran Hebat Habiskan Sejumlah Ruko Di Balai Karangan, Tidak ada Korban Jiwa
Waspada! Hujan Lebat Diprediksi Hingga Februari 2026, Dinas Kesehatan Sanggau Imbau Masyarakat Jaga Kebersihan
Viral ‘Jangan Jadi Guru Kalau Mau Kaya’: Publik Menilai Ironis di Tengah Rapor Korupsi

Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.

- Advertisement -

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengtakan, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas. dimana dalam proses finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.

“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Ninik juga menambahkan draf tersebut akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.

Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto— beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.

Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antar kementerian.

Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen. “Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.

(SMSI / Kornelis)

Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

DAD Kecamatan se-Sanggau Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Rencana Kehadiran Ustaz Abdul Somad
Target Selesai Sebelum Pemilu 2029, DPD NasDem Sanggau Gelar Peletakan Batu Pertama
Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran, Anggota Komisi IV DPR RI Adrianus Asia Sidot Turun ke Kapuas Sanggau
Gandeng Kesbangpol Sanggau, Paolus Hadi Tegaskan Empat Pilar Jadi Kunci Menjaga Kondusifitas Daerah
Turnamen Daranante Cup XIII Resmi Dimulai, 32 Tim Sepak Bola Sanggau Berebut Juara

Berita Menarik Lainnya

Antisipasi Dampak Karhutla, Bupati Sanggau Cek Langsung Kesiapan RSUD MTh Djaman
1 bulan lalu
Hadiri Ultah ke-75 Paroki Jangkang, Paolus Hadi Sebut Gereja Sebagai Benteng Moral Masyarakat
2 bulan lalu
Tampil Gagah dan Percaya Diri, Polwan Sanggau Ini Curi Perhatian di Upacara Kemerdekaan
2 bulan lalu
Mengapa Bendera Dayak Merah-Kuning-Biru Bukan Simbol Politik? Ini Penjelasan Naskah Akademiknya
2 bulan lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar