Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Antisipasi Musim Kemarau, Bhabinkamtibmas Sekayam Gencarkan Larangan Bakar Lahan
    1 hari lalu
    Kejagung Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp40 Miliar ke Eks Anggota DPR RI dalam Kasus Bauksit Kalbar
    2 hari lalu
    Bawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria AS, Diciduk Anggota Polsek Kembayan
    2 hari lalu
    Polsek Sekayam Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga Balai Karangan
    6 hari lalu
    Kebakaran di Gg Bhakti Sanggau, Satu Rumah Hangus Dipicu Korek Api
    6 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sanggau > Tilap Dana Desa, Seorang Bendahara Desa di Kabupaten Sanggau Terncam Penjara Seumur Hidup
Kalimantan Barat

Tilap Dana Desa, Seorang Bendahara Desa di Kabupaten Sanggau Terncam Penjara Seumur Hidup

kornelis
Diperbarui: 02/03/2023 12:25
kornelis
3 tahun lalu
Bagikan

Sanggau,Halokalbar.com

Akibat Pengelolaan Dana Desa yang tidak tepat dilakukan oleh Oknum Bendahara Desa di Kabupaten Sanggau, Akhirnya BS Berurusan dengan Aparat Penegak Hukum.

Penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa yang menjadikan Bendahara Desa tersebut sebagai tersangka pada Tahun 2022 – 2023.

Dari hasil penyidikan dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau, bahwa tersangka BS menggunakan Dana Desa dengan cara mengambil dan menggunakan SILPA dalam rekening Desa di bank.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Anton Rudiyanto melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto menyampaikan bahwa Tersangka BS menggunakan Dana Desa dengan cara mengambil Dana SILPA tahun 2020 sampai dengan 2022 untuk kepentingan pribadi.

Baca juga

Kepala Desa Sungai Ukoi berharap hadirnya Bridgestone, dapat menjawab keluhan Petani Karet 
Disporapar Gandeng EO Yaya Karya, HAORNAS Sanggau Berlangsung Meriah; Wabup  Susana Herpena: Terima Kasih kepada Kerjakerass semua Pihak.
Anggota Komisi IV DPR RI Paolus Hadi mengisi Bimbingan Teknis Pemulihan Hutan dan Lahan di Sanggau.

“Sengaja tersangka membuat laporan seolah data tersebut masih tersimpan dalam bentuk cash di brankas Desa” Kata Kasi Intel Kejaksaan Adi Rahmanto Pada 2 Maret 2023.

- Advertisement -

Lebih lanjut Kasi intel Kejaksaan menjelaskan bahwa Tersangka melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2020 sd 2022 dan telah dilakukan penghitungan kerugian negara sementara sejumlah Rp.437.000.000,-.

Dikatakan Oleh Adi Rahmanto  bahwa berdasarkan pertimbangan, kepada yang bersangkutan telah memenuhi 2 alat bukti yang sah sehingga Kejaksaan Negeri Sanggau telah menetapkan BS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Apbdes tahun 2020 sampai dengan 2022.

Untuk menanggung perbuatannya tersangka diancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun berdasarkan pasal Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 

Editor : Kornelis

 

TAG:Dana desaKalbarKejaksaan Negeri SanggauKorupsiSanggau
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Gandeng Komunitas Motor dan Pengusaha, Pemuda Katolik Sanggau Gelar Trabas Alam dan Baksos di Parindu
Dari Tari Kreasi hingga Pelatihan Bikin Bakcang, Intip Keseruan Festival Budaya Tionghoa Sosok 2026
Kelompok Binaan CSR ANTAM Kalbar Jadi Percontohan Budidaya Ikan bagi Halmahera Timur
Kejagung Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp40 Miliar ke Eks Anggota DPR RI dalam Kasus Bauksit Kalbar
Kebakaran di Gg Bhakti Sanggau, Satu Rumah Hangus Dipicu Korek Api

Berita Menarik Lainnya

Antisipasi Musim Kemarau, Bhabinkamtibmas Sekayam Gencarkan Larangan Bakar Lahan
1 hari lalu
Bawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria AS, Diciduk Anggota Polsek Kembayan
2 hari lalu
Polsek Sekayam Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga Balai Karangan
6 hari lalu
Imigrasi Sanggau Dorong Pengawasan Partisipatif Melalui Desa Binaan
1 bulan lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar