Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Wakil Bupati Sanggau: TMMD Bukan Cuma Bangun Jalan, Tapi Kesejahteraan Rakyat
    19 jam lalu
    Sinergi Pemkab Sanggau dan TNI, Rp1,5 Miliar Dialokasikan untuk Akses Jalan di Kembayan
    19 jam lalu
    Urbanus Apresiasi TNI Tetap Kedepankan Adat di TMMD Sanggau
    1 hari lalu
    Mengenal Fitrian Widianto, ASN 3T yang Harumkan Nama Sanggau di Kancah Nasional
    5 hari lalu
    KPPN Sanggau Edukasi Warga Olah Sampah Organik Jadi Pupuk dan Pestisida.
    5 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sanggau > Tilap Dana Desa, Seorang Bendahara Desa di Kabupaten Sanggau Terncam Penjara Seumur Hidup
Kalimantan Barat

Tilap Dana Desa, Seorang Bendahara Desa di Kabupaten Sanggau Terncam Penjara Seumur Hidup

kornelis
Diperbarui: 02/03/2023 12:25
kornelis
3 tahun lalu
Bagikan

Sanggau,Halokalbar.com

Akibat Pengelolaan Dana Desa yang tidak tepat dilakukan oleh Oknum Bendahara Desa di Kabupaten Sanggau, Akhirnya BS Berurusan dengan Aparat Penegak Hukum.

Penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa yang menjadikan Bendahara Desa tersebut sebagai tersangka pada Tahun 2022 – 2023.

Dari hasil penyidikan dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau, bahwa tersangka BS menggunakan Dana Desa dengan cara mengambil dan menggunakan SILPA dalam rekening Desa di bank.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Anton Rudiyanto melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto menyampaikan bahwa Tersangka BS menggunakan Dana Desa dengan cara mengambil Dana SILPA tahun 2020 sampai dengan 2022 untuk kepentingan pribadi.

Baca juga

Sembunyikan Sabu di Bawah Rak Sepatu, Pria di Kuala Buayan Diciduk Polsek Meliau
Hadirnya Guru Penggerak  diharapkan menjadi Agen Perubahan untuk Dunia Pendidikan di Kabupaten Sanggau 
Dinkes Sanggau Gelar Pelatihan Upgrade Skill Kesehatan untuk Generasi Muda

“Sengaja tersangka membuat laporan seolah data tersebut masih tersimpan dalam bentuk cash di brankas Desa” Kata Kasi Intel Kejaksaan Adi Rahmanto Pada 2 Maret 2023.

- Advertisement -

Lebih lanjut Kasi intel Kejaksaan menjelaskan bahwa Tersangka melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2020 sd 2022 dan telah dilakukan penghitungan kerugian negara sementara sejumlah Rp.437.000.000,-.

Dikatakan Oleh Adi Rahmanto  bahwa berdasarkan pertimbangan, kepada yang bersangkutan telah memenuhi 2 alat bukti yang sah sehingga Kejaksaan Negeri Sanggau telah menetapkan BS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Apbdes tahun 2020 sampai dengan 2022.

Untuk menanggung perbuatannya tersangka diancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun berdasarkan pasal Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 

Editor : Kornelis

 

TAG:Dana desaKalbarKejaksaan Negeri SanggauKorupsiSanggau
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Paolus Hadi Serahkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Desa Sosok
Marina Rona Resmi Pimpin Pokja Bunda PAUD Sanggau, Siap Kawal Transisi PAUD ke SD
Pasca-Kebakaran Pasar Sosok: 10 Ruko Ludes, Kerugian Materiil Ditaksir Mencapai Miliaran Rupiah
Tiga Nama Resmi Masuk Bursa Calon Ketua KONI, TPP Mulai Verifikasi Berkas
10 Ruko di Sosok Sanggau Ludes Terbakar, Pemkab Sanggau  Salurkan Bantuan Darurat

Berita Menarik Lainnya

Wakil Bupati Sanggau: TMMD Bukan Cuma Bangun Jalan, Tapi Kesejahteraan Rakyat
19 jam lalu
Sinergi Pemkab Sanggau dan TNI, Rp1,5 Miliar Dialokasikan untuk Akses Jalan di Kembayan
19 jam lalu
Urbanus Apresiasi TNI Tetap Kedepankan Adat di TMMD Sanggau
1 hari lalu
Mengenal Fitrian Widianto, ASN 3T yang Harumkan Nama Sanggau di Kancah Nasional
5 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar