Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Wajib Tahu! Ini Rincian Tarif Terbaru Pembuatan Paspor Elektronik 2026
    5 jam lalu
    Polsek Kembayan Razia Knalpot Brong, 15 Motor Terjaring Tindak Tegas
    6 jam lalu
    Paolus Hadi Tinjau Imigrasi Entikong: Dorong Inovasi Edukasi dan Perketat Pengawasan Perbatasan
    6 jam lalu
    Wakil Bupati Sanggau: Pejabat Fungsional Adalah Ujung Tombak Keahlian Pelayanan Publik
    7 jam lalu
    Sinergi TNI dan Pemkab Sanggau: Genjot Status ODF Melalui Program TMMD ke-128
    8 jam lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sanggau > Tilap Dana Desa, Seorang Bendahara Desa di Kabupaten Sanggau Terncam Penjara Seumur Hidup
Kalimantan Barat

Tilap Dana Desa, Seorang Bendahara Desa di Kabupaten Sanggau Terncam Penjara Seumur Hidup

kornelis
Diperbarui: 02/03/2023 12:25
kornelis
3 tahun lalu
Bagikan

Sanggau,Halokalbar.com

Akibat Pengelolaan Dana Desa yang tidak tepat dilakukan oleh Oknum Bendahara Desa di Kabupaten Sanggau, Akhirnya BS Berurusan dengan Aparat Penegak Hukum.

Penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa yang menjadikan Bendahara Desa tersebut sebagai tersangka pada Tahun 2022 – 2023.

Dari hasil penyidikan dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau, bahwa tersangka BS menggunakan Dana Desa dengan cara mengambil dan menggunakan SILPA dalam rekening Desa di bank.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Anton Rudiyanto melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto menyampaikan bahwa Tersangka BS menggunakan Dana Desa dengan cara mengambil Dana SILPA tahun 2020 sampai dengan 2022 untuk kepentingan pribadi.

Baca juga

Siswa Siswi PMR SMK Negeri 1 Sanggau membagikan takjil bagi pengguna jalan,bentuk berbagi bulan suci ramadhan
Gudang Obat Dinkes Sanggau terbakar, Damkar dan Tim Gabungan berhasil Padamkan Api hingga Pukul 4 Pagi
Peringati Hari Lalu Lintas ke-70, Satlantas Polres Sanggau Ziarah ke Makam Pahlawan

“Sengaja tersangka membuat laporan seolah data tersebut masih tersimpan dalam bentuk cash di brankas Desa” Kata Kasi Intel Kejaksaan Adi Rahmanto Pada 2 Maret 2023.

- Advertisement -

Lebih lanjut Kasi intel Kejaksaan menjelaskan bahwa Tersangka melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2020 sd 2022 dan telah dilakukan penghitungan kerugian negara sementara sejumlah Rp.437.000.000,-.

Dikatakan Oleh Adi Rahmanto  bahwa berdasarkan pertimbangan, kepada yang bersangkutan telah memenuhi 2 alat bukti yang sah sehingga Kejaksaan Negeri Sanggau telah menetapkan BS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Apbdes tahun 2020 sampai dengan 2022.

Untuk menanggung perbuatannya tersangka diancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun berdasarkan pasal Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 

Editor : Kornelis

 

TAG:Dana desaKalbarKejaksaan Negeri SanggauKorupsiSanggau
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Tiga Nama Resmi Masuk Bursa Calon Ketua KONI, TPP Mulai Verifikasi Berkas
Bursa Calon Ketua KONI Sanggau Memanas: Ketua POBSI Resmi Serahkan Berkas Pendaftaran
Wujudkan Demokrasi Bermartabat, Pemuda Katolik Kalbar Gandeng KPU Perkuat Sinergi
Nilai Ceramah JK Menyesatkan, Pemuda Katolik Kalbar Desak Tokoh Bangsa Minta Maaf
Mantapkan Konsolidasi, Ketua APPMBGI Sanggau Yulius Tehau Akan Hadiri Pengukuhan di Jakarta

Berita Menarik Lainnya

Wajib Tahu! Ini Rincian Tarif Terbaru Pembuatan Paspor Elektronik 2026
5 jam lalu
Polsek Kembayan Razia Knalpot Brong, 15 Motor Terjaring Tindak Tegas
6 jam lalu
Paolus Hadi Tinjau Imigrasi Entikong: Dorong Inovasi Edukasi dan Perketat Pengawasan Perbatasan
6 jam lalu
Wakil Bupati Sanggau: Pejabat Fungsional Adalah Ujung Tombak Keahlian Pelayanan Publik
7 jam lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar