Bengkayang-Kalbar, Halokalbar.com
Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Tahun 2019 di Kabupaten Bengkayang yang tidak lama ini diungkapkan oleh Jajaran Polres Bengkayang Sehingga Menetapkan satu Orang Tersangka.
Tindak Pidana Korupsi tersebut merupakan dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD GPIBI Kalimantan Sebagai panitia pembangunan PIBI Center Bengkayang.
Tidak tanggung-tanggung,sejumlah kerugian negara akibat dari kasus Korupsi tersebut sebesar Rp. 1.655.950.410.00,- dimana berdasarkan Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Atas kejadian tersebut pihaknya Polres Bengkayang telah menetapkan satu orang pria mantan Pejabat dilingkungan Pemkab Bengkayang berinisial BB sebagai tersangka.
Hal Tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., dengan didampingi Pju Polres Bengkayang,pada Selasa 28 Februari 2023 Lalu. Seperti di kutip Halokalbar.com dari Portal Media Online Resmi milik Humas.polri.go.id
Diungkapkan oleh Polres Bengkayang bahwa Kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut akan di kembangkan lebih lanjut, meski kasus tersebut sudah berstatus P21.***