Sanggau-Haloklbar.com
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Pendahuluan Dokumen Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Tahun 2025-2029,
Upaya Rencana Penyusunan Umum Penanaman Modal di Kabupaten Sanggau tersebut DPMPTSP Kabupaten Sanggau menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tanjungpura (Untan).
Kegiatan FGD tersebut Berlangsung di Aula Pertemuan di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Sanggau dengan menghadirkan berbagai Narasumber dari LPPM Untan dan Tamu undangan lainya. Pada Senin 28 Juli 2025.
Hadir Dalam Kegiatan tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Sanggau, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sanggau, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau, Dinas Ketahanan Pangan,Tanaman Pangan,Hortikultura dan Perikanan, Kabupaten Sanggau, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sanggau.
Dalam Sambutan Saat Membuka Kegiatan FGD Tersebut Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Urai Edi Suryadi menyampaikan bahwa Penanaman Modal dalam Bentuk Investasi memiliki Peran yang Sanggat Penting dalam Pembangunan Suatu Daerah di mana Dapat memberi dampak yang Positif yang berkelanjutan baik dari sisi Ekonomi, sosial maupun lingkungan,
“Tujuan dari RUPM Berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan Sektoral terkait, sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dikembangkan dan dipromosikan melalui kegiatan penanaman modal” Ujarnya.

Sementara itu dalam Presentasi Pengantar yang di Sampaikan oleh Tim dari LKPP Untan Senior Assistent Profesional Staf, Akhmad Yani menambahkan bahwa Maksud dilakukannya penyusunan RUPM Kabupaten Sanggau adalah sebagai acuan dasar dan legalitas, pedoman, dan arah kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengembangan investasi yang sesuai dengan RT-RW Kabupaten Sanggau.
“Penyusunan RUPM Kabupaten Sanggau Tahun 2025 – 2029, yaitu Memberikan dasar bagi Pengembangan Penanaman Modal Kabupaten Sanggau, Mengidentifikasi Arah Kebijakan Pengembangan Penanaman Modal Kabupaten Sanggau di masa mendatang, Serta Merumuskan kebijakan, Peta Panduan, strategi dan tahapan pengembangan penanaman modal sebagai panduan bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan dan pelaku investasi dalam mengembangkan kegiatan penanaman modal di Kabupaten Sanggau Tahun 2025-2029” Ungkapnya Saat Memaparkan Materi di Hadapan peserta FGD.
Di tempat yang sama Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Kabupaten Sanggau Lasito Juga menyampaikan dalam penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal nantinya akan Tersusunnya dokumen yang berisikan informasi mengenai, Potensi sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan investasi prospektif mendukung pembangunan ekonomi Kabupaten Sanggau dan Informasi tentang kondisi terkini serta arah perkiraan dan pengembangan ke depan penanaman modal di Kabupaten Sanggau
“Selain itu Informasi sektor-sektor prioritas yang sesuai dengan potensi, sumber daya alam dan kondisi geografis Kabupaten Sanggau, Sektor-sektor prioritas dan strategis serta arahan kebijakan pengembangan investasi Kabupaten Sanggau; dan Tersusunnya draft Peraturan Bupati Sanggau tentang RUPM Kabupaten Sanggau Tahun 2025 – 2029” Tutupnya.
Penulis : Kornelis