Riyadh, 14 Agustus 2025— Otoritas Pengawasan dan Anti-Korupsi Saudi (Nazaha) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri telah menangkap 30 pegawai negeri dalam kasus serius: memfasilitasi pelaksanaan haji tanpa izin yang sah. Penyelidikan menunjukkan bahwa para pejabat ini memungkinkan warga Saudi dan penduduk lainnya melewati pos pemeriksaan keamanan haji tanpa surat izin resmi.
Siapa yang Terlibat?
-
26 pegawai dari Kementerian Dalam Negeri,
-
2 dari Kementerian Pertahanan,
-
1 dari Kementerian Urusan Islam, Dakwah & Bimbingan, dan
-
1 dari Nazaha sendiri.
Nazaha menyebut bahwa penahanan ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan hukum atas korupsi dan penyalahgunaan wewenang—selain kasus haji ilegal, beberapa pelaku lainnya menyangkut:
-
Penggelapan dana universitas senilai SR100.800,
-
Tindak suap dalam perpanjangan visa kerja,
-
Pembatalan denda administratif melalui suap,
-
Penghilangan barang sitaan di bandara, dan
-
Penyelesaian kasus pengadilan dengan imbalan uang.
Nazaha menegaskan komitmennya untuk terus mengejar dan menindak semua pejabat publik yang melakukan korupsi, tanpa pandang bulu, bahkan jika pelaku sudah tidak lagi menjabat.
-
Haji adalah momen suci dan sangat dihargai. Fakta bahwa pegawai pemerintahan, termasuk dari badan anti-korupsi sendiri, turut terlibat menurunkan citra lembaga publik dan menodai kepercayaan masyarakat.
-
Praktik seperti ini menimbulkan ketidakadilan—memudahkan sebagian orang yang belum memenuhi syarat resmi untuk melakukan ibadah suci, sementara yang lain patuh terhadap aturan tetap dirugikan.
Aspek | Detail |
---|---|
Jumlah tertangkap | 30 pegawai negeri, termasuk dari berbagai kementerian dan Nazaha |
Modus operandi | Memfasilitasi jemaah tanpa izin melewati pos pemeriksaan haji |
Lembaga terlibat | Interior, Pertahanan, Urusan Islam, Nazaha |
Korupsi lainnya | Penggelapan, suap visa, pembatalan denda, pelanggaran administrasi |
Sikap otoritas | Nazaha menegaskan tidak ada toleransi terhadap pejabat publik yang korup |
Implikasi sosial | Mencederai kepercayaan terhadap institusi, merusak kesetaraan ibadah haji |