Dana Desa Sanggau 2025 Gelontorkan Rp162,6 Miliar, Prioritaskan Ketahanan Pangan

Sanggau, Kalimantan Barat – Haloklbar.com Pemerintah Kabupaten Sanggau mengalokasikan total Rp162.606.767.000 Dana Desa (DD) untuk 163 desa di wilayahnya pada tahun 2025.

Dengan anggaran yang besar ini, prioritas utama penggunaan dana difokuskan untuk memperkuat sektor ketahanan pangan di tingkat desa.

Alokasi ini merupakan respons langsung terhadap arahan pemerintah pusat, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) No. 2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) No. 3 Tahun 2025.

Kedua peraturan ini secara tegas mewajibkan desa untuk mengalokasikan minimal 20% dari anggaran Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan pencegahan stunting.

Proyek Ketahanan Pangan Sesuai Pedoman

Sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, Dana Desa untuk ketahanan pangan di Sanggau akan digunakan untuk berbagai kegiatan produktif.

Proyek-proyek yang dapat dibiayai meliputi:

Pembangunan Infrastruktur Pertanian: Pembangunan atau rehabilitasi irigasi, jalan usaha tani, dan lumbung pangan desa.

Peningkatan Produksi: Pengadaan bibit unggul, pupuk organik, serta alat dan mesin pertanian untuk meningkatkan hasil panen.

 Pengembangan Pertanian Terpadu: Bantuan untuk budidaya tanaman pangan, peternakan, dan perikanan yang sesuai dengan potensi lokal desa.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan produksi pangan lokal, tetapi juga menciptakan lapangan kerja bagi warga desa dan mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar daerah.

Selain ketahanan pangan, Dana Desa juga tetap dialokasikan untuk program esensial lain, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang ditujukan bagi keluarga miskin ekstrem.

Penggunaan Dana Desa ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam membangun desa yang mandiri dan berdaya saing, dengan fokus pada kebutuhan dasar masyarakat.

Data yang disajikan mengenai Dana Desa di Kabupaten Sanggau 2025 bersumber dari beberapa dokumen dan laporan resmi, yaitu:

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) No. 2 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) No. 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Sanggau 2025.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait data alokasidana desa per kabupaten.

(Red)

Bagikan
Exit mobile version