Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Kabar Gembira! Ratusan Tenaga Non ASN Sanggau Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Skema Gajinya
    1 hari lalu
    Jaga Profesionalisme, Bupati Ketapang Larang ASN Bikin Konten Medsos Pakai Seragam Dinas Saat Jam Kerja
    2 hari lalu
    Febri Wijaya Ahie Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pengcab ORADO Sanggau Periode 2024-2028
    2 hari lalu
    Heboh! Hotman Paris Soroti Skandal ‘Cinta Segi Enam’ di Pontianak: Melibatkan Pengusaha dan Tiga Pasangan
    2 hari lalu
    Sembunyikan Sabu di Bawah Rak Sepatu, Pria di Kuala Buayan Diciduk Polsek Meliau
    3 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sintang > Jaringan Narkoba Terbongkar di Sintang, Ratusan Butir Ekstasi Disita dari Tangan Pelaku
Sintang

Jaringan Narkoba Terbongkar di Sintang, Ratusan Butir Ekstasi Disita dari Tangan Pelaku

kornelis
Diperbarui: 16/08/2025 0:23
kornelis
6 bulan lalu
Bagikan
Foto : Para Pelaku Saat di Hadiri dalam Jumpa Pers

Sintang,Kalimantan Barat – Haloklbar.com 

Kepolisian Resor (Polres) Sintang berhasil membongkar kasus peredaran narkotika yang signifikan. Dalam pengungkapan yang digelar melalui konferensi pers pada Rabu 13 Agustus 2025 yang lalu.

Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan seorang pria berinisial TK (47) dengan barang bukti berupa 540 butir pil ekstasi siap jual.

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas berdasarkan informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Sintang. TK (47) kemudian berhasil diamankan di kediamannya.

Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, menjelaskan kronologi penemuan barang bukti.

Baca juga

Tindak Lanjut Musyawarah Percepatan Batas Wilayah, Babinsa Dampingi Kegiatan Penegasan Patok Batas dan Pengambilan Titik Koordinat Batas Desa
Camat Laurianus Yoka Minta Lintang Kapuas Segera Sesuaikan RPJM Desa Demi Sukseskan Ibukota Kecamatan Kapuas Selatan
Konferensi Pers akhir tahun 2023 Kapolres Sekadau Minta Peran Media Ikut Mengawal Kasus Yang belum terselesaikan

“Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, kami awalnya menemukan 64 butir ekstasi dalam satu bungkus plastik transparan,” ujar AKBP Sanny.

- Advertisement -

Penggeledahan tidak berhenti di situ. Petugas kembali menemukan sebuah kotak ponsel yang di dalamnya tersimpan empat bungkus plastik transparan lainnya. Masing-masing bungkusan berisi 89 butir, 95 butir, 102 butir, dan 190 butir pil ekstasi berwarna merah muda.

“Total keseluruhan yang dimiliki pelaku adalah 540 butir ekstasi,” kata AKBP Sanny.

Menurut pengakuan pelaku, pil-pil tersebut rencananya akan dijual dengan harga bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp700.000 per butir. Selain berperan sebagai pengedar, hasil tes urine menunjukkan bahwa TK (47) juga positif sebagai pengguna narkotika.

Akibat perbuatannya, TK (47) kini terancam hukuman berat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber : Humas Polres Sintang

Editor : Haloklbar.com

TAG:Kalimantan BaratNarkobaPolres SintangPolriSintang
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Siapkan Adrenalin! Jelajah Alam ‘Macan’t Dohik Buko’k’ Siap Guncang Sanggau 24 Januari Mendatang
BPM Kalbar Kawal Ketat Kasus Korupsi Navigasi, Gusti Eddy: Hukum Harus Tegak Lurus!
Heboh! Hotman Paris Soroti Skandal ‘Cinta Segi Enam’ di Pontianak: Melibatkan Pengusaha dan Tiga Pasangan
Irzam Abdillah Terpilih sebagai Ketua Umum ISKAB Se-Nusantara
Ketua SMSI Kalbar Sayangkan Minimnya Dukungan Pemerintah Terhadap Media Lokal di 2025

Berita Menarik Lainnya

Lantik 11 Camat Baru, Bupati Sintang  Bala Tekankan Pelayanan Maksimal dan Inovasi
4 minggu lalu
Atlet Tenis Meja Sanggau Berjaya di Kejuaraan Kapolres Sintang Cup 2025, Borong Podium Berbagai Kategori
1 bulan lalu
Anggota Komisi IV DPR RI Paolus Hadi: Bantuan Benih Padi dan Jagung Jadi Kunci Dorong Produktivitas Petani Sintang
3 bulan lalu
Paolus Hadi Kunjungi Sintang, Komisi IV DPR RI Siap ‘Kawali’ Pertanian Hortikultura Kalbar II
3 bulan lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar