Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sanggau Menurun pada 2025, Kekerasan Seksual Masih Mendominasi
    18 jam lalu
    Tanggap Bencana, BPBD Sanggau Sediakan Layanan Call Center 24 Jam: Catat Nomornya!
    18 jam lalu
    Wujudkan Swasembada Pangan, Yon TP 833 Bumi Daranante Gelar Tanam Padi Perdana di Desa Lape
    23 jam lalu
    Rayakan Satu Abad, Paroki Katedral Sanggau Gelar Talkshow Inspiratif: “Belajar dari Sejarah untuk Membuat Sejarah”
    23 jam lalu
    Butuh Dana Rp 2 Miliar, Pembangunan Drainase Jalan Agus Salim Sanggau Dikerjakan Bertahap
    2 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Internasional > Asosiasi Cendekiawan Internasional Menyatakan: Kebijakan Israel di Gaza Masuk Kategori “Genosida” — Reaksi Akademik dan Publik Meledak
Internasional

Asosiasi Cendekiawan Internasional Menyatakan: Kebijakan Israel di Gaza Masuk Kategori “Genosida” — Reaksi Akademik dan Publik Meledak

VIVM
Diperbarui: 02/09/2025 19:43
VIVM
4 bulan lalu
Bagikan

Selasa, 2 Sepetember 2025 – Beberapa asosiasi cendekiawan terkemuka — termasuk International Association of Genocide Scholars (IAGS) — memutuskan bahwa kebijakan dan tindakan militer Israel di Gaza memenuhi unsur genosida menurut Konvensi Genosida 1948. Keputusan ini dipublikasikan dalam bentuk resolusi dan mendapat respon cepat dari organisasi HAM, lembaga internasional, serta gelombang komentar akademik di media sosial dan jurnal ilmiah. Pernyataan tersebut memperkuat tekanan internasional yang sudah berlangsung, sementara pemerintah Israel menolak tegas tuduhan ini.

Konten
Apa yang diputuskan asosiasi cendekiawan?Reaksi lembaga HAM & badan internasionalSuara komunitas akademik: dukungan, perdebatan, dan panggilan tindakanDampak publik & reaksi media sosialReaksi pemerintah & implikasi diplomatikCatatan hukum: perbedaan antara resolusi akademik dan putusan pengadilanData & konteks ringkas (angka terpenting yang dilaporkan media/jurnalis terpercaya)

Apa yang diputuskan asosiasi cendekiawan?

International Association of Genocide Scholars (IAGS), organisasi global yang memayungi para ahli sejarah genosida dan hukum internasional, mengeluarkan resolusi yang menyatakan bahwa tindakan Israel di Gaza “memenuhi definisi genosida” — berdasarkan pola serangan yang menargetkan warga sipil, pemindahan paksa, serta kondisi yang memicu kelaparan dan kematian massal. Resolusi ini mendapatkan dukungan mayoritas anggota yang memberikan suara.


Reaksi lembaga HAM & badan internasional

Human Rights Watch (HRW) sebelumnya merilis laporan terperinci yang menyebut tindakan tertentu oleh pihak Israel sebagai tindakan yang “mendekati” atau termasuk unsur genosida; organisasi-organisasi HAM mendesak negara-negara pihak Konvensi Genosida untuk mengambil langkah pencegahan dan akuntabilitas. Selain itu, kasus terkait sedang diajukan dan ditangani di International Court of Justice (ICJ), yang telah mempertimbangkan tuduhan genosida dalam beberapa putusan sementara dan perintah terkait.


Suara komunitas akademik: dukungan, perdebatan, dan panggilan tindakan

Reaksi di kalangan akademik beragam tetapi cukup tegas:

  • Dukungan kuat dari ahli genosida — IAGS dan sejumlah akademikus terkemuka menyatakan bahwa bukti pola serangan, linguistik kebijakan, serta konsekuensi kemanusiaan mendukung penilaian genosida.

  • Perdebatan metodologis dan hukum — sebagian pakar hukum internasional mengingatkan bahwa klasifikasi hukum genosida memerlukan pembuktian ‘intent to destroy (niat untuk memusnahkan)’, dan bahwa perwujudan niat ini sering menjadi titik perdebatan dalam ranah yudisial. Beberapa artikel jurnal hukum membahas apakah bukti yang ada cukup untuk vonis di pengadilan internasional.

  • Panggilan untuk tindakan — sejumlah asosiasi akademik dan organisasi masyarakat sipil menyerukan penghentian dukungan senjata, sanksi selektif terhadap pejabat yang diduga bertanggung jawab, serta penyelidikan independen oleh badan internasional.


Dampak publik & reaksi media sosial

Setelah keluarnya resolusi IAGS dan liputan media besar, tagar dan diskusi akademik mengemuka di platform seperti X/Twitter, Mastodon, dan forum akademik. Banyak cendekiawan membagikan analisis, sumber primer, dan tautan laporan HRW/ICJ untuk mendukung posisi mereka; sementara kontra-narasi dari pendukung Israel menolak klaim tersebut dan menyoroti serangan 7 Oktober 2023 sebagai konteks penting. Gelombang publikasi opini (op-eds) di surat kabar internasional menambah intensitas perdebatan.

Baca juga

Tiga Kecamatan Di Kabupaten Sanggau Rawan Narkoba
Warga Tionghoa Sosok ikut memeriahkan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2025
Letkol Inf Bayu Yudha Pratama Resmi Menutup Kegiatan PWD Tingkat Kalbar Di Bumi Daranante

Reaksi pemerintah & implikasi diplomatik

Pernyataan asosiasi ilmiah ini memperkuat tekanan diplomatik yang sudah ada: beberapa negara dan politisi Eropa mengatakan akan kembali meninjau kerja sama atau kebijakan tertentu, sementara pemerintah Israel menyebut pernyataan akademik tersebut “sangat menyesatkan” dan menolak segala tuduhan genosida. Selain itu, keputusan akademik sering digunakan oleh NGO dan pengacara internasional saat melobi pengadilan atau badan internasional untuk langkah hukum dan sanksi.

- Advertisement -

Catatan hukum: perbedaan antara resolusi akademik dan putusan pengadilan

Penting dicatat: resolusi asosiasi ilmiah bukanlah putusan pengadilan. Meski memiliki bobot moral dan keilmuan kuat, klaim hukum yang sahih harus dibuktikan di pengadilan internasional (ICJ atau ICC) yang memiliki prosedur pembuktian dan konsekuensi hukum formal. Namun, resolusi semacam ini sering memengaruhi opini publik, keputusan politik negara, serta langkah-langkah non-yudisial (mis. sanksi, embargo, litigasi sipil).


  • IAGS (ringkasan resolusi): menyatakan tindakan Israel memenuhi unsur-unsur genosida berdasarkan analisis pola serangan dan akibat kemanusiaan.

  • Human Rights Watch: menyebut beberapa kebijakan Israel dapat dikategorikan sebagai tindakan yang termasuk unsur genosida; organisasi menyerukan tindakan negara pihak Konvensi untuk mencegah kejahatan lebih lanjut.

  • ICJ (konteks hukum): kasus South Africa v. Israel sedang berada dalam proses peradilan, dengan serangkaian perintah sementara dan permintaan penyelidikan yang relevan.


Data & konteks ringkas (angka terpenting yang dilaporkan media/jurnalis terpercaya)

  • Kematian dan dampak kemanusiaan: laporan-laporan resmi dan perkiraan NGO menyebut puluhan ribu tewas di Gaza sejak Oktober 2023; angka ini digunakan asosiasi dan NGO untuk menilai skala bencana kemanusiaan. (angka bervariasi bergantung sumber, dan terus berubah selama konflik).

  • Proses hukum internasional: ICJ dan ICC telah menjadi forum penting — ICC mengeluarkan perintah terkait individu tertentu; ICJ menerima kasus negara terhadap negara terkait Genocide Convention.


  • Financial Times — laporan tentang resolusi IAGS dan reaksi internasional.

  • The Washington Post — liputan reaksii akademik dan isi resolusi.

  • The Guardian — liputan keputusan IAGS dan dukungan akademik.

  • TIME — ringkasan dan konteks resolusi asosiasi cendekiawan.

  • Al Jazeera — laporan IAGS dan konteks kemanusiaan di Gaza.

  • Human Rights Watch — laporan analitis tentang tindakan Israel yang disebut mengandung unsur genosida.

  • International Court of Justice (ICJ) — dokumentasi kasus South Africa v. Israel dan perintah terkait.

  • PBS NewsHour, Newsweek — liputan tambahan reaksi dan penjelasan.

  • Tulisan akademik & ulasan hukum (Harvard Law Review dan jurnal terkait) yang membahas aspek pembuktian niat genosida.

TAG:Asosiasi CendikiawanGenosida Israel
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Dukung Kebijakan Pemerintah, Warga Meliau Distribusikan BBM ke Pedalaman
Jelang Nataru, TPID Sanggau Gelar Monitoring Terpadu, Pastikan Stok dan Stabilitas Harga Pangan Aman
Sanggau Jadi Magnet Pingpong Kalbar, Atlet dari Melawi Hingga Sambas Bertarung di Kecala Cup 3
Sudah Menang Tender Rp9,2 Miliar, Jalan Kembayan-Balai Sebut Masih Rusak Parah, Warga Bertanya-tanya
BNNK Sanggau Luncurkan Desa Bersinar di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau

Berita Menarik Lainnya

Sinergi Kuat Kalbar-Sarawak Diperkuat di Sosek Malindo ke-38 Miri: Fokus Utama Konektivitas dan PLBN Entikong
2 bulan lalu
Bantuan Masuk ke Gaza Setelah Gencatan Senjata: Ribuan Truk, Ribuan Nyawa yang Menunggu
3 bulan lalu
Gaza di Ujung Tali: Ultimatum 72 Jam, Hujan Bom Tak Henti
3 bulan lalu
Veto Jadi Biang Kebuntuan, Dunia Mendesak Reformasi Dewan Keamanan PBB
3 bulan lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar