Jakarta, 4 September 2025 — Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyinggung profesi guru kembali memantik kontroversi. Di forum Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 3 di UIN Syarif Hidayatullah, Rabu (3/9), Menag menuturkan bahwa menjadi guru adalah profesi mulia dan bukan tempat mencari uang, seraya melontarkan kalimat: “Kalau mau cari uang jangan jadi guru, jadi pedaganglah.” Ucapan tersebut viral dan segera memancing protes luas—hingga Menag meminta maaf dan mengklarifikasi tak berniat merendahkan guru.
Gelombang Respons: Dari Media Sosial ke Ruang Redaksi
Cuplikan video dan ulang-unggah klarifikasi Menag beredar masif di Instagram dan TikTok, memperlihatkan nada kecewa sekaligus sinis dari warganet yang menilai pernyataan itu tidak peka terhadap realitas kesejahteraan guru.
Sejumlah media arus utama menekankan konteks yang diinginkan Menag—memuliakan profesi guru—namun rekaman potongan kalimatnya sudah telanjur memicu kegaduhan.
Kenapa Publik Merasa “Ironis”? Data Gaji Guru Menjawab
Berbagai survei dan liputan menunjukkan ketimpangan penghasilan yang lama dikeluhkan:
-
Banyak guru honorer masih menerima gaji di bawah UMK, sebagian bahkan Rp300 ribu–Rp1 juta/bulan (tergantung daerah/sekolah).
-
Pemerintah menjanjikan tunjangan profesi tambahan untuk guru tertentu pada 2025 (mis. Rp2 juta/bulan untuk honorer bersertifikasi), namun implementasi dan kecukupannya tetap jadi sorotan.
-
Anggota DPR dan berbagai pakar pendidikan mendorong standar gaji lebih layak (bahkan disebut idealnya Rp25 juta/bulan untuk menarik talenta terbaik), menunjukkan jurang antara ideal dan realita sekarang.
“Tak Becermin”: Konteks Integritas di Lembaga Publik
Kritik publik kian tajam karena pernyataan itu datang di tengah rapor integritas sektor publik yang masih memprihatinkan:
-
Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2024 Indonesia skor 37/100.
-
Kejaksaan Agung mencatat kerugian negara akibat dugaan korupsi sepanjang 2024 mencapai Rp310,61 triliun—menggambarkan skala kebocoran yang kontras dengan seruan hidup sederhana bagi profesi guru.
-
Data KPK (penindakan, LHKPN, dan kinerja semester I/2025) menyorot berlanjutnya penanganan perkara tipikor lintas instansi/jabatan; ICW mencatat ribuan tersangka korupsi dalam setahun 2023 via Kejaksaan.
Dengan latar ini, warganet dan pengajar menilai pemerintah “tidak bercermin”: hampir semua institusi yang dibiayai pajak—dari kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, BUMN/BUMD, hingga lembaga perwakilan—seharusnya menjadi teladan integritas dan kesejahteraan pelayan publik, namun fakta korupsi dan kebocoran anggaran justru menciderai kepercayaan masyarakat. (Analisis redaksi berdasarkan rangkuman data di atas.)
Klarifikasi & Langkah Lanjut
Menag menyatakan permohonan maaf dan menegaskan maksudnya adalah memuliakan profesi guru, bukan melecehkan. Poin klarifikasi itu diangkat oleh sejumlah media, sembari mengingatkan bahwa komunikasi pejabat publik harus peka pada luka lama tenaga pendidik soal gaji rendah, honor terlambat, dan ketidakpastian status.
Apa yang Diharapkan Guru & Publik?
-
Standar kesejahteraan minimum yang layak untuk honorer/non-ASN dan penertiban praktik pemotongan/penundaan hak.
-
Kepastian implementasi tunjangan 2025 dan pengawasan detail agar tepat sasaran.
-
Keteladanan integritas: tindak tegas praktik rente dan konflik kepentingan di institusi publik; dorong transparansi realisasi anggaran pendidikan.
