Sanggau,Haloklbar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 117 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2026.
Acara sakral ini dipimpin langsung oleh Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, didampingi Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, di Aula Daranante Kantor Bupati Sanggau pada Rabu pagi, 28 Januari 2026.
Dari total 117 penerima SK, rinciannya terdiri dari: 7 Orang Tenaga Kesehatan, 110 Orang Tenaga Teknis
Dalam arahannya, Bupati Yohanes Ontot menekankan bahwa meski berstatus “Paruh Waktu”, tanggung jawab moral dan profesionalisme yang diemban tetap sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya.
“Kerjanya sama dengan kerja PNS, sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) di mana dia berada. Tidak ada perbedaan dalam hal tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat,” tegas Yohanes Ontot.
Terkait kesejahteraan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus, menjelaskan bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu saat ini didasarkan pada kemampuan keuangan daerah.
Hal ini dikarenakan belum adanya standar gaji baku untuk PPPK Paruh Waktu dari Pemerintah Pusat.
“Gaji sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Komitmen Pemkab Sanggau adalah menghargai mereka dengan ketentuan gaji tidak boleh lebih rendah dari yang mereka terima saat menjadi tenaga non ASN sebelumnya,” jelas Herkulanus.
Berikut adalah rincian kebijakan gaji PPPK Paruh Waktu di Sanggau:
Gaji Terendah: Rp1.000.000
Gaji Tertinggi: Rp1.800.000 (khusus bagi tenaga kontrak yang sudah memiliki masa kerja lama).
Herkulanus menambahkan bahwa besaran honorarium ini masih bisa mengalami penyesuaian di masa mendatang. Namun untuk saat ini, Pemkab Sanggau harus menyesuaikan dengan kondisi dana transfer dari pusat yang mengalami pengurangan.
“Ke depan, gaji PPPK Paruh Waktu bisa dinaikkan lebih tinggi apabila keuangan daerah sudah mencukupi,” pungkasnya.(***)
Kabar Gembira! Ratusan Tenaga Non ASN Sanggau Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Skema Gajinya
