Sanggau,Halokalbar.com – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait polusi suara, Polsek Kembayan menggelar razia penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) di depan Mapolsek Kembayan, Rabu (29/4/2026) malam.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kembayan, IPTU Hudson Siahaan, S.H., berhasil menjaring sedikitnya 15 unit kendaraan roda dua.
Penertiban ini menyasar pengendara yang dinilai mengganggu ketertiban umum, terutama pada jam istirahat warga.
“Kami menindak tegas penggunaan knalpot brong karena selain melanggar aturan lalu lintas, kebisingannya sangat meresahkan warga. Sebanyak 15 unit motor kami tindak dalam operasi malam ini,” ujar IPTU Hudson Siahaan.
Dalam penindakan tersebut, petugas menerapkan sanksi edukatif. Para pemilik kendaraan diwajibkan melepas knalpot bising mereka dan menggantinya dengan knalpot standar di lokasi. Knalpot brong yang disita kemudian dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Selain menjaga ketenangan malam hari, IPTU Hudson menjelaskan bahwa razia ini merupakan langkah antisipasi terhadap aksi balap liar dan perilaku berkendara ugal-ugalan di wilayah Kecamatan Kembayan.
“Penggunaan knalpot brong seringkali memicu pengendara untuk kebut-kebutan, yang tentunya membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” tambahnya.
Polsek Kembayan berkomitmen untuk melaksanakan razia serupa secara rutin setiap hari melalui personel piket penjagaan. Kepolisian menghimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan standar kendaraan demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di sekitar lokasi razia terpantau aman dan terkendali.(***)
Polsek Kembayan Razia Knalpot Brong, 15 Motor Terjaring Tindak Tegas




