Sanggau,Halokalbar.com
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau resmi mengumumkan penyesuaian tarif terbaru untuk pengurusan dokumen perjalanan RI atau paspor.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penyesuaian ini menyasar pada biaya pembuatan Paspor Elektronik (e-paspor) untuk masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun, serta layanan percepatan paspor.
Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Imigrasi Sanggau, berikut adalah rincian tarif terbaru yang berlaku bagi masyarakat:
Paspor Elektronik 48 Halaman (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 650.000,-
Paspor Elektronik 48 Halaman (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 950.000,-
Layanan Percepatan Paspor (Selesai pada Hari yang Sama): Rp 1.000.000,-
Perlu diketahui bahwa biaya layanan percepatan sebesar Rp 1 juta tersebut merupakan biaya tambahan di luar biaya buku paspor yang dipilih, bagi pemohon yang membutuhkan paspor selesai secara instan di hari yang sama.
Pihak Imigrasi Sanggau mengimbau masyarakat untuk memperhatikan perubahan tarif ini sebelum melakukan pengajuan melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung ke kantor layanan. Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Sanggau.
Sumber Resmi : Imigrasi Sanggau.
Wajib Tahu! Ini Rincian Tarif Terbaru Pembuatan Paspor Elektronik 2026




