Sanggau,Halokalbar.com – Unit Reskrim Polsek Sekayam mengamankan dua pemuda berinisial YR (22) dan TR (18) atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Keduanya diringkus setelah membawa kabur motor milik warga Dusun Balai Karangan IV, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Peristiwa ini bermula pada Minggu 26 April 2026, saat pelaku YR meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban, Andik Basrowi (21), dengan alasan ingin mengantar pacarnya. Namun, setelah ditunggu sekian lama, pelaku tak kunjung kembali dan menghilang tanpa kabar.
Korban sempat berupaya mencari keberadaan pelaku secara mandiri. Bahkan, pada Senin 27 April , korban mendatangi orang tua YR.
Bukannya mendapat titik terang, pihak keluarga justru mempersilakan korban untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi agar diproses secara hukum.
Merasa dirugikan hingga Rp28 juta, korban akhirnya resmi melapor ke Polsek Sekayam pada Kamis 29 April 2026
Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., mengonfirmasi bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
“Kami telah mengamankan barang bukti satu unit Honda Vario hitam dengan nopol KB 4111 XX beserta dua orang terduga pelaku, yakni YR dan TR,” ujar AKP Sutikno.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam aksi penggelapan tersebut.
Polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan gelar perkara untuk memperkuat konstruksi hukum.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Sutikno mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya saat meminjamkan barang berharga kepada orang lain, guna menghindari potensi tindak kriminal serupa.(***)
