Sanggau,Halokalbar.com – Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas korporasi memicu amarah besar masyarakat adat di Kabupaten Sanggau.
Pabrik Kelapa Sawit PT TBS di Kecamatan Kembayan diduga kuat sengaja membuang limbah kolam pabriknya ke aliran Sungai Sekayam. Dampak pencemaran ini dilaporkan meluas dari Kecamatan Kembayan hingga ke Kecamatan Bonti.
Sungai Sekayam merupakan urat nadi dan sumber kehidupan utama bagi masyarakat adat Dayak di Kecamatan Bonti untuk keperluan mandi, mencuci, hingga sumber air minum saat kondisi air sedang jernih. Akibat pembuangan limbah ini, air sungai kini tercemar berat dan tidak dapat digunakan lagi.
Mirisnya, berdasarkan informasi di lapangan, pihak perwakilan perusahaan (3K) telah mengakui bahwa mereka kerap membuang limbah kolam pabrik ke Sungai Sekayam setahun sekali.
Merespons pengakuan tersebut, Tokoh Masyarakat, Ketua DAD Bontin 9 Ketemenggungan , bereaksi keras.
Tindakan abai perusahaan ini dinilai telah melanggar hukum adat setempat yang dikenal dengan istilah Gohus Ping Bunue (pencemaran air).
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan, PT TBS dijatuhi sanksi adat sebesar 66 Tael. Sanksi ini nantinya akan dialokasikan untuk pemulihan adat di 4 desa dan 12 kampung yang terdampak langsung oleh aliran limbah tersebut. Saat ini, masyarakat adat tengah menanti itikad baik pihak manajemen perusahaan untuk segera melunasi denda adat tersebut.
Ketua DAD Kecamatan Bonti, Marselinus Yeremias, mengutuk keras tindakan PT TBS Kembayan dan mendesak agar perusahaan segera melakukan perbaikan teknis pada sistem pembuangan limbah agar pencemaran tidak semakin meluas.
Karena dinilai lambat dan belum menunjukkan itikad baik untuk membayar denda adat kepada masyarakat dan Temenggung Kecamatan Bonti, warga setempat mengambil tindakan tegas.
Satu unit kendaraan operasional jenis Triton milik perusahaan saat ini ditahan oleh masyarakat adat Dayak Kecamatan Bonti sebagai jaminan hingga pihak PT TBS melunasi kewajibannya.
“Kami mengecam keras kelalaian ini. Jika sanksi adat dan tuntutan ini tidak segera diindahkan, kami masyarakat adat tidak akan tinggal diam. Kami akan langsung melaporkan kasus ini ke Pemerintah Kabupaten Sanggau agar izin dan operasional perusahaan PT TBS dievaluasi total,” tegas perwakilan masyarakat adat.(***)
Buang Limbah ke Sungai Sekayam, PT TBS Dituntut Sanksi Adat 66 Tael dan Sebuah Mobil Ditahan Warga
Bagikan
