Sabu Asal Pontianak Digagalkan di Sanggau, Pria 42 Tahun Diciduk Polisi

Sanggau, Halokalbar.com – Satres Narkoba Polres Sanggau bersama Polsek Kapuas kembali menggagalkan upaya peredaran sabu di Sanggau.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial JP (42), warga Dusun Embaong, Kelurahan Bunut, yang tertangkap tangan membawa paket narkotika jenis sabu pada Sabtu 25 Juli 2026

Pelaku ditangkap di tepi Jalan Perintis, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas. Dari penangkapan kasus sabu Sanggau ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 4,77 gram bruto yang disembunyikan secara rapi di dalam lipatan celana.

Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Robianto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba Sanggau ini bermula dari laporan masyarakat setempat terkait adanya aktivitas mencurigakan.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, tim menerima informasi dari warga mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Perintis. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar Iptu Robianto, Minggu 27 Juli 2026 melalui rilisnya.

Setelah mengidentifikasi keberadaan pelaku, sekitar pukul 15.40 WIB petugas bergerak cepat mengamankan JP. Dengan disaksikan warga sekitar, polisi melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan kantong plastik hitam berisi kotak bertuliskan “PON ONU” yang di dalamnya terdapat celana panjang jeans warna biru.

Saat diperiksa detail, petugas menemukan satu paket sabu Sanggau di dalam lipatan celana.

Paket tersebut dibungkus tisu putih dan dilapisi sobekan plastik hitam untuk menyamarkan barang haram tersebut.

Saat diinterogasi di lokasi, pelaku JP mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dipesan langsung dari seseorang di Kota Pontianak.

Selain paket sabu seberat 4,77 gram, petugas Satres Narkoba Polres Sanggau juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain: 1 kantong plastik hitam & potongan plastik pembungkus
1 lembar tisu putih, 1 kotak cokelat bertuliskan “PON ONU”, 1 celana panjang warna biru merek Cardinal, 1 unit ponsel Samsung Galaxy A10s (digunakan untuk memesan sabu)

Iptu Robianto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan peredaran sabu di Sanggau.

Pihaknya menegaskan akan terus memburu jaringan di atasnya guna memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Pemberantasan narkoba butuh peran aktif seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga masa depan generasi muda,” tegasnya.

Saat ini pelaku JP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(***)

Bagikan
Exit mobile version