Sanggau,Halokalbar.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau bersama Polres Sanggau dan Pemerintah Desa Binjai menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran Sungai Lape’ di Kecamatan Tayan Hulu, Selasa 4 Agustus 2026
Dugaan pembuangan limbah tersebut mengarah pada aktivitas operasional PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW).
Plt. Kepala DLH Kabupaten Sanggau, Marselus Junihardi, mengonfirmasi adanya indikasi awal pencemaran di lokasi kejadian. Untuk memastikan tingkat pencemaran, tim pengawas telah mengambil sampel limbah dan membawanya ke Laboratorium Mutu Agung di Pontianak.
“Kami sudah mengambil sampel untuk uji laboratorium di Pontianak. Hasil tes tersebut yang akan menentukan apakah limbah memenuhi baku mutu lingkungan atau mengandung zat berbahaya,” ujar Marselus saat ditemui di Kantor DPRD Sanggau, Rabu 5 Agustus 2026
Ia menegaskan, pihak DLH dan kepolisian saat ini masih mendalami penyebab pasti pencemaran dan telah memanggil manajemen PT SBW untuk dimintai keterangan. Pihaknya belum dapat menetapkan status pelanggaran sebelum bukti teknis keluar.
“Proses penyelidikan masih berjalan, jadi kami belum bisa memvonis perusahaan bersalah. Namun, jika dari hasil laboratorium terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas pasti diberikan,” katanya.
Inspeksi mendadak ini dilakukan setelah Kepala Desa Binjai menemukan instalasi pipa dari area PT SBW yang mengarah langsung ke badan Sungai Lape’. Temuan tersebut memicu keresahan warga yang menduga adanya pembuangan limbah secara sengaja ke aliran sungai.
Saat ini, kepolisian dan DLH Sanggau masih menunggu hasil pengujian laboratorium sebagai dasar hukum penentuan tindakan selanjutnya.(***)




