Mengapa Bendera Dayak Merah-Kuning-Biru Bukan Simbol Politik? Ini Penjelasan Naskah Akademiknya

HALOKALBAR.COM – Penggunaan bendera Dayak dengan komposisi warna merah, kuning, dan biru kian sering dijumpai dalam berbagai agenda adat, festival kebudayaan, hingga musyawarah masyarakat adat di Kalimantan. Namun, tak jarang muncul kekeliruan persepsi di tengah publik mengenai kedudukan simbol tersebut.

Menjawab dinamika tersebut, sebuah Naskah Akademik yang disusun oleh Teddy Velantino menegaskan bahwa bendera Dayak merah-kuning-biru murni merupakan simbol identitas budaya, kedaulatan masyarakat adat, dan bagian utuh dari nasionalisme Indonesia, bukan bentuk gerakan politik pemisahan diri (separatisme).

Dalam karya akademiknya, Teddy membedah keberadaan bendera tersebut dari berbagai sudut pandang—mulai dari sejarah, filosofi, hukum formal Indonesia, hingga instrumen internasional.

Makna Filosofis Triwarna: Merah, Kuning, dan Biru
Kombinasi warna pada bendera Dayak tidak lahir tanpa alasan. Setiap warna menyimpan akar filosofis kosmologi Dayak yang amat dalam:

Merah: Melambangkan keberanian, semangat juang, pengorbanan, serta keteguhan dalam mempertahankan martabat dan hak-hak adat. Keberanian di sini dipahami sebagai keteguhan moral menegakkan keadilan.

Kuning: Menyimbolkan kemuliaan, kehormatan, kebijaksanaan, dan kewibawaan kepemimpinan adat dalam menjaga keharmonisan masyarakat.

Biru: Menggambarkan kesetiaan, kedamaian, persatuan, dan harmoni yang erat antara manusia dengan alam semesta.
Menariknya, bendera ini bersifat lintas subetnis.

Bendera merah-kuning-biru menjadi perekat solidaritas seluruh rumpun Dayak—seperti Kanayatn, Iban, Bidayuh, Ngaju, Kenyah, Kayan, hingga Ma’anyan dan rumpun Dayak Lainya.

Memiliki Landasan Hukum Konstitusional yang Kuat
Secara regulasi, pengakuan terhadap simbol budaya masyarakat adat dijamin secara sah dalam tata hukum Indonesia. Naskah akademik ini merinci beberapa payung hukum utama yang menaungi keberadaan bendera adat tersebut:

UUD 1945: Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) secara tegas mewajibkan negara mengakui, menghormati, dan melindungi kesatuan masyarakat hukum adat beserta identitas budayanya.

TAP MPR RI No. IX/MPR/2001: Mendorong pengakuan atas hak ulayat dan perlindungan masyarakat hukum adat.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Menegaskan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan identitas budayanya.

Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi: Penguatan hak adat melalui Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, Putusan MK No. 95/PUU-XII/2014, hingga Putusan MK No. 181/PUU-XXII/2024.

Hukum Internasional: Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP 2007).

Bagian dari Kebhinnekaan dan Nasionalisme NKRI
Teddy menegaskan bahwa pengibaran bendera Dayak bersanding dengan Sang Saka Merah Putih merupakan wujud nyata dari spirit Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam konteks negara multikultural seperti Indonesia, ekspresi identitas lokal justru memperkaya dan memperkuat identitas nasional.

Kehadiran bendera Dayak menjadi sarana edukasi bagi generasi muda agar tidak kehilangan akar sejarah dan hukum adatnya.

Melalui falsafah “Adil ka Talino, bacuramin ka Saruga, basengat ka Jubata” serta semangat juang , bendera Dayak berdiri sebagai warisan kebudayaan yang sah, bermartabat, dan sejalan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ***

Bagikan
Exit mobile version