PONTIANAK,HALOKALBAR.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan bahwa wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal merupakan langkah yang tidak tepat.
“Pencabutan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 itu tidak tepat. Pembentukannya sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan memiliki dasar yang kuat dari undang-undang di atasnya,” ujar Krisantus. Pada 23 Agustus 2026 kepada Halokalbar.com
Ia menerangkan bahwa aturan tersebut dibentuk atas inisiatif DPRD Kalbar untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Secara regulasi, keberadaan perda ini berakar pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang kemudian diperkuat oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Perda ini lahir dari inisiatif DPRD untuk melindungi masyarakat. Karena itu, kalau mau dicabut, prosesnya harus melalui mekanisme formal yang sama seperti saat pembuatannya,” tegasnya.
Soroti Masalah Pelaksanaan dan Penegakan Hukum
Menurut Krisantus, titik masalah Karhutla saat ini bukan terletak pada naskah atau aturan perdanya, melainkan pada aspek pelaksanaan di lapangan.
“Aturannya tidak ada yang salah. Yang kita butuhkan saat ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman teknis agar implementasi di lapangan bisa berjalan optimal,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar seluruh pihak tidak menghabiskan energi untuk memperdebatkan pencabutan Perda, melainkan fokus pada penanganan Karhutla dan ancaman El Nino yang memicu musim kering panjang.
“Musim kering ini masih panjang, butuh energi besar dan perhatian serius pada hal-hal yang lebih prioritas. Energi kita sebaiknya difokuskan pada penegakan hukum yang adil dan mitigasi bencana,” tambahnya.
Krisantus menuntut aksi tegas terhadap pihak perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran, bukan sekadar respons pemadaman di lapangan.
“Tindak tegas perusahaan pemilik konsesi yang lahannya terbakar. Jangan hanya sekadar menyiapkan petugas dan peralatan pemadam kebakaran. Pemilik lahan wajib bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi di area miliknya,” pungkas Krisantus.(***)
Krisantus Kurniawan Sebut Pencabutan Perda Lahan Berbasis Kearifan Lokal Tak Tepat, Desak Penegakan Hukum Adil Bagi Perusahaan




