Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Foto Istimewa :Rektor Universitas Tanjungpura (Untan), Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si, menerima audiensi jajaran pengurus Dewan Pengurus Wilayah (DPW) ICDN Kalimantan Barat
    Perkuat Sinergi, Rektor Untan Sambut Audiensi Pengurus DPW ICDN Kalbar
    2 hari lalu
    Sokong Ekonomi Sirkular, Program FOLUR Sanggau Latih Warga Olah Limbah Sawit dan Kembangkan Ekowisata
    2 hari lalu
    Sabet Penghargaan Desa Patuh Pajak Kendaraan, Desa Tri Mulya Jadi Teladan di Kabupaten Sanggau
    2 hari lalu
    Putra Dayak Kalbar Harumkan Nama Daerah, Sutrisno Tabeas Resmi Jabat Kajari Ngada NTT
    2 hari lalu
    Amankan Warga Landak, Tim Jibom Gegana Musnahkan Granat Nanas Sisa Perang
    5 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sanggau > Bupati Sanggau Terbitkan Surat Edaran Larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
Sanggau

Bupati Sanggau Terbitkan Surat Edaran Larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

kornelis
Diperbarui: 14/08/2025 18:41
kornelis
9 bulan lalu
Bagikan

Sanggau, Haloklbar.com – Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 500.10.2.3/11/EKSDA TAHUN 2025, yang berisi larangan keras terhadap segala bentuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sanggau. Surat edaran ini ditetapkan pada 17 Juni 2025.

Surat edaran tersebut menyoroti dampak negatif PETI, termasuk pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, masalah sosial ekonomi, serta risiko terhadap keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan terkait lainnya, surat edaran ini secara tegas melarang kegiatan PETI, baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok. Larangan ini juga mencakup pemanfaatan, penjualan, dan pengangkutan hasil tambang emas tanpa izin.

Bupati Sanggau memerintahkan para Camat untuk meminta masyarakat menghentikan semua kegiatan PETI di wilayah kerja masing-masing dan melaporkan hasilnya kepada Bupati. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI, mendukung penegakan hukum, dan melaporkan setiap kegiatan PETI yang mereka ketahui kepada pihak berwenang.

Pemerintah Kabupaten Sanggau berharap seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memahami serta mendukung penegakan hukum terhadap PETI.

Baca juga

Lakukan Kegiatan Curhat Polres Sanggau, Bentuk Belanja Masalah Menonjol Di Masyarakat 
IAI Sanggau Lakukan Aksi Sosial, Dukung Program Pemerintah Daerah Atasi Stunting
29 Orang Pelajar Se-Kabupaten Sanggau mengikuti Pusdiklat Paskibra 

Tujuannya adalah untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Sanggau. Surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

- Advertisement -

Daftar penerima surat edaran ini mencakup berbagai pihak penting, seperti Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres Sanggau, Dandim 1204 Sanggau, Kepala Pengadilan Negeri Sanggau, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Sanggau, dan seluruh Camat se-Kabupaten Sanggau. (***)

TAG:APHIndonesiaKajagungKapolriPETIReskrimSanggauTambang Ilegal
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Tiga Nama Resmi Masuk Bursa Calon Ketua KONI, TPP Mulai Verifikasi Berkas
Paolus Hadi Dorong Imigrasi Entikong Perkuat Program Desa Binaan
Nilai Ceramah JK Menyesatkan, Pemuda Katolik Kalbar Desak Tokoh Bangsa Minta Maaf
Gali Potensi PAD, Bapenda Sanggau Pantau Langsung Transaksi di Rumah Makan dan Hotel
Mantapkan Konsolidasi, Ketua APPMBGI Sanggau Yulius Tehau Akan Hadiri Pengukuhan di Jakarta

Berita Menarik Lainnya

Sokong Ekonomi Sirkular, Program FOLUR Sanggau Latih Warga Olah Limbah Sawit dan Kembangkan Ekowisata
2 hari lalu
Sabet Penghargaan Desa Patuh Pajak Kendaraan, Desa Tri Mulya Jadi Teladan di Kabupaten Sanggau
2 hari lalu
Putra Dayak Kalbar Harumkan Nama Daerah, Sutrisno Tabeas Resmi Jabat Kajari Ngada NTT
2 hari lalu
Tak Tunggu Bantuan Pemerintah, Warga Pancur Aji Sanggau Patungan Pasang Lampu Jalan Secara Swadaya
5 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar