Selasa, 2 Sepetember 2025 – Beberapa asosiasi cendekiawan terkemuka — termasuk International Association of Genocide Scholars (IAGS) — memutuskan bahwa kebijakan dan tindakan militer Israel di Gaza memenuhi unsur genosida menurut Konvensi Genosida 1948. Keputusan ini dipublikasikan dalam bentuk resolusi dan mendapat respon cepat dari organisasi HAM, lembaga internasional, serta gelombang komentar akademik di media sosial dan jurnal ilmiah. Pernyataan tersebut memperkuat tekanan internasional yang sudah berlangsung, sementara pemerintah Israel menolak tegas tuduhan ini.
Apa yang diputuskan asosiasi cendekiawan?
International Association of Genocide Scholars (IAGS), organisasi global yang memayungi para ahli sejarah genosida dan hukum internasional, mengeluarkan resolusi yang menyatakan bahwa tindakan Israel di Gaza “memenuhi definisi genosida” — berdasarkan pola serangan yang menargetkan warga sipil, pemindahan paksa, serta kondisi yang memicu kelaparan dan kematian massal. Resolusi ini mendapatkan dukungan mayoritas anggota yang memberikan suara.
Reaksi lembaga HAM & badan internasional
Human Rights Watch (HRW) sebelumnya merilis laporan terperinci yang menyebut tindakan tertentu oleh pihak Israel sebagai tindakan yang “mendekati” atau termasuk unsur genosida; organisasi-organisasi HAM mendesak negara-negara pihak Konvensi Genosida untuk mengambil langkah pencegahan dan akuntabilitas. Selain itu, kasus terkait sedang diajukan dan ditangani di International Court of Justice (ICJ), yang telah mempertimbangkan tuduhan genosida dalam beberapa putusan sementara dan perintah terkait.
Suara komunitas akademik: dukungan, perdebatan, dan panggilan tindakan
Reaksi di kalangan akademik beragam tetapi cukup tegas:
-
Dukungan kuat dari ahli genosida — IAGS dan sejumlah akademikus terkemuka menyatakan bahwa bukti pola serangan, linguistik kebijakan, serta konsekuensi kemanusiaan mendukung penilaian genosida.
-
Perdebatan metodologis dan hukum — sebagian pakar hukum internasional mengingatkan bahwa klasifikasi hukum genosida memerlukan pembuktian ‘intent to destroy (niat untuk memusnahkan)’, dan bahwa perwujudan niat ini sering menjadi titik perdebatan dalam ranah yudisial. Beberapa artikel jurnal hukum membahas apakah bukti yang ada cukup untuk vonis di pengadilan internasional.
-
Panggilan untuk tindakan — sejumlah asosiasi akademik dan organisasi masyarakat sipil menyerukan penghentian dukungan senjata, sanksi selektif terhadap pejabat yang diduga bertanggung jawab, serta penyelidikan independen oleh badan internasional.
Dampak publik & reaksi media sosial
Setelah keluarnya resolusi IAGS dan liputan media besar, tagar dan diskusi akademik mengemuka di platform seperti X/Twitter, Mastodon, dan forum akademik. Banyak cendekiawan membagikan analisis, sumber primer, dan tautan laporan HRW/ICJ untuk mendukung posisi mereka; sementara kontra-narasi dari pendukung Israel menolak klaim tersebut dan menyoroti serangan 7 Oktober 2023 sebagai konteks penting. Gelombang publikasi opini (op-eds) di surat kabar internasional menambah intensitas perdebatan.
Reaksi pemerintah & implikasi diplomatik
Pernyataan asosiasi ilmiah ini memperkuat tekanan diplomatik yang sudah ada: beberapa negara dan politisi Eropa mengatakan akan kembali meninjau kerja sama atau kebijakan tertentu, sementara pemerintah Israel menyebut pernyataan akademik tersebut “sangat menyesatkan” dan menolak segala tuduhan genosida. Selain itu, keputusan akademik sering digunakan oleh NGO dan pengacara internasional saat melobi pengadilan atau badan internasional untuk langkah hukum dan sanksi.

Catatan hukum: perbedaan antara resolusi akademik dan putusan pengadilan
Penting dicatat: resolusi asosiasi ilmiah bukanlah putusan pengadilan. Meski memiliki bobot moral dan keilmuan kuat, klaim hukum yang sahih harus dibuktikan di pengadilan internasional (ICJ atau ICC) yang memiliki prosedur pembuktian dan konsekuensi hukum formal. Namun, resolusi semacam ini sering memengaruhi opini publik, keputusan politik negara, serta langkah-langkah non-yudisial (mis. sanksi, embargo, litigasi sipil).
-
IAGS (ringkasan resolusi): menyatakan tindakan Israel memenuhi unsur-unsur genosida berdasarkan analisis pola serangan dan akibat kemanusiaan.
-
Human Rights Watch: menyebut beberapa kebijakan Israel dapat dikategorikan sebagai tindakan yang termasuk unsur genosida; organisasi menyerukan tindakan negara pihak Konvensi untuk mencegah kejahatan lebih lanjut.
-
ICJ (konteks hukum): kasus South Africa v. Israel sedang berada dalam proses peradilan, dengan serangkaian perintah sementara dan permintaan penyelidikan yang relevan.
Data & konteks ringkas (angka terpenting yang dilaporkan media/jurnalis terpercaya)
-
Kematian dan dampak kemanusiaan: laporan-laporan resmi dan perkiraan NGO menyebut puluhan ribu tewas di Gaza sejak Oktober 2023; angka ini digunakan asosiasi dan NGO untuk menilai skala bencana kemanusiaan. (angka bervariasi bergantung sumber, dan terus berubah selama konflik).
-
Proses hukum internasional: ICJ dan ICC telah menjadi forum penting — ICC mengeluarkan perintah terkait individu tertentu; ICJ menerima kasus negara terhadap negara terkait Genocide Convention.
-
Financial Times — laporan tentang resolusi IAGS dan reaksi internasional.
-
The Washington Post — liputan reaksii akademik dan isi resolusi.
-
The Guardian — liputan keputusan IAGS dan dukungan akademik.
-
TIME — ringkasan dan konteks resolusi asosiasi cendekiawan.
-
Al Jazeera — laporan IAGS dan konteks kemanusiaan di Gaza.
-
Human Rights Watch — laporan analitis tentang tindakan Israel yang disebut mengandung unsur genosida.
-
International Court of Justice (ICJ) — dokumentasi kasus South Africa v. Israel dan perintah terkait.
-
PBS NewsHour, Newsweek — liputan tambahan reaksi dan penjelasan.
-
Tulisan akademik & ulasan hukum (Harvard Law Review dan jurnal terkait) yang membahas aspek pembuktian niat genosida.