Jakarta,Halokalbar.com – Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan besar dalam peta penegakan hukum di Indonesia.
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) PROFESIONAL menegaskan pentingnya penguatan peran advokat sebagai bagian dari “Panca Wangsa” penegak hukum guna menjamin keadilan substantif.
Wakil Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Dr. Misyal B Achmad, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru, pengawasan terhadap kewenangan penegak hukum oleh advokat kini masuk dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu secara lebih mendalam.
Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah perluasan peran advokat yang dapat mendampingi seseorang bahkan sebelum berstatus tersangka.
“Perubahan mendasar dalam KUHAP jelas terlihat. Advokat kini dapat mendampingi seseorang yang belum bersatus tersangka, misalnya saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan. Advokat tidak lagi sekadar ‘duduk manis’,” ujar Misyal dalam keterangannya, Sabtu 2 Mei 2026
Misyal menambahkan, advokat kini memiliki wewenang untuk mengajukan keberatan langsung kepada penyidik. Keberatan tersebut wajib dicatat dan dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Tujuannya agar Hakim dapat membaca keberatan tersebut sebagai informasi penting dalam persidangan. Dengan begitu, Hakim bisa menilai secara objektif proses pemeriksaan yang dilakukan di kepolisian maupun kejaksaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Misyal memaparkan evolusi konsep penegakan hukum dari Catur Wangsa (Polisi, Jaksa, Hakim, dan Lapas) menjadi Panca Wangsa. Dalam konsep baru ini, Advokat resmi ditegaskan sebagai pilar kelima yang hadir sejak tahap awal sistem peradilan.
“Konsep Panca Wangsa menggambarkan bagaimana keadilan dapat terwujud secara substantif, bukan hanya sekadar prosedural,” lanjutnya.
Menghadapi tantangan ke depan, PERADI PROFESIONAL berkomitmen mendorong kesetaraan posisi advokat dengan aparat penegak hukum lainnya.
Untuk mencapai hal tersebut, Misyal menekankan perlunya penguatan kelembagaan melalui: Revisi UU Advokat: Memperkuat posisi tawar advokat di hadapan pilar hukum lainnya.
Standardisasi Pendidikan: Mendorong kualitas pendidikan advokat di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Lembaga Pengawas Independen: Pembentukan badan khusus untuk mengawasi etika profesi advokat secara ketat dan independen.
“PERADI PROFESIONAL akan menjadi motor penggerak dalam mewujudkan kesetaraan aparat penegak hukum dan meningkatkan profesionalisme advokat di Indonesia,” tutup Misyal.(***)
KUHAP Baru Berlaku, PERADI PROFESIONAL Dorong Penguatan Advokat dalam Panca Wangsa Penegak Hukum
Bagikan
