Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Modus Pinjam Antar Pacar, Dua Pemuda di Sekayam Gelapkan Motor Vario Senilai Rp28 Juta
    1 hari lalu
    Polisi Ringkus Pria di Kembayan Sanggau, 4,42 Gram Sabu dan Timbangan Disita
    1 hari lalu
    PLN IP UBP Sanggau Berbagi Berkah di Ponpes Hidayatullah Pasca Sukses Maintenance Unit 2
    2 hari lalu
    Wajib Tahu! Ini Rincian Tarif Terbaru Pembuatan Paspor Elektronik 2026
    2 hari lalu
    Polsek Kembayan Razia Knalpot Brong, 15 Motor Terjaring Tindak Tegas
    2 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Nasional > KUHAP Baru Berlaku, PERADI PROFESIONAL Dorong Penguatan Advokat dalam Panca Wangsa Penegak Hukum
Nasional

KUHAP Baru Berlaku, PERADI PROFESIONAL Dorong Penguatan Advokat dalam Panca Wangsa Penegak Hukum

kornelis
Diperbarui: 02/05/2026 19:18
kornelis
3 menit lalu
Bagikan

Jakarta,Halokalbar.com – Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan besar dalam peta penegakan hukum di Indonesia.

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) PROFESIONAL menegaskan pentingnya penguatan peran advokat sebagai bagian dari “Panca Wangsa” penegak hukum guna menjamin keadilan substantif.

Wakil Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Dr. Misyal B Achmad, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru, pengawasan terhadap kewenangan penegak hukum oleh advokat kini masuk dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu secara lebih mendalam.

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah perluasan peran advokat yang dapat mendampingi seseorang bahkan sebelum berstatus tersangka.

“Perubahan mendasar dalam KUHAP jelas terlihat. Advokat kini dapat mendampingi seseorang yang belum bersatus tersangka, misalnya saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan. Advokat tidak lagi sekadar ‘duduk manis’,” ujar Misyal dalam keterangannya, Sabtu 2 Mei 2026

Misyal menambahkan, advokat kini memiliki wewenang untuk mengajukan keberatan langsung kepada penyidik. Keberatan tersebut wajib dicatat dan dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Tujuannya agar Hakim dapat membaca keberatan tersebut sebagai informasi penting dalam persidangan. Dengan begitu, Hakim bisa menilai secara objektif proses pemeriksaan yang dilakukan di kepolisian maupun kejaksaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Misyal memaparkan evolusi konsep penegakan hukum dari Catur Wangsa (Polisi, Jaksa, Hakim, dan Lapas) menjadi Panca Wangsa. Dalam konsep baru ini, Advokat resmi ditegaskan sebagai pilar kelima yang hadir sejak tahap awal sistem peradilan.

“Konsep Panca Wangsa menggambarkan bagaimana keadilan dapat terwujud secara substantif, bukan hanya sekadar prosedural,” lanjutnya.

Menghadapi tantangan ke depan, PERADI PROFESIONAL berkomitmen mendorong kesetaraan posisi advokat dengan aparat penegak hukum lainnya.

Untuk mencapai hal tersebut, Misyal menekankan perlunya penguatan kelembagaan melalui: Revisi UU Advokat: Memperkuat posisi tawar advokat di hadapan pilar hukum lainnya.

Standardisasi Pendidikan: Mendorong kualitas pendidikan advokat di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Lembaga Pengawas Independen: Pembentukan badan khusus untuk mengawasi etika profesi advokat secara ketat dan independen.

“PERADI PROFESIONAL akan menjadi motor penggerak dalam mewujudkan kesetaraan aparat penegak hukum dan meningkatkan profesionalisme advokat di Indonesia,” tutup Misyal.(***)


TAG:#KUHAPBaru #AdvokatIndonesia #PeradiProfesional #PancaWangsa #PenegakHukum #MisyalBAchmad #HukumIndonesia #PeradilanPidana
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Tiga Nama Resmi Masuk Bursa Calon Ketua KONI, TPP Mulai Verifikasi Berkas
Bursa Calon Ketua KONI Sanggau Memanas: Ketua POBSI Resmi Serahkan Berkas Pendaftaran
Wujudkan Demokrasi Bermartabat, Pemuda Katolik Kalbar Gandeng KPU Perkuat Sinergi
Nilai Ceramah JK Menyesatkan, Pemuda Katolik Kalbar Desak Tokoh Bangsa Minta Maaf
Mantapkan Konsolidasi, Ketua APPMBGI Sanggau Yulius Tehau Akan Hadiri Pengukuhan di Jakarta

Berita Menarik Lainnya

Wabup Sanggau Dorong Harmonisasi Kebijakan Pusat-Daerah di Forum ASWAKADA 2026
1 hari lalu
Polisi Ringkus Pria di Kembayan Sanggau, 4,42 Gram Sabu dan Timbangan Disita
1 hari lalu
Sinergi PLN IP UBP Sanggau dan PMI: Gelar Donor Darah di Momen Hari Kartini
1 minggu lalu
Blokir Magdalene.co Dicabut, SMSI Tegaskan Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers
2 minggu lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar