Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Jalur Internasional Sanggau-Entikong Terendam Banjir, BPBD: Ketinggian Capai 50 CM
    2 hari lalu
    Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sanggau Menurun pada 2025, Kekerasan Seksual Masih Mendominasi
    2 hari lalu
    Tanggap Bencana, BPBD Sanggau Sediakan Layanan Call Center 24 Jam: Catat Nomornya!
    2 hari lalu
    Wujudkan Swasembada Pangan, Yon TP 833 Bumi Daranante Gelar Tanam Padi Perdana di Desa Lape
    3 hari lalu
    Rayakan Satu Abad, Paroki Katedral Sanggau Gelar Talkshow Inspiratif: “Belajar dari Sejarah untuk Membuat Sejarah”
    3 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Ragam > Kasus Rusunawa Entikong Masih Bergulir Terdakwa di Tuntut 1 Tahun Penjara 
Ragam

Kasus Rusunawa Entikong Masih Bergulir Terdakwa di Tuntut 1 Tahun Penjara 

kornelis
Diperbarui: 10/01/2023 13:13
kornelis
3 tahun lalu
Bagikan

Sanggau,Entikong-Halokalbar.com 

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) masih bergulir di meja hijau.

Seperti sampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong (Tim JPU Cabjari Entikong) membacakan tuntutan perkara terhadap Terdakwa.

Kedua terdakwa Yohanes Joni Kodet dan Haminah masing masing di tuntut oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan pidana 1 Tahun penjara

Melalui rilisnya Kepala Cabjari Entikong Dwi Setiawan Kusumoh menyampaikan bahwa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada tahun 2018-2021 yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Tahun 2017 Di Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. pada 10 Januari 2023

Baca juga

Upaya Pengendalian Inflasi Pangan Bupati Sanggau Launching Kampung Hortikultura di Desa Menyabo
Polda Kalbar dan PDRM Sarawak Perkuat Kerjasama Keamanan di Perbatasan
Atasi Kesulitan Warga Satgas Yonif Raider 142/KJ Kerahkan Teknisi Ahli

“Tim JPU Cabjari Entikong membuktikan perkara di persidangan terhadap Terdakwa Yohanes Joni Kodet dan Haminah. (perkara terpisah / splitzing) dengan Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana” Katanya

- Advertisement -

Terdakwa Yohanes Joni Kodet dituntut oleh Tim JPU Cabjari Entikong dengan Tuntutan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, Pidana Denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan Pidana Tambahan Membayar Uang Pengganti sebesar Rp214.996.860,- (dua ratus empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh rupiah), yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum senilai Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Sedangkan Terdakwa Haminah dituntut oleh Tim JPU Cabjari Entikong dengan Tuntutan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan, Pidana Denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan Pidana Tambahan Membayar Uang Pengganti sebesar Rp108.930.000,- (seratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

(kornelis)

Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Sudah Menang Tender Rp9,2 Miliar, Jalan Kembayan-Balai Sebut Masih Rusak Parah, Warga Bertanya-tanya
Sanggau Jadi Magnet Pingpong Kalbar, Atlet dari Melawi Hingga Sambas Bertarung di Kecala Cup 3
Ngopi Santai, Sinergi Kuat! PLN IP UBP dan UP3 Sanggau Dekatkan Diri dengan Media Lokal
BNNK Sanggau Luncurkan Desa Bersinar di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau
AJI Kecam Pernyataan KASAD dan Seskab Teddy: “Jangan Bungkam Kritik di Tengah Bencana”

Berita Menarik Lainnya

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sanggau Menurun pada 2025, Kekerasan Seksual Masih Mendominasi
2 hari lalu
Kawal Aspirasi Petani, Paolus Hadi Fasilitasi Penyaluran 15.000 Bibit Karet Unggul di Desa Tae Sanggau
4 minggu lalu
Mewakili Gubernur, Kadisbun Kalbar Tegaskan Komitmen Peremajaan Karet Rakyat di Desa Tae Sanggau
4 minggu lalu
Dorong Kualitas Karet Rakyat, Ketua GAPKINDO Kalbar Arif Serahkan 15.000 Bibit Unggul di Desa Tae
4 minggu lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar