Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Minta Perda Kearifan Berladang Dicabut, Sekjen DAD Sanggau Reaksi Keras Statement Kepala BNPB
    7 jam lalu
    Hadiri Pelantikan Ayoung Tao Ketungau Tesaek, Anggota DPR RI Paolus Hadi Tekankan Pentingnya Perlindungan HAM dan Masyarakat Adat
    1 hari lalu
    Kanim Sanggau Gandeng Komisi XIII DPR RI, Perkuat Sarpras Imigrasi dan Proteksi PMI di Perbatasan
    1 hari lalu
    Cegah TPPO di Perbatasan, Wabup Sanggau Susana Herpena Dukung Program Desa Binaan Imigrasi
    1 hari lalu
    Tanggap Cepat Karhutla di Sabang Merah, BPBD Sanggau Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
    2 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Ragam > Kasus Rusunawa Entikong Masih Bergulir Terdakwa di Tuntut 1 Tahun Penjara 
Ragam

Kasus Rusunawa Entikong Masih Bergulir Terdakwa di Tuntut 1 Tahun Penjara 

kornelis
Diperbarui: 10/01/2023 13:13
kornelis
4 tahun lalu
Bagikan

Sanggau,Entikong-Halokalbar.com 

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) masih bergulir di meja hijau.

Seperti sampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong (Tim JPU Cabjari Entikong) membacakan tuntutan perkara terhadap Terdakwa.

Kedua terdakwa Yohanes Joni Kodet dan Haminah masing masing di tuntut oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan pidana 1 Tahun penjara

Melalui rilisnya Kepala Cabjari Entikong Dwi Setiawan Kusumoh menyampaikan bahwa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada tahun 2018-2021 yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Tahun 2017 Di Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. pada 10 Januari 2023

Baca juga

Anggota DPR RI Paolus Hadi Ungkap Tantangan dan Peluang Pertanian Kalbar, Dorong Transformasi Digital dan Holistik
Puluhan Siswa SMP Kristen Bukit Pengharapan Studi P5 Ke Rumah Betang Raya Dori’ Mpulor Sangga
Letkol Inf Bayu Yudha Pratama Hadir Menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

“Tim JPU Cabjari Entikong membuktikan perkara di persidangan terhadap Terdakwa Yohanes Joni Kodet dan Haminah. (perkara terpisah / splitzing) dengan Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana” Katanya

- Advertisement -

Terdakwa Yohanes Joni Kodet dituntut oleh Tim JPU Cabjari Entikong dengan Tuntutan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, Pidana Denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan Pidana Tambahan Membayar Uang Pengganti sebesar Rp214.996.860,- (dua ratus empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh rupiah), yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum senilai Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Sedangkan Terdakwa Haminah dituntut oleh Tim JPU Cabjari Entikong dengan Tuntutan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan, Pidana Denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan Pidana Tambahan Membayar Uang Pengganti sebesar Rp108.930.000,- (seratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

(kornelis)

Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Kisah Haru Mas Kades Narto: Jadi ‘Ayah’ Bagi Anak Yatim Berkebutuhan Khusus di Hari Pertama Sekolah
Pererat Silaturahmi, Pengurus Gardayak Sanggau Kunjungi Tokoh Masyarakat Paolus Hadi
Maxim Pontianak Beri Bantuan Fasilitas Sekolah dan Apresiasi Siswa ‘Best Client’
Komitmen Sinergisitas Penegakan Hukum: Kapolda dan Kajati Kalbar Pererat Hubungan Kelembagaan
Beredar Dugaan Praktik Kecantikan Tanpa Izin di Pontianak, Warga Minta Aparat Turun Tangan

Berita Menarik Lainnya

Dugaan Pembuangan Limbah di Sungai Lape Tayan Hulu, Barak Nusantara Bakal Gelar Aksi Demonstrasi di Mabes Polri dan KLH
47 menit lalu
Hadiri Pelantikan Ayoung Tao Ketungau Tesaek, Anggota DPR RI Paolus Hadi Tekankan Pentingnya Perlindungan HAM dan Masyarakat Adat
1 hari lalu
Kemudahan Berobat ke RS Borneo Medical Centre Kuching: Solusi Layanan Kesehatan Bagi Warga Kalbar
5 hari lalu
Foto : Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Disbunnak Kabupaten Sanggau, Ambius Anton
Vaksin Rabies dan ASF Kosong di Sanggau, Hanya Vaksin Ayam yang Aman
6 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar