Sanggau,Halokalbar.com
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat dalam jumpa persnya, menyerahkan tersangka JP selaku Direktur CV SL beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau di Kantor Kejari Sanggau, pada 17 Januari 2023.
Penyerahan tersangka tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar, dimana tindakan yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.247.469.182,- (Dua milyar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh dua rupiah).
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar menjelaskan bahwa JP merupakan Direktur CV SL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak.
“Tersangka Dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) pada kurun waktu masa Februari 2018 sampai dengan Desember 2018” ujar Kurniawan Nizar.
Hadir dalam jumpa pers tersebut Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Bpk Ir. Kurniawan Nizar, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau diwakili oleh Kasi Pidsus , Kepala Polres Sanggau, Direktur RSUD M. Th. Djaman Sanggau serta Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil,Agung Budiwijaya serta Kepala KPP Pratama Sanggau, Edi Sihar Tambunan dan sejumlah awak media di Kabupaten Sanggau. (Kornelis).