Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Jembatan Kelampai Parindu Terancam Putus, Anggota DPRD Sanggau Wendy Krisandy Desak Penanganan Cepat
    2 hari lalu
    Musim Kemarau Tiba, BPBD Sanggau Ajak Masyarakat Kolaborasi Cegah Karhutla Sejak Dini
    3 hari lalu
    Pansel Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak JPTP Sanggau 2026, Ini Daftar Nama Pelamar yang Lulus
    3 hari lalu
    Disbunnak Sanggau Fasilitasi Pelatihan Biosekuritas Peternak Program CABI di Entikong
    3 hari lalu
    Foto : Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Disbunnak Kabupaten Sanggau, Ambius Anton
    Vaksin Rabies dan ASF Kosong di Sanggau, Hanya Vaksin Ayam yang Aman
    3 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sanggau > Proses Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dengan penggugat HCG ditolak Hakim 
Kalimantan Barat

Proses Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dengan penggugat HCG ditolak Hakim 

kornelis
Diperbarui: 27/11/2023 20:33
kornelis
3 tahun lalu
Bagikan

Entikong-Kalbar,Halokalbar.com

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menyampaikan terkait putusan gugatan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Sanggau, dari proses penyidikan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dengan tersangka penggugat HCG usia 31 tahun melalui kuasa hukumnya.

Materi yang diajukan oleh tersangka melalui penasehat hukumnya mengenai penetapan tersangka dan penyitaan atas penyidikan tindak pidana penyelundupan manusia yang disangkakan kepada yang bersangkutan.

Dari Hasil putusan yang oleh Hakim bahwa memutuskan tidak dapat menerima permohonan gugatan Praperadilan dari tersangka (HCG) perihal penetapan tersangka dan penyitaan yang dibacakan pada 27 November 2023.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Entikong Sam Fernando mengungkapkan melalui rilisnya bahwa hal tersebut menjadi atensi agar masyarakat memahami komitmen Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyelundupan Manusia.

Baca juga

KONI Sanggau Siap Gelar Musorkab 2026, Cari Sosok Nakhoda Baru Periode 2026-2030
Paolus Hadi Gandeng Kementerian Kehutanan Perkuat Peran Masyarakat Peduli Api di Sanggau
Karir Politik Paolus Hadi Mentereng di Kabupaten Sanggau, Kini Siap menjadi calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalbar II

- Advertisement -

Dijelaskan oleh Kepala Imigrasi Entikong bahwa Proses penyidikan ini sendiri telah mendapatkan atensi Khusus oleh Kepala kantor imigrasi kelas II TPI Entikong, begitupun jajaran diatasnya seperti Kepala kantor Wilayah kementerian Hukum dan Ham RI Kalimantan Barat, dan jajaran di Direktorat jenderal Imigrasi, khususnya Direktur Pengawasan dan Penindakan.

“Ini dikarenakan fenomena-fenomena yang terjadi di luar negeri, adapun orang-orang yang diselundupkan masuk ke luar negeri ini juga nantinya berpotensi menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang” Ungkapnya Kepada Halokalbar.com 27 November 2023.

Menurutnya tindak pidana Penyelundupan manusia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini tergolong Trans National Organized Crime, sebagaimana diatur pada juga Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, supplementating The United nation Convention Against Transnational Organized Crime (Smuggling of Migrants Protocol) dan juga Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, especially Women and Children Supplementing the United Nations Convention against transnational organized crime.

“Pasca Putusan Praperadilan ini, maka proses hukum terhadap tersangka dengan inisial (HCG) yang dilaksanakan penyidik Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, akan terus dilanjutkan hingga tahap berikutnya yang mana sampai saat ini sudah dilakukan panggilan ke-dua, akan tetapi tersangka sampai saat ini belum memenuhi panggilan untuk datang ke Kantor Imigrasi agar dapat diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Penuntut Umum), dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian orang).” Tutur Sam Fernando.

 

Sumber : Relis

Editor : Kornelis

TAG:EntikongKalbarKantor imigrasiKemenkumham
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Kisah Haru Mas Kades Narto: Jadi ‘Ayah’ Bagi Anak Yatim Berkebutuhan Khusus di Hari Pertama Sekolah
Warga Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Penadah Emas Ilegal di Nanga Serawai
Komitmen Sinergisitas Penegakan Hukum: Kapolda dan Kajati Kalbar Pererat Hubungan Kelembagaan
Maxim Pontianak Beri Bantuan Fasilitas Sekolah dan Apresiasi Siswa ‘Best Client’
Beredar Dugaan Praktik Kecantikan Tanpa Izin di Pontianak, Warga Minta Aparat Turun Tangan

Berita Menarik Lainnya

Jembatan Kelampai Parindu Terancam Putus, Anggota DPRD Sanggau Wendy Krisandy Desak Penanganan Cepat
2 hari lalu
Musim Kemarau Tiba, BPBD Sanggau Ajak Masyarakat Kolaborasi Cegah Karhutla Sejak Dini
3 hari lalu
Pansel Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak JPTP Sanggau 2026, Ini Daftar Nama Pelamar yang Lulus
3 hari lalu
Disbunnak Sanggau Fasilitasi Pelatihan Biosekuritas Peternak Program CABI di Entikong
3 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar