Sanggau,Halokalbar.com
Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Sanggau melakukan Identitas Kependudukan secara digital dimana salah satu bentuk pemanfaatan digitalisasi kependudukan.
Haltersebut di sampaikan langsung Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sanggau Eduardus Evald Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Evald juga menyebutkan bahwa salah satu tujuan Identitas Kependudukan Digital adalah untuk meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk.
“Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 471.13/17740/Dukcapil tanggal 18 Nopember 2022” Ujarnya pada 16 Desember 2022
Dimana dalam surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipl disampaikan bahwa Bagi pemohon KTP-el yang memiliki Handphone berbasis Android dapat melakukan registrasi pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital sesuai dengan panduan yang ada .
Lebihlanjut, Dalam hal jika terjadi kekosongan blanko KTP-el, bagi pemohon yang tidak memiliki Handphone berbasis Android diberikan Surat Keterangan.
Dan yang terahir Setiap Penduduk yang telah memiliki KTP-cl fisik atau belum pernah memiliki KTP-cl fisik tetapi sudah melakukan perekaman dapat memiliki Identitas Kependudukan Digital.
Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sanggau Eduardus Evald juga menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya dari Dukcapil sudah melakaukan penerapannya di kalangan OPD yang ada di Kabupaten Sanggau.
“Disdukcapil sekarang masih ke OPD untuk penerapan Identitas Kependudukan digital, Langsung di terapkan setiap penduduk dukcapil menga audate data KTP ke server pusat langsung bisa di gunakan setiap penduduk, di Identitas Kependudukan digital dokumen yang ada di aplikasi seperti KTP, KK dan dokumen keluarga” Tuturnya. (Kornelis).