Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    PMI Sanggau Perkuat Stok Darah Lewat Aksi Kemanusiaan di PT BHD
    4 hari lalu
    Foto Istimewa :Rektor Universitas Tanjungpura (Untan), Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si, menerima audiensi jajaran pengurus Dewan Pengurus Wilayah (DPW) ICDN Kalimantan Barat
    Perkuat Sinergi, Rektor Untan Sambut Audiensi Pengurus DPW ICDN Kalbar
    5 hari lalu
    Sokong Ekonomi Sirkular, Program FOLUR Sanggau Latih Warga Olah Limbah Sawit dan Kembangkan Ekowisata
    5 hari lalu
    Sabet Penghargaan Desa Patuh Pajak Kendaraan, Desa Tri Mulya Jadi Teladan di Kabupaten Sanggau
    5 hari lalu
    Putra Dayak Kalbar Harumkan Nama Daerah, Sutrisno Tabeas Resmi Jabat Kajari Ngada NTT
    5 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Ragam > Kasus Rusunawa Entikong Masih Bergulir Terdakwa di Tuntut 1 Tahun Penjara 
Ragam

Kasus Rusunawa Entikong Masih Bergulir Terdakwa di Tuntut 1 Tahun Penjara 

kornelis
Diperbarui: 10/01/2023 13:13
kornelis
3 tahun lalu
Bagikan

Sanggau,Entikong-Halokalbar.com 

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) masih bergulir di meja hijau.

Seperti sampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong (Tim JPU Cabjari Entikong) membacakan tuntutan perkara terhadap Terdakwa.

Kedua terdakwa Yohanes Joni Kodet dan Haminah masing masing di tuntut oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan pidana 1 Tahun penjara

Melalui rilisnya Kepala Cabjari Entikong Dwi Setiawan Kusumoh menyampaikan bahwa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada tahun 2018-2021 yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Tahun 2017 Di Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. pada 10 Januari 2023

Baca juga

Polres Sanggau, Serius Berantas Narkoba
Persiapan Pentahbisan Uskup Sanggau Terpilih Hampir Rampung
Kodim Sintang Ikuti Kegiatan Doa Bersama Korem 121/Abw Dimomen Hari Pahlawan

“Tim JPU Cabjari Entikong membuktikan perkara di persidangan terhadap Terdakwa Yohanes Joni Kodet dan Haminah. (perkara terpisah / splitzing) dengan Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana” Katanya

- Advertisement -

Terdakwa Yohanes Joni Kodet dituntut oleh Tim JPU Cabjari Entikong dengan Tuntutan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, Pidana Denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan Pidana Tambahan Membayar Uang Pengganti sebesar Rp214.996.860,- (dua ratus empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh rupiah), yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum senilai Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Sedangkan Terdakwa Haminah dituntut oleh Tim JPU Cabjari Entikong dengan Tuntutan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan, Pidana Denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan Pidana Tambahan Membayar Uang Pengganti sebesar Rp108.930.000,- (seratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

(kornelis)

Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Nilai Ceramah JK Menyesatkan, Pemuda Katolik Kalbar Desak Tokoh Bangsa Minta Maaf
Paolus Hadi Dorong Imigrasi Entikong Perkuat Program Desa Binaan
Gali Potensi PAD, Bapenda Sanggau Pantau Langsung Transaksi di Rumah Makan dan Hotel
Mantapkan Konsolidasi, Ketua APPMBGI Sanggau Yulius Tehau Akan Hadiri Pengukuhan di Jakarta
Sikapi Kecelakaan Beruntun,di Sanggau Sekretaris Komisi IV DPRD Kalbar Bakal Panggil Dinas PUPR

Berita Menarik Lainnya

Cetak Pemimpin Berintegritas, Pemuda Katolik Kalbar Gelar KKM dan Sekolah Politik
4 minggu lalu
RDP Komisi XIII: Paolus Hadi Desak KSP Objektif Kelola Isu Strategis Daerah
4 minggu lalu
PLN Indonesia Power UBP Sanggau Salurkan 100 Seng untuk Gereja GAPPIN Bethesda
2 bulan lalu
Buka Musrenbang Sanggau, Wagub Krisantus Tegaskan Pembangunan Harus ‘Bottom-Up’ dan Pro-Rakyat
2 bulan lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar