Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Foto : Tim audit dari Mabes Polri memeriksa administrasi, realisasi program kerja, pengendalian operasional, hingga kesesuaian antara perencanaan anggaran dan fakta di lapangan.
    Gelar Audit Besar-besaran, Tim Mabes Polri ‘Sidak’ 5 Polres di Kalbar
    13 jam lalu
    Jaga Hutan Adat, DAD dan PDKS Sanggau Dukung Ketegasan Polisi Tindak PETI di Batang Tarang
    1 hari lalu
    Sentuhan Humanis Polsek Noyan di Hari Bhayangkara, Salurkan Paket Sembako untuk Warga
    2 hari lalu
    Bea Cukai Kalbar Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Pakaian Bekas di Perbatasan Entikong
    2 hari lalu
    Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki Berharap Generasi Muda Tumbuh Sehat dan Bebas Narkotika
    2 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Ragam > Kasus Rusunawa Entikong Masih Bergulir Terdakwa di Tuntut 1 Tahun Penjara 
Ragam

Kasus Rusunawa Entikong Masih Bergulir Terdakwa di Tuntut 1 Tahun Penjara 

kornelis
Diperbarui: 10/01/2023 13:13
kornelis
3 tahun lalu
Bagikan

Sanggau,Entikong-Halokalbar.com 

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) masih bergulir di meja hijau.

Seperti sampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong (Tim JPU Cabjari Entikong) membacakan tuntutan perkara terhadap Terdakwa.

Kedua terdakwa Yohanes Joni Kodet dan Haminah masing masing di tuntut oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan pidana 1 Tahun penjara

Melalui rilisnya Kepala Cabjari Entikong Dwi Setiawan Kusumoh menyampaikan bahwa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada tahun 2018-2021 yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Tahun 2017 Di Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. pada 10 Januari 2023

Baca juga

Road to Tendopoli OMK 2025: Kaum Muda Keuskupan Sanggau Siap Berkumpul di Megatenda Youth Center
Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena, menutup kegiatan Futsal Tehnik Mesin Cup Sanggau.
PT DSM Gandeng PMI Sanggau Gelar Donor Darah

“Tim JPU Cabjari Entikong membuktikan perkara di persidangan terhadap Terdakwa Yohanes Joni Kodet dan Haminah. (perkara terpisah / splitzing) dengan Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana” Katanya

- Advertisement -

Terdakwa Yohanes Joni Kodet dituntut oleh Tim JPU Cabjari Entikong dengan Tuntutan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, Pidana Denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan Pidana Tambahan Membayar Uang Pengganti sebesar Rp214.996.860,- (dua ratus empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh rupiah), yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum senilai Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Sedangkan Terdakwa Haminah dituntut oleh Tim JPU Cabjari Entikong dengan Tuntutan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan, Pidana Denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan Pidana Tambahan Membayar Uang Pengganti sebesar Rp108.930.000,- (seratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

(kornelis)

Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Dari Tari Kreasi hingga Pelatihan Bikin Bakcang, Intip Keseruan Festival Budaya Tionghoa Sosok 2026
Kejagung Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp40 Miliar ke Eks Anggota DPR RI dalam Kasus Bauksit Kalbar
Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki Berharap Generasi Muda Tumbuh Sehat dan Bebas Narkotika
Gelar Audit Besar-besaran, Tim Mabes Polri ‘Sidak’ 5 Polres di Kalbar
Kebakaran di Gg Bhakti Sanggau, Satu Rumah Hangus Dipicu Korek Api

Berita Menarik Lainnya

Cetak Pemimpin Berintegritas, Pemuda Katolik Kalbar Gelar KKM dan Sekolah Politik
2 bulan lalu
RDP Komisi XIII: Paolus Hadi Desak KSP Objektif Kelola Isu Strategis Daerah
2 bulan lalu
PLN Indonesia Power UBP Sanggau Salurkan 100 Seng untuk Gereja GAPPIN Bethesda
3 bulan lalu
Buka Musrenbang Sanggau, Wagub Krisantus Tegaskan Pembangunan Harus ‘Bottom-Up’ dan Pro-Rakyat
4 bulan lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar