Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Tingkatkan Mutu Pelayanan, RSUD MTh Djaman Gelar FKP dan Penandatanganan PKS Rujukan
    7 hari lalu
    Turnamen Daranante Cup XIII Resmi Dimulai, 32 Tim Sepak Bola Sanggau Berebut Juara
    1 minggu lalu
    Foto : Ilustrasi
    DAD Kecamatan se-Sanggau Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Rencana Kehadiran Ustaz Abdul Somad
    1 minggu lalu
    Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran, Anggota Komisi IV DPR RI Adrianus Asia Sidot Turun ke Kapuas Sanggau
    2 minggu lalu
    Gandeng Kesbangpol Sanggau, Paolus Hadi Tegaskan Empat Pilar Jadi Kunci Menjaga Kondusifitas Daerah
    3 minggu lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Ragam > Kasus Rusunawa Entikong Masih Bergulir Terdakwa di Tuntut 1 Tahun Penjara 
Ragam

Kasus Rusunawa Entikong Masih Bergulir Terdakwa di Tuntut 1 Tahun Penjara 

kornelis
Diperbarui: 10/01/2023 13:13
kornelis
4 tahun lalu
Bagikan

Sanggau,Entikong-Halokalbar.com 

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) masih bergulir di meja hijau.

Seperti sampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong (Tim JPU Cabjari Entikong) membacakan tuntutan perkara terhadap Terdakwa.

Kedua terdakwa Yohanes Joni Kodet dan Haminah masing masing di tuntut oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan pidana 1 Tahun penjara

Melalui rilisnya Kepala Cabjari Entikong Dwi Setiawan Kusumoh menyampaikan bahwa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada tahun 2018-2021 yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Tahun 2017 Di Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. pada 10 Januari 2023

Baca juga

Sanggau Ajak Generasi Muda Sukseskan Program Bangga Kencana Lewat Pentas Seni dan Parodi
PTPN IV Regional V Rutin lakukan pengujian kandungan minyak buah kelapa sawit bersama Dinas terkait
Pemuda Katolik Kalbar Serukan Kedamaian di Tengah Aksi Penyampaian Aspirasi

“Tim JPU Cabjari Entikong membuktikan perkara di persidangan terhadap Terdakwa Yohanes Joni Kodet dan Haminah. (perkara terpisah / splitzing) dengan Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana” Katanya

- Advertisement -

Terdakwa Yohanes Joni Kodet dituntut oleh Tim JPU Cabjari Entikong dengan Tuntutan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, Pidana Denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan Pidana Tambahan Membayar Uang Pengganti sebesar Rp214.996.860,- (dua ratus empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh rupiah), yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum senilai Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Sedangkan Terdakwa Haminah dituntut oleh Tim JPU Cabjari Entikong dengan Tuntutan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan, Pidana Denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan Pidana Tambahan Membayar Uang Pengganti sebesar Rp108.930.000,- (seratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

(kornelis)

Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

49 Desa Terdaftar Listrik Masuk Sanggau Terkendala Izin Kawasan, Hendrikus Hengki Siap Perjuangkan
Ringankan Beban Tim Karhutla, P2D Kabupaten Sanggau Salurkan Bantuan Logistik
Wujud Edukasi Demokrasi, SMAN 2 Sanggau Gelar Debat Paslon Ketua dan Wakil Ketua OSIS 2026–2027
Satgas Karhutla Sanggau Perpanjang Masa Tanggap Darurat untuk Antisipasi Dampak Kebakaran
Target Selesai Sebelum Pemilu 2029, DPD NasDem Sanggau Gelar Peletakan Batu Pertama

Berita Menarik Lainnya

Antisipasi Dampak Karhutla, Bupati Sanggau Cek Langsung Kesiapan RSUD MTh Djaman
1 bulan lalu
Hadiri Ultah ke-75 Paroki Jangkang, Paolus Hadi Sebut Gereja Sebagai Benteng Moral Masyarakat
2 bulan lalu
Tampil Gagah dan Percaya Diri, Polwan Sanggau Ini Curi Perhatian di Upacara Kemerdekaan
2 bulan lalu
Mengapa Bendera Dayak Merah-Kuning-Biru Bukan Simbol Politik? Ini Penjelasan Naskah Akademiknya
2 bulan lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar