Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Gandeng Kesbangpol Sanggau, Paolus Hadi Tegaskan Empat Pilar Jadi Kunci Menjaga Kondusifitas Daerah
    1 minggu lalu
    Target Selesai Sebelum Pemilu 2029, DPD NasDem Sanggau Gelar Peletakan Batu Pertama
    1 minggu lalu
    Wujud Edukasi Demokrasi, SMAN 2 Sanggau Gelar Debat Paslon Ketua dan Wakil Ketua OSIS 2026–2027
    2 minggu lalu
    49 Desa Terdaftar Listrik Masuk Sanggau Terkendala Izin Kawasan, Hendrikus Hengki Siap Perjuangkan
    2 minggu lalu
    Peduli Kesehatan, PMI Kabupaten Sanggau Bersama Relawan Bagikan 1.000 Masker dan Air Bersih
    2 minggu lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sanggau > Berikut Standar Biaya Umum Desa di Kabupaten Sanggau, Berdasarkan Peraturan Bupati
Ekonomi

Berikut Standar Biaya Umum Desa di Kabupaten Sanggau, Berdasarkan Peraturan Bupati

kornelis
Diperbarui: 02/03/2023 17:31
kornelis
4 tahun lalu
Bagikan
Foto : Ilustrasi

Sanggau,Halokalbar.com 

Sebagai Perpanjangan tangan Pemerintah Daerah,di setiap Kabupaten terdapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagaimana mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan.

Dimana yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa terkait pemberdayaan usaha ekonomi pedesaan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

Seperti diketahui bahwa  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi  diantaranya perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Baca juga

Tak ingin Sesumbar Gerindra Targetkan 6 Kursi menjadi salah satu partai pemenang di Kabupaten Sanggau 
Wakil Bupati Sanggau Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah dalam Peringatan HUT ke-80 RI
Toko Satelit Tech com Resmi dibuka tersedia produk Elektronik berkualitas dan melayani Service Komputer di Kabupaten Sintang

Serta pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

- Advertisement -

Oleh Karenanya Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau menerbitkan Peraturan Bupati Sanggau mengenai Standar Biaya Umum Desa melalui Perbup Nomor 36 Tahun 2022  

Berdasarkan Peraturan Bupati Sanggau tersebut memiliki ruang lingkup standarnya yaitu terdiri dari Standar Biaya Umum pengelola keuangan Desa; Standar Biaya tim/panitia pengelola kegiatan; Standar Biaya Umum makan dan minum; Standar Biaya Umum belanja pelaksanaan pendidikan dan pelatihan

Desa; Standar Biaya Umum belanja upah tenaga kerja harian; Standar Biaya Umum belanja bantuan transportasi dan akomodasi (uang saku) peserta kegiatan seminar, lokakarya, sosialisasi, workshop, bimbingan teknis dan kegiatan sejenis lainnya; Standar Biaya Umum belanja honorarium operator berbasis aplikasi;  Standar Biaya Umum belanja honorarium lainnya; dan Standar Biaya Umum belanja honorarium perencanaan pembangunan di Desa.

Untuk standar biaya umum belanja pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan desa di antaranya sebagai penceramah, instruktur ataupun widyaiswara,Fasilitator dan Narasumber Sebagai Berikut :

  1. Dari Pusat  dengan Orang / Jam (OJ) Rp.700.000,”
  2. Dari Provinsi dengan Orang/ Jam (OJ) Rp. 400.000,”
  3. Dari Kabupaten dengan Orang/ Jam (OJ) Rp. 300.000,”
  4. Dari Kecamatan dengan Orang/ Jam (OJ) Rp. 200.000,”

Sedangkan Bantuan Intensif Tenaga Pendidikan itu sendiri 

  1. Guru Paud dengan Orang / Bulan Rp.500.000
  2. Guru TK dengan Orang / Bulan Rp.250.000
  3. Intensif Kader Kesehatan Masyarakat dengan Orang / Bulan Rp.250.000
  4. Intensif Kader Pembangunan Manusia dengan Orang / Bulan Rp.250.000\

Selain itu juga terdapat Standar Biaya Umum belanja Honorarium perencanaan pembangunan di Desa Sebagai Berikut : 

  1. Pembinaan dengan Orang / Kegiatan Rp. 400.000,’
  2. Ketua dengan Orang / Kegiatan Rp. 350.000,
  3. Sekretaris dengan Orang / Kegiatan Rp. 300.000,
  4. Anggota dengan Orang / Kegiatan Rp. 250.000, 

 

Editor : Kornelis 

Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

SE Larangan Bakar Lahan Diprotes DAD Pontianak, Dinilai Tabrak UU dan Perda Kearifan Lokal
Tolak Instruksi Presiden Prabowo, Gerdayak Sanggau dan Wagub Kalbar Pasang Badan Bela Peladang
Suarakan Nasib Peladang Sanggau, DAD Bonti: Melarang Tanpa Solusi Memicu Krisis Pangan
Seru! Panjat Pinang di Sungai Mengkiang yang Surut, Warga Jangkang Rayakan HUT RI ke-81 dengan Gembira
Gandeng PMI Sanggau, ANTAM Bagikan Masker untuk Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla

Berita Menarik Lainnya

Gandeng Kesbangpol Sanggau, Paolus Hadi Tegaskan Empat Pilar Jadi Kunci Menjaga Kondusifitas Daerah
1 minggu lalu
Target Selesai Sebelum Pemilu 2029, DPD NasDem Sanggau Gelar Peletakan Batu Pertama
1 minggu lalu
Wujud Edukasi Demokrasi, SMAN 2 Sanggau Gelar Debat Paslon Ketua dan Wakil Ketua OSIS 2026–2027
2 minggu lalu
49 Desa Terdaftar Listrik Masuk Sanggau Terkendala Izin Kawasan, Hendrikus Hengki Siap Perjuangkan
2 minggu lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar