Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Kelompok Binaan CSR ANTAM Kalbar Jadi Percontohan Budidaya Ikan bagi Halmahera Timur
    11 jam lalu
    Gandeng Komunitas Motor dan Pengusaha, Pemuda Katolik Sanggau Gelar Trabas Alam dan Baksos di Parindu
    2 hari lalu
    Imigrasi Sanggau Dorong Pengawasan Partisipatif Melalui Desa Binaan
    5 hari lalu
    Judol dan Pinjol Intai Anak Muda, Ketua BPM Kalbar: Jangan Tergiur Uang Instan!
    5 hari lalu
    Unggul Telak, Ape Resmi Pimpin Paguyuban Bhakti Sentosa Sanggau
    2 minggu lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sanggau > Berikut Standar Biaya Umum Desa di Kabupaten Sanggau, Berdasarkan Peraturan Bupati
Ekonomi

Berikut Standar Biaya Umum Desa di Kabupaten Sanggau, Berdasarkan Peraturan Bupati

kornelis
Diperbarui: 02/03/2023 17:31
kornelis
3 tahun lalu
Bagikan
Foto : Ilustrasi

Sanggau,Halokalbar.com 

Sebagai Perpanjangan tangan Pemerintah Daerah,di setiap Kabupaten terdapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagaimana mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan.

Dimana yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa terkait pemberdayaan usaha ekonomi pedesaan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

Seperti diketahui bahwa  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi  diantaranya perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Baca juga

Imigrasi Sanggau Dorong Pengawasan Partisipatif Melalui Desa Binaan
Sukses! Jagung Demplot Polsek Parindu Tumbuh Optimal, Dorong Masyarakat Mandiri Pangan
HIPMI RUN 2024 diikuti ratusan Peserta, BPC HIPMI Sanggau : Diharapkan dapat menjadi agenda rutin

Serta pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

- Advertisement -

Oleh Karenanya Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau menerbitkan Peraturan Bupati Sanggau mengenai Standar Biaya Umum Desa melalui Perbup Nomor 36 Tahun 2022  

Berdasarkan Peraturan Bupati Sanggau tersebut memiliki ruang lingkup standarnya yaitu terdiri dari Standar Biaya Umum pengelola keuangan Desa; Standar Biaya tim/panitia pengelola kegiatan; Standar Biaya Umum makan dan minum; Standar Biaya Umum belanja pelaksanaan pendidikan dan pelatihan

Desa; Standar Biaya Umum belanja upah tenaga kerja harian; Standar Biaya Umum belanja bantuan transportasi dan akomodasi (uang saku) peserta kegiatan seminar, lokakarya, sosialisasi, workshop, bimbingan teknis dan kegiatan sejenis lainnya; Standar Biaya Umum belanja honorarium operator berbasis aplikasi;  Standar Biaya Umum belanja honorarium lainnya; dan Standar Biaya Umum belanja honorarium perencanaan pembangunan di Desa.

Untuk standar biaya umum belanja pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan desa di antaranya sebagai penceramah, instruktur ataupun widyaiswara,Fasilitator dan Narasumber Sebagai Berikut :

  1. Dari Pusat  dengan Orang / Jam (OJ) Rp.700.000,”
  2. Dari Provinsi dengan Orang/ Jam (OJ) Rp. 400.000,”
  3. Dari Kabupaten dengan Orang/ Jam (OJ) Rp. 300.000,”
  4. Dari Kecamatan dengan Orang/ Jam (OJ) Rp. 200.000,”

Sedangkan Bantuan Intensif Tenaga Pendidikan itu sendiri 

  1. Guru Paud dengan Orang / Bulan Rp.500.000
  2. Guru TK dengan Orang / Bulan Rp.250.000
  3. Intensif Kader Kesehatan Masyarakat dengan Orang / Bulan Rp.250.000
  4. Intensif Kader Pembangunan Manusia dengan Orang / Bulan Rp.250.000\

Selain itu juga terdapat Standar Biaya Umum belanja Honorarium perencanaan pembangunan di Desa Sebagai Berikut : 

  1. Pembinaan dengan Orang / Kegiatan Rp. 400.000,’
  2. Ketua dengan Orang / Kegiatan Rp. 350.000,
  3. Sekretaris dengan Orang / Kegiatan Rp. 300.000,
  4. Anggota dengan Orang / Kegiatan Rp. 250.000, 

 

Editor : Kornelis 

Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Gali Potensi PAD, Bapenda Sanggau Pantau Langsung Transaksi di Rumah Makan dan Hotel
Paolus Hadi Dorong Imigrasi Entikong Perkuat Program Desa Binaan
Putra Dayak Kalbar Harumkan Nama Daerah, Sutrisno Tabeas Resmi Jabat Kajari Ngada NTT
Langkah Cepat Direktur RSUD Sanggau Respons Dugaan Penyimpangan Dana BPJS: Penelusuran Internal Dimulai!
Lantik 147 Pejabat Fungsional, Susana Herpena: ASN Itu Melayani, Bukan Dilayani.

Berita Menarik Lainnya

Kelompok Binaan CSR ANTAM Kalbar Jadi Percontohan Budidaya Ikan bagi Halmahera Timur
11 jam lalu
Gandeng Komunitas Motor dan Pengusaha, Pemuda Katolik Sanggau Gelar Trabas Alam dan Baksos di Parindu
2 hari lalu
Judol dan Pinjol Intai Anak Muda, Ketua BPM Kalbar: Jangan Tergiur Uang Instan!
5 hari lalu
Unggul Telak, Ape Resmi Pimpin Paguyuban Bhakti Sentosa Sanggau
2 minggu lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar