Sanggau,Halokalbar.com
Badan Pendapatan UPT PPD Wilayah Sanggau melakukan kegiatan pemeriksaan Pajak Daerah kendaraan Dinas maupun pribadi wilayah Perangkat Daerah Kabupaten Sanggau.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plh UPT PPD Wilayah Sanggau Yelik Bambang Daling Puranoto dengan di dampingi oleh Pejabat terkait untuk memeriksa langsung surat kendaraan yang di miliki oleh pegawai setempat,pada 12 Desember 2023 pagi
Kepada Wartawan Plh Kepala Badan Pendapatan Daerah UPT PPD Wilayah Sanggau Yelik Bambang Daling Puranoto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut di lakukan upaya Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor 970/0396/BAPENDA tanggal 28 Januari 2021
“Tetang kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Kota di Provinsi Kalimantan Barat dan Intruksi Gubernur Kalimantan Barat nomor : 970/0397/BAPENDA tanggal 28 januari 2021” Ujarnya.
Yelik menambahkan upaya di lakukan pemeriksaan Pajak Kendaraan tersebut upaya meningkatkan pendapatan Pajak Daerah di Kabupaten Sanggau.
Plh Kepala Badan Pendapatan UPT PPD Wilayah Sanggau menjelaskan selain meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Daerah di sektor Pajak kendaraan bermotor, UPT PPD Wilayah Sanggau akan melaksanakan permeriksaan pajak kendaraan bermotor
“Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 11 sampai dengan 28 desember 2023” Tuturnya
Dari hasil pemeriksaan Pajak Daerah kendaraan Dinas maupun pribadi wilayah Perangkat Daerah Kabupaten Sanggau masih terdapat temuan Peserta Wajib Pajak yang belum membayar Pajak kendaraannya.
Selain melakukan Pemeriksaan pihak Badan Pendapatan UPT PPD Wilayah Sanggau juga membuka mobil pelayanan Samsat keliling bagi Wajib Pajak Daerah Kabupaten Sanggau yang ingin melakukan Pembayaran.
Dirinya juga menghimbau kepada Peserta Wajib Pajak yang masih melakukan tunggakan segera di lakukan pembayaran Pajak kendaraan yang di miliki.
Penulis : Kornelis