Pontianak-Haloklbar.com
Perburuan terhadap buronan kasus narkotika, Jhon Fery Samosir, akhirnya berakhir. Tim gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Kalimantan Barat, dan Kejari Kapuas Hulu berhasil menangkap DPO tersebut di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) yang digalakkan Kejaksaan RI.
Jhon Fery Samosir (31), yang beralamat di Medan, ditangkap pada Rabu (6/8) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Piranha IV Blok C, Kota Palangka Raya. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan Kejaksaan melakukan pemantauan dan pengintaian intensif, berkat informasi dari AMC (Analisis Media Center) yang berhasil melacak keberadaan terpidana.
Plh. Kasi Penkum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, SH.MH, menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memerangi narkotika dan memastikan setiap buronan hukum tidak bisa melarikan diri dari tanggung jawab.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari hukum,” tegasnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 171 K /Pid.sus/2022, Jhon Fery Samosir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Saat ditangkap, terpidana bersikap kooperatif. Setelah proses pengamanan, Jhon Fery langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk dieksekusi dan selanjutnya akan menjalani masa hukuman di Lapas Palangka Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Dr. Samsuri, SH.MH, secara tegas kembali mengimbau kepada seluruh DPO agar menyerahkan diri secara sukarela.
“Itu lebih terhormat dan baik. Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum terus bekerja tanpa kenal lelah demi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkasnya.(***)