Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Kehangatan Tahun Baru Imlek Bersama: Ikame Sanggau Sukses Gelar Perayaan di Pek Kong Tridharma
    6 jam lalu
    KPBDNM Tampil Memukau di Perayaan Imlek dan Cap Go Meh Sanggau 2026
    6 jam lalu
    Sukses Gelar Festival Cap Go Meh 2026, Polres Sanggau Apresiasi Sinergi Masyarakat
    6 jam lalu
    Kunker ke Sanggau, Anggota DPR RI Paolus Hadi Sambangi LBH Justitia Populi
    7 hari lalu
    Serap Aspirasi di Desa Embaong, Paolus Hadi Temui Hamba Tuhan GAPPIN Sanggau
    1 minggu lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Nasional > Pemerintah Lakukan Perubahan Atas Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Nasional

Pemerintah Lakukan Perubahan Atas Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik

kornelis
Diperbarui: 16/09/2025 17:11
kornelis
6 bulan lalu
Bagikan

Jakarta — Haloklbar.com
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2025 yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan petunjuk teknis pada beberapa bidang DAK Fisik agar selaras dengan rencana kerja pemerintah dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.

Beberapa ketentuan dalam Perpres sebelumnya diubah, salah satunya adalah Pasal 9. Peraturan baru ini menyisipkan dua ayat, yaitu ayat (1a) dan (1b). Dengan perubahan ini, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik tahun anggaran berjalan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi. Laporan ini harus disampaikan paling lambat bulan Juni tahun anggaran berikutnya.

Apabila terjadi gangguan pada sistem informasi yang mengakibatkan kegagalan dalam penyampaian atau pemrosesan laporan, batas waktu penyampaian dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan antara pihak terkait.

Pihak-pihak yang dimaksud meliputi kementerian yang mengelola urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang mengurus bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian/lembaga terkait lainnya.

Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik ini minimal harus memuat capaian indikator, kendala, dan data pendukung.

Laporan tersebut akan menjadi pertimbangan penting dalam penilaian usulan DAK Fisik untuk tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, Perpres ini juga menghapus ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024.
Meskipun demikian, Petunjuk Teknis DAK Fisik untuk beberapa bidang, seperti Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pariwisata, Jalan, Transportasi Perdesaan, Pertanian, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, serta Infrastruktur Energi Terbarukan yang telah ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 57 Tahun 2024, masih dapat digunakan untuk pelaksanaan pelaporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2025, saat diundangkan.

Sumber: djpk.kemenkeu

Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Catut Nama Lembaga Adat, Jungkarnain Sagala Disanksi Ratusan Juta dan Diusir dari Tayan Hulu
Aparat Diminta Bertindak! PDKS dan DAD Sanggau Kecam Aktivitas PETI Pakai Ekskavator di Semoncol
Ketua APRI Sanggau Angkat Bicara Soal Isu PETI di Batang Tarang: Penertiban Harus Dibarengi Solusi Konkrit
Wakili Bupati, Susana Herpena Buka Musrenbang Jangkang: Fokus Infrastruktur dan Ekonomi Berkeadilan
INACRAFT 2026 Dibuka, UMKM Pertamina Langsung Bukukan Penjualan Rp1,9 Miliar

Berita Menarik Lainnya

Gandeng PPATK, Bareskrim Telusuri Aliran Dana Rp25,8 Triliun Terkait Penampungan Emas Ilegal
1 minggu lalu
Dukung Asta Cita, Pertamina Beberkan Strategi Swasembada Energi dan Penguatan Ekonomi Desa di DPR
3 minggu lalu
Butuh Dana Dana Tunai ??? Ini Solusinya !!!!
4 minggu lalu
Jaringan Terorganisir di Balik Tambang Emas Ilegal : Siapa Dalang Suplai BBM, Merkuri, dan Logistik Lainnya?
1 bulan lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar