Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Bupati Yohanes Ontot Beri Materi di Latsar CPNS Sanggau Angkatan Terakhir
    10 jam lalu
    Dukung Kebijakan Pemerintah, Warga Meliau Distribusikan BBM ke Pedalaman
    13 jam lalu
    Elpiji 3 Kg Langka di Sanggau, Harga Tembus Rp40 Ribu di Tingkat Pengecer
    19 jam lalu
    Jaga Soliditas Organisasi, Pemuda Katolik Komda Kalbar Gelar Visitasi ke Komcab Sanggau
    3 hari lalu
    Diterjang Banjir, Relawan Pertamina Terobos Akses Maut Demi Selamatkan Stok BBM Bireuen!
    3 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Nasional > Pemerintah Lakukan Perubahan Atas Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Nasional

Pemerintah Lakukan Perubahan Atas Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik

kornelis
Diperbarui: 16/09/2025 17:11
kornelis
3 bulan lalu
Bagikan

Jakarta — Haloklbar.com
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2025 yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan petunjuk teknis pada beberapa bidang DAK Fisik agar selaras dengan rencana kerja pemerintah dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.

Beberapa ketentuan dalam Perpres sebelumnya diubah, salah satunya adalah Pasal 9. Peraturan baru ini menyisipkan dua ayat, yaitu ayat (1a) dan (1b). Dengan perubahan ini, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik tahun anggaran berjalan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi. Laporan ini harus disampaikan paling lambat bulan Juni tahun anggaran berikutnya.

Apabila terjadi gangguan pada sistem informasi yang mengakibatkan kegagalan dalam penyampaian atau pemrosesan laporan, batas waktu penyampaian dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan antara pihak terkait.

Pihak-pihak yang dimaksud meliputi kementerian yang mengelola urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang mengurus bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian/lembaga terkait lainnya.

Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik ini minimal harus memuat capaian indikator, kendala, dan data pendukung.

Laporan tersebut akan menjadi pertimbangan penting dalam penilaian usulan DAK Fisik untuk tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, Perpres ini juga menghapus ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024.
Meskipun demikian, Petunjuk Teknis DAK Fisik untuk beberapa bidang, seperti Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pariwisata, Jalan, Transportasi Perdesaan, Pertanian, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, serta Infrastruktur Energi Terbarukan yang telah ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 57 Tahun 2024, masih dapat digunakan untuk pelaksanaan pelaporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2025, saat diundangkan.

Sumber: djpk.kemenkeu

Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Pendaftaran Calon Ketua DPD MABT Sanggau Resmi Dibuka, hingga 17 November
Bukan Cuma Tilang! Pesan Penting Kasat Lantas Sanggau di Operasi Zebra Kapuas
Paolus Hadi Terima Kunjungan KERABAT Sanggau, Siap Dukung Pagelaran Budaya Batak Lima Sub Suku
Angin Puting Beliung Luluh Lantakkan Tiga Atap Ruko di Parindu, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta
Pasangan Pengedar Narkoba Diciduk Polisi, Modus Kontrakan Jadi Gudang Barang Haram

Berita Menarik Lainnya

Jembatan Putus Tak Jadi Halangan! Pertamina Patra Niaga dan Warga Aceh Gotong Royong Salurkan LPG
3 hari lalu
Pertamina dan Pemkot Banda Aceh Jual Gas Elpiji 3 Kg Murah di 4 Titik Operasi Pasar
5 hari lalu
Pemulihan Pasca Bencana: Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Aceh Pastikan Penyaluran BBM-LPG di Aceh Normal
5 hari lalu
Pertamina Patra Niaga Kerahkan Armada Darat, Laut, dan Udara Percepat Pemulihan Energi Pasca-Bencana Sumatera
5 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar