Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran, Anggota Komisi IV DPR RI Adrianus Asia Sidot Turun ke Kapuas Sanggau
    5 hari lalu
    Gandeng Kesbangpol Sanggau, Paolus Hadi Tegaskan Empat Pilar Jadi Kunci Menjaga Kondusifitas Daerah
    2 minggu lalu
    Target Selesai Sebelum Pemilu 2029, DPD NasDem Sanggau Gelar Peletakan Batu Pertama
    2 minggu lalu
    Wujud Edukasi Demokrasi, SMAN 2 Sanggau Gelar Debat Paslon Ketua dan Wakil Ketua OSIS 2026–2027
    2 minggu lalu
    49 Desa Terdaftar Listrik Masuk Sanggau Terkendala Izin Kawasan, Hendrikus Hengki Siap Perjuangkan
    2 minggu lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Nasional > Pemerintah Lakukan Perubahan Atas Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Nasional

Pemerintah Lakukan Perubahan Atas Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik

kornelis
Diperbarui: 16/09/2025 17:11
kornelis
1 tahun lalu
Bagikan

Jakarta — Haloklbar.com
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2025 yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan petunjuk teknis pada beberapa bidang DAK Fisik agar selaras dengan rencana kerja pemerintah dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.

Beberapa ketentuan dalam Perpres sebelumnya diubah, salah satunya adalah Pasal 9. Peraturan baru ini menyisipkan dua ayat, yaitu ayat (1a) dan (1b). Dengan perubahan ini, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik tahun anggaran berjalan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi. Laporan ini harus disampaikan paling lambat bulan Juni tahun anggaran berikutnya.

Apabila terjadi gangguan pada sistem informasi yang mengakibatkan kegagalan dalam penyampaian atau pemrosesan laporan, batas waktu penyampaian dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan antara pihak terkait.

Pihak-pihak yang dimaksud meliputi kementerian yang mengelola urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang mengurus bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian/lembaga terkait lainnya.

Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik ini minimal harus memuat capaian indikator, kendala, dan data pendukung.

Laporan tersebut akan menjadi pertimbangan penting dalam penilaian usulan DAK Fisik untuk tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, Perpres ini juga menghapus ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024.
Meskipun demikian, Petunjuk Teknis DAK Fisik untuk beberapa bidang, seperti Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pariwisata, Jalan, Transportasi Perdesaan, Pertanian, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, serta Infrastruktur Energi Terbarukan yang telah ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 57 Tahun 2024, masih dapat digunakan untuk pelaksanaan pelaporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2025, saat diundangkan.

Sumber: djpk.kemenkeu

Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Gandeng PMI Sanggau, ANTAM Bagikan Masker untuk Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla
Sinergi PT GKM dan AJS Bantu Pemkab Sanggau Atasi Dampak Kabut Asap
Sentuh Masyarakat Dusun Periji, Kades Pana Apresiasi Kegigihan Polres Sanggau Cegah Karhutla dan Bantu Warga
Dukung Kesejahteraan Warga Noyan, CSR PT GKM Bersinergi dengan TNI Bangun Jembatan Armco Sungai Dangin
Ringankan Beban Tim Karhutla, P2D Kabupaten Sanggau Salurkan Bantuan Logistik

Berita Menarik Lainnya

Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Timah di Bangka Tengah, Selamatkan Rp 1,8 Miliar
3 bulan lalu
KUHAP Baru Berlaku, PERADI PROFESIONAL Dorong Penguatan Advokat dalam Panca Wangsa Penegak Hukum
5 bulan lalu
Wabup Sanggau Dorong Harmonisasi Kebijakan Pusat-Daerah di Forum ASWAKADA 2026
5 bulan lalu
Polisi Ringkus Pria di Kembayan Sanggau, 4,42 Gram Sabu dan Timbangan Disita
5 bulan lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar