Sanggau,Halokalbar.com – Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu meringkus seorang pria berinisial EA (26), terduga pelaku penggelapan sepeda motor lintas kecamatan.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah makan kawasan Simpang 3 Sosok, Sabtu 2 Mei 2026 sore.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S di Polsek Entikong pada Rabu 29 April 2026. Saat itu, pelaku bertamu ke rumah korban dengan dalih silaturahmi. Sekitar pukul 22.30 WIB, EA meminjam sepeda motor Honda ADV 150 milik korban dengan alasan ingin mengambil uang di ATM.
Namun, pelaku justru menghilang. Tak hanya motor, EA juga diduga membawa kabur satu unit ponsel dan sejumlah uang tunai milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp27,2 juta.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya koordinasi intensif dengan Polsek Entikong.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pelaku berhasil diamankan di Simpang 3 Sosok tanpa perlawanan,” ujar Iptu Pintor.
Karena lokasi kejadian berada di wilayah Entikong, pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Polsek Entikong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan barang berharga kepada orang lain guna menghindari modus serupa,” tegas Kapolsek.
Penyidik saat ini tengah mendalami apakah tersangka EA juga terlibat dalam aksi kriminalitas lain di wilayah hukum Polres Sanggau.(***)
Bawa Kabur Motor dan HP Teman, Pria Inisial EA Ditangkap Polisi di Simpang 3 Sosok
Bagikan
