Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Polsek Sekayam Ungkap Kasus Penggelapan Sawit di Sekayam Milik PT GKM, Truk dan 420 Kg TBS Disita
    2 menit lalu
    Dongkrak Ekonomi UMKM, Kapolres Sanggau Buka Kontes Durian Kapolres Cup 2026
    57 menit lalu
    Gandeng Polres Sanggau, Bupati Yohanes Ontot Dorong UMKM Lewat Kontes Durian Lintas Kabupaten
    2 jam lalu
    Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, 51 Peserta Ikuti Kontes Durian Kapolres Cup 2026 di Sanggau
    2 jam lalu
    Durian Dori dan Soba Asal Desa Lape Siap Tarung Melawan 51 Peserta di Kapolres Cup
    3 jam lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sanggau > Polsek Sekayam Ungkap Kasus Penggelapan Sawit di Sekayam Milik PT GKM, Truk dan 420 Kg TBS Disita
Sanggau

Polsek Sekayam Ungkap Kasus Penggelapan Sawit di Sekayam Milik PT GKM, Truk dan 420 Kg TBS Disita

kornelis
Diperbarui: 05/07/2026 13:36
kornelis
2 menit lalu
Bagikan

Sanggau, Halokalbar.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sekayam, Polres Sanggau, berhasil membongkar dugaan praktik penggelapan sawit di Sekayam yang melibatkan oknum sopir perusahaan.

Dalam aksi penyergapan tersebut, polisi mengamankan satu unit dump truck serta 18 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan berat total mencapai 420 kilogram sebagai barang bukti.


Kasus penggelapan sawit di Sekayam ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari perwakilan manajemen PT GKM pada Jumat, 3 Juli 2026.

Terduga pelaku utama berinisial JBS (34), yang merupakan sopir internal perusahaan, langsung diamankan petugas setelah sempat mencoba kabur saat disergap oleh tim keamanan internal bersama aparat.

Peristiwa kriminal terkait penggelapan sawit di Sekayam ini terjadi di pinggir jalan kawasan Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Kamis malam, 2 Juli 2026.

Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan sebagian muatan kelapa sawit secara ilegal sebelum diserahkan sepenuhnya ke pabrik pengolahan.

Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari kecurigaan pihak perusahaan yang kemudian melakukan pengintaian terhadap pergerakan armada angkutan TBS mereka.

Saat kejadian, petugas keamanan memantau pergerakan dump truck berkode BIN 12 TCA yang dikemudikan oleh JBS. Truk tersebut terpantau berhenti di sebuah lokasi ramp (tempat penampungan) kelapa sawit swasta di Dusun Setogor. Di lokasi itu, seorang pria berinisial PS (kini buron) tampak bersiap membuka bak truk untuk memindahkan buah sawit.

“Ketika petugas keamanan melakukan penyergapan, terduga pelaku PS berhasil melarikan diri dari lokasi. Sementara itu, dump truck yang dikemudikan JBS sempat berusaha kabur, namun berhasil dihentikan oleh petugas,” ujar AKP Sutikno.

Saat bak kendaraan diperiksa, ditemukan 18 janjang TBS kelapa sawit seberat kurang lebih 420 kilogram yang tidak diturunkan di pabrik perusahaan. Kendaraan bermerek Mitsubishi warna hijau dengan nomor polisi KB 604 XX beserta muatannya langsung disita.

Pihak Polsek Sekayam bergerak cepat dengan menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. JBS juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara di Polres Sanggau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dan penggelapan dalam jabatan.

AKP Sutikno menegaskan, Polsek Sekayam berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif demi memberikan kepastian hukum serta menjaga iklim investasi dan keamanan bagi para pelaku usaha di wilayah perbatasan.

“Kami mengapresiasi peran aktif pihak perusahaan yang memberikan informasi cepat. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas administrasi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini segera disidangkan,” tutup Kapolsek Sekayam.(***)

TAG:#Halokalbar #PenggelapanSawitSekayam #PolsekSekayam #PolresSanggau #KriminalSanggau #SawitSanggau #HukumKalbar
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Dari Tari Kreasi hingga Pelatihan Bikin Bakcang, Intip Keseruan Festival Budaya Tionghoa Sosok 2026
Gelar Audit Besar-besaran, Tim Mabes Polri ‘Sidak’ 5 Polres di Kalbar
Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki Berharap Generasi Muda Tumbuh Sehat dan Bebas Narkotika
Kejagung Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp40 Miliar ke Eks Anggota DPR RI dalam Kasus Bauksit Kalbar
Sentil Kampanye Kendaraan Listrik, Pemuda Katolik Kalbar: Pasokan PLN Saja Masih Bermasalah!

Berita Menarik Lainnya

Dongkrak Ekonomi UMKM, Kapolres Sanggau Buka Kontes Durian Kapolres Cup 2026
57 menit lalu
Gandeng Polres Sanggau, Bupati Yohanes Ontot Dorong UMKM Lewat Kontes Durian Lintas Kabupaten
2 jam lalu
Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, 51 Peserta Ikuti Kontes Durian Kapolres Cup 2026 di Sanggau
2 jam lalu
Durian Dori dan Soba Asal Desa Lape Siap Tarung Melawan 51 Peserta di Kapolres Cup
3 jam lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar