Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Bea Cukai Kalbar Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Pakaian Bekas di Perbatasan Entikong
    3 jam lalu
    Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki Berharap Generasi Muda Tumbuh Sehat dan Bebas Narkotika
    4 jam lalu
    Serap Aspirasi di Kecamatan Jangkang, Alfonsus Masgio Gelar Reses Masa Persidangan III Tahun 2026
    15 jam lalu
    Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Timah di Bangka Tengah, Selamatkan Rp 1,8 Miliar
    15 jam lalu
    PNS Tugas Belajar Wajib Tahu! BKPSDM Gelar Evaluasi Masa Studi yang Segera Berakhir
    15 jam lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Nasional > Revolusi BUMN: Komisi VI Sepakati Penghapusan Kementerian, Presiden Akan Tetapkan Lewat Perpres
Nasional

Revolusi BUMN: Komisi VI Sepakati Penghapusan Kementerian, Presiden Akan Tetapkan Lewat Perpres

VIVM
Diperbarui: 25/09/2025 23:01
VIVM
9 bulan lalu
Bagikan

Kamis, 25 September 2025 – Komisi VI DPR dan pemerintah sepakat menghapus status Kementerian BUMN dalam RUU Revisi Undang-Undang BUMN—mengubah nomenklatur dan kelembagaan pengampu BUMN menjadi sebuah lembaga/badan yang nantinya akan ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres). Keputusan ini membuka babak baru tata kelola perusahaan negara yang berpotensi mengubah pengawasan, akuntabilitas, dan hubungan BUMN dengan eksekutif.


Dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN yang digelar Komisi VI pada 25 September 2025, anggota panja menyepakati penghapusan istilah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN). Alih-status itu bukan berarti BUMN “tak ada pemimpin” — melainkan peran pengampu BUMN akan dipindahkan ke bentuk badan atau lembaga penyelenggara yang nomenklaturnya akan diatur lebih lanjut lewat Perpres oleh Presiden. Pernyataan ini disampaikan Ketua Panja Andre Rosiade dan diangkat oleh sejumlah media nasional.


Pihak DPR dan pemerintah memberi beberapa alasan pengubahan: menyelaraskan tata kelola korporasi BUMN dengan prinsip manajemen usaha modern, menghindari tumpang-tindih kewenangan, serta mempermudah penegakan aturan korporasi dan akuntabilitas. Selain itu, rancangan revisi juga menyentuh larangan rangkap jabatan dan pemberian ruang audit BPK yang lebih kuat terhadap pejabat BUMN—semua dimaksudkan untuk memperbaiki governance BUMN.


Perbedaan utama yang diutarakan sumber resmi adalah status kelembagaan dan mekanisme penganggaran/penetapan pejabat:

  • Kementerian selama ini berstatus setara kementerian lain—dipimpin menteri dan berada di jajaran kabinet.

  • Badan/lembaga penyelenggara menurut rencana akan memiliki format kelembagaan khusus, ditetapkan melalui Perpres sehingga detail kewenangan, struktur, dan hubungan ke presiden bisa berbeda dari kementerian konvensional. Ini memberi Presiden ruang menentukan bentuk & fungsi lewat peraturan pelaksana.


pro dan kontra

Pro:

Baca juga

Seakan Kabal Hukum Aktifias PETI di Sintang Masih Berjalan
Vivo & BP Mundur dari ‘Serapan’ BBM Impor Pertamina: Gara-Gara Etanol 3,5%?
INACRAFT 2026 Dibuka, UMKM Pertamina Langsung Bukukan Penjualan Rp1,9 Miliar
  • Fleksibilitas kelembagaan — pemerintah dapat mendesain badan dengan fungsi yang lebih korporat dan efisien.

  • Penyederhanaan aturan — potensi penghapusan tumpang-tindih birokrasi dan kemudahan mekanisme penunjukan/ pengawasan berbasis Perpres.

Kontra / risiko:

- Advertisement -
  • Kekhawatiran akuntabilitas — lembaga yang diatur lewat Perpres bisa berubah lebih mudah dibanding UU; pengamat mempertanyakan apakah penghapusan status kementerian akan melemahkan kontrol parlemen terhadap eksekutif.

  • Implikasi politik — perubahan ini berpotensi merombak mekanisme checks and balances untuk BUMN yang selama ini menjadi instrumen kebijakan publik.


Panja Komisi VI juga menyinggung sejumlah poin lain dalam revisi: larangan rangkap jabatan bagi pejabat BUMN, peningkatan kemungkinan audit BPK untuk pejabat BUMN, serta pemisahan status lembaga pengampu BUMN dari Badan Penyelenggara Investasi (BPI/Danantara). Semua langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat transparansi dan mencegah konflik kepentingan.

TAG:Bongkar NomenklaturKementerian BUMN DihapusKomisi VIRevolusi BUMN
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Dari Tari Kreasi hingga Pelatihan Bikin Bakcang, Intip Keseruan Festival Budaya Tionghoa Sosok 2026
Kejagung Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp40 Miliar ke Eks Anggota DPR RI dalam Kasus Bauksit Kalbar
Kebakaran di Gg Bhakti Sanggau, Satu Rumah Hangus Dipicu Korek Api
Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki Berharap Generasi Muda Tumbuh Sehat dan Bebas Narkotika
Bawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria AS, Diciduk Anggota Polsek Kembayan

Berita Menarik Lainnya

Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Timah di Bangka Tengah, Selamatkan Rp 1,8 Miliar
15 jam lalu
KUHAP Baru Berlaku, PERADI PROFESIONAL Dorong Penguatan Advokat dalam Panca Wangsa Penegak Hukum
2 bulan lalu
Wabup Sanggau Dorong Harmonisasi Kebijakan Pusat-Daerah di Forum ASWAKADA 2026
2 bulan lalu
Polisi Ringkus Pria di Kembayan Sanggau, 4,42 Gram Sabu dan Timbangan Disita
2 bulan lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar