Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sanggau > Tilap Dana Desa, Seorang Bendahara Desa di Kabupaten Sanggau Terncam Penjara Seumur Hidup
Kalimantan BaratPeristiwaSanggau

Tilap Dana Desa, Seorang Bendahara Desa di Kabupaten Sanggau Terncam Penjara Seumur Hidup

Last updated: 02/03/2023 12:25
02/03/2023
Kalimantan Barat Peristiwa Sanggau
Share

Sanggau,Halokalbar.com

Akibat Pengelolaan Dana Desa yang tidak tepat dilakukan oleh Oknum Bendahara Desa di Kabupaten Sanggau, Akhirnya BS Berurusan dengan Aparat Penegak Hukum.

Penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa yang menjadikan Bendahara Desa tersebut sebagai tersangka pada Tahun 2022 – 2023.

Dari hasil penyidikan dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau, bahwa tersangka BS menggunakan Dana Desa dengan cara mengambil dan menggunakan SILPA dalam rekening Desa di bank.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Anton Rudiyanto melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto menyampaikan bahwa Tersangka BS menggunakan Dana Desa dengan cara mengambil Dana SILPA tahun 2020 sampai dengan 2022 untuk kepentingan pribadi.

“Sengaja tersangka membuat laporan seolah data tersebut masih tersimpan dalam bentuk cash di brankas Desa” Kata Kasi Intel Kejaksaan Adi Rahmanto Pada 2 Maret 2023.

Lebih lanjut Kasi intel Kejaksaan menjelaskan bahwa Tersangka melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2020 sd 2022 dan telah dilakukan penghitungan kerugian negara sementara sejumlah Rp.437.000.000,-.

Dikatakan Oleh Adi Rahmanto  bahwa berdasarkan pertimbangan, kepada yang bersangkutan telah memenuhi 2 alat bukti yang sah sehingga Kejaksaan Negeri Sanggau telah menetapkan BS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Apbdes tahun 2020 sampai dengan 2022.

Untuk menanggung perbuatannya tersangka diancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun berdasarkan pasal Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 

Editor : Kornelis

 

Related

TAGGED:Dana desaKalbarKejaksaan Negeri SanggauKorupsiSanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Menarik Lainnya

Gemilang Sintang Lestari dan Samudra Bekudong’k, lakukan Progam INISIATIF 2025 Untuk Bangkitkan UMKM di Kalimantan Barat 

12/07/2025

4 Orang Pekerja Penambangan Emas Ilegal di Nanga Biang Sanggau ditangkap Reskrim Polres Sanggau  

04/07/2025

Sopir Truk Ekspedisi Asal Mempawah, Diduga Kelelahan ditemukan Meninggal Dunia

30/06/2025

Tanam Jangung di Lahan Demplot 1 Hektare, Polsek Jangkang Bersama warga Wujudkan  Kemandirian 

30/06/2025