Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Kabar Gembira! Ratusan Tenaga Non ASN Sanggau Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Skema Gajinya
    1 hari lalu
    Jaga Profesionalisme, Bupati Ketapang Larang ASN Bikin Konten Medsos Pakai Seragam Dinas Saat Jam Kerja
    2 hari lalu
    Febri Wijaya Ahie Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pengcab ORADO Sanggau Periode 2024-2028
    2 hari lalu
    Heboh! Hotman Paris Soroti Skandal ‘Cinta Segi Enam’ di Pontianak: Melibatkan Pengusaha dan Tiga Pasangan
    2 hari lalu
    Sembunyikan Sabu di Bawah Rak Sepatu, Pria di Kuala Buayan Diciduk Polsek Meliau
    3 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sanggau > Berikut Standar Biaya Umum Desa di Kabupaten Sanggau, Berdasarkan Peraturan Bupati
Ekonomi

Berikut Standar Biaya Umum Desa di Kabupaten Sanggau, Berdasarkan Peraturan Bupati

kornelis
Diperbarui: 02/03/2023 17:31
kornelis
3 tahun lalu
Bagikan
Foto : Ilustrasi

Sanggau,Halokalbar.com 

Sebagai Perpanjangan tangan Pemerintah Daerah,di setiap Kabupaten terdapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagaimana mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan.

Dimana yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa terkait pemberdayaan usaha ekonomi pedesaan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

Seperti diketahui bahwa  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi  diantaranya perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Baca juga

Andreas Herwan Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Pengadang Kecamatan Sekayam 
Pendaftaran Calon Ketua DPD MABT Sanggau Resmi Dibuka, hingga 17 November
Aliansi Borneo Raya Menggugat Sampaikan 13 Tuntutan pada Pemerintah Pusat di Perbatasan Entikong

Serta pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

- Advertisement -

Oleh Karenanya Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau menerbitkan Peraturan Bupati Sanggau mengenai Standar Biaya Umum Desa melalui Perbup Nomor 36 Tahun 2022  

Berdasarkan Peraturan Bupati Sanggau tersebut memiliki ruang lingkup standarnya yaitu terdiri dari Standar Biaya Umum pengelola keuangan Desa; Standar Biaya tim/panitia pengelola kegiatan; Standar Biaya Umum makan dan minum; Standar Biaya Umum belanja pelaksanaan pendidikan dan pelatihan

Desa; Standar Biaya Umum belanja upah tenaga kerja harian; Standar Biaya Umum belanja bantuan transportasi dan akomodasi (uang saku) peserta kegiatan seminar, lokakarya, sosialisasi, workshop, bimbingan teknis dan kegiatan sejenis lainnya; Standar Biaya Umum belanja honorarium operator berbasis aplikasi;  Standar Biaya Umum belanja honorarium lainnya; dan Standar Biaya Umum belanja honorarium perencanaan pembangunan di Desa.

Untuk standar biaya umum belanja pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan desa di antaranya sebagai penceramah, instruktur ataupun widyaiswara,Fasilitator dan Narasumber Sebagai Berikut :

  1. Dari Pusat  dengan Orang / Jam (OJ) Rp.700.000,”
  2. Dari Provinsi dengan Orang/ Jam (OJ) Rp. 400.000,”
  3. Dari Kabupaten dengan Orang/ Jam (OJ) Rp. 300.000,”
  4. Dari Kecamatan dengan Orang/ Jam (OJ) Rp. 200.000,”

Sedangkan Bantuan Intensif Tenaga Pendidikan itu sendiri 

  1. Guru Paud dengan Orang / Bulan Rp.500.000
  2. Guru TK dengan Orang / Bulan Rp.250.000
  3. Intensif Kader Kesehatan Masyarakat dengan Orang / Bulan Rp.250.000
  4. Intensif Kader Pembangunan Manusia dengan Orang / Bulan Rp.250.000\

Selain itu juga terdapat Standar Biaya Umum belanja Honorarium perencanaan pembangunan di Desa Sebagai Berikut : 

  1. Pembinaan dengan Orang / Kegiatan Rp. 400.000,’
  2. Ketua dengan Orang / Kegiatan Rp. 350.000,
  3. Sekretaris dengan Orang / Kegiatan Rp. 300.000,
  4. Anggota dengan Orang / Kegiatan Rp. 250.000, 

 

Editor : Kornelis 

Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Siapkan Adrenalin! Jelajah Alam ‘Macan’t Dohik Buko’k’ Siap Guncang Sanggau 24 Januari Mendatang
BPM Kalbar Kawal Ketat Kasus Korupsi Navigasi, Gusti Eddy: Hukum Harus Tegak Lurus!
Heboh! Hotman Paris Soroti Skandal ‘Cinta Segi Enam’ di Pontianak: Melibatkan Pengusaha dan Tiga Pasangan
Irzam Abdillah Terpilih sebagai Ketua Umum ISKAB Se-Nusantara
Ketua SMSI Kalbar Sayangkan Minimnya Dukungan Pemerintah Terhadap Media Lokal di 2025

Berita Menarik Lainnya

Kabar Gembira! Ratusan Tenaga Non ASN Sanggau Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Skema Gajinya
1 hari lalu
Jaga Profesionalisme, Bupati Ketapang Larang ASN Bikin Konten Medsos Pakai Seragam Dinas Saat Jam Kerja
2 hari lalu
Febri Wijaya Ahie Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pengcab ORADO Sanggau Periode 2024-2028
2 hari lalu
Sembunyikan Sabu di Bawah Rak Sepatu, Pria di Kuala Buayan Diciduk Polsek Meliau
3 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar