Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Kobarkan Semangat Nasionalisme! Intip Keseruan Para Guru SMKN 1 Sanggau Percantik Sekolah Jelang HUT RI ke-81
    5 jam lalu
    Minta Perda Kearifan Berladang Dicabut, Sekjen DAD Sanggau Reaksi Keras Statement Kepala BNPB
    1 hari lalu
    Hadiri Pelantikan Ayoung Tao Ketungau Tesaek, Anggota DPR RI Paolus Hadi Tekankan Pentingnya Perlindungan HAM dan Masyarakat Adat
    2 hari lalu
    Kanim Sanggau Gandeng Komisi XIII DPR RI, Perkuat Sarpras Imigrasi dan Proteksi PMI di Perbatasan
    2 hari lalu
    Cegah TPPO di Perbatasan, Wabup Sanggau Susana Herpena Dukung Program Desa Binaan Imigrasi
    2 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sanggau > Tidak sesuai aturan, Sebanyak 7 APK dan 273 Bendera Partai ditertibkan tim Gabungan dari Bawaslu Sanggau
Kalimantan Barat

Tidak sesuai aturan, Sebanyak 7 APK dan 273 Bendera Partai ditertibkan tim Gabungan dari Bawaslu Sanggau

kornelis
Diperbarui: 31/10/2024 22:53
kornelis
2 tahun lalu
Bagikan

Sanggau-Haloklbar.com 

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Peraga Sosialisasi (APS) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau serta Atribut Partai,di Kabupaten Sanggau Ditertibkan oleh Petugas gabungan Bawaslu, Sat Pol PP, Polri dan Dishub Kabupaten Sanggau.

Penertiban  APK dan APS yang melanggar ini merujuk kepada ketentuan SK KPU Sanggau dan Perda Penertiban Umum.

Hal Tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau, Candra Apriansyah melalui Rilis Bawaslu Kabupaten Sanggau,bahwa penertiban tersebut berdasarkan hasil pendataan dari Bawaslu Sanggau.

“Hasil pendataan Bawaslu Sanggau ada 7 APK terdiri dari Spanduk, Baliho. Sementara yang paling banyak ditertibkan ialah APS atau bendera Partai berjumlah 273 buah,” kata Candra. Pada 31 Oktober 2024.

Baca juga

Tahap Pertama KPU Sanggau Mengirimkan Logistik Pemilu ke 8 Kecamatan
DPRD Sanggau Tetapkan Pembagian Komisi 2024-2029, Fokus Tingkatkan Kinerja Legislatif
Paolus Hadi di Festival Minang Sanggau: ‘Saka Nan Tak Lapuak’ Harus Jadi Pasak Keberagaman!

Dikatakan oleh Candra bahwa lokus yang ditertibkan saat ini di sekitaran Kota Sanggau, sedangkan untuk di Kecamatan-Kecamatan masih menunggu validasi data.

- Advertisement -

“Untuk penertiban ini, kita menyasar jalan protokol kota Sanggau. Di median-median jalan A. Yani dan Jend. Sudirman,” tuturnya.

Candra menambahkan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah menghimbau ke Pasangan Calon untuk menertibkan secara mandiri APK maupun APS yang terpasang di tempat yang dilarang.

“Surat Imbauan tersebut kami kirim tiga hari sebelum penertiban, atau tepatnya hari Senin tanggal 28 Oktober kemarin kepada Paslon maupun ke Lo Paslon,” ungkapnya.

Candra berharap, tim sukses maupun Pasangan Calon bisa bekerja sama untuk menaati aturan yang sudah ada terkait lokasi pemasangan APK dan APS.

“Tentunya, harapan kami semua pihak bisa taat kepada aturan yang sudah ada. Tidak memasang APK maupun APS di lokasi yang dilarang,” harapnya.

Sumber : Rilis Bawaslu.

Penulis  : Mufi

Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Kisah Haru Mas Kades Narto: Jadi ‘Ayah’ Bagi Anak Yatim Berkebutuhan Khusus di Hari Pertama Sekolah
Beredar Dugaan Praktik Kecantikan Tanpa Izin di Pontianak, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Pererat Silaturahmi, Pengurus Gardayak Sanggau Kunjungi Tokoh Masyarakat Paolus Hadi
Maxim Pontianak Beri Bantuan Fasilitas Sekolah dan Apresiasi Siswa ‘Best Client’
Komitmen Sinergisitas Penegakan Hukum: Kapolda dan Kajati Kalbar Pererat Hubungan Kelembagaan

Berita Menarik Lainnya

Kobarkan Semangat Nasionalisme! Intip Keseruan Para Guru SMKN 1 Sanggau Percantik Sekolah Jelang HUT RI ke-81
5 jam lalu
Minta Perda Kearifan Berladang Dicabut, Sekjen DAD Sanggau Reaksi Keras Statement Kepala BNPB
1 hari lalu
Hadiri Pelantikan Ayoung Tao Ketungau Tesaek, Anggota DPR RI Paolus Hadi Tekankan Pentingnya Perlindungan HAM dan Masyarakat Adat
2 hari lalu
Kanim Sanggau Gandeng Komisi XIII DPR RI, Perkuat Sarpras Imigrasi dan Proteksi PMI di Perbatasan
2 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar