Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sanggau > Di Sanggau Seorang Kakek 64 Tahun Cabuli Bocah 5 Tahun 
Kalimantan BaratPeristiwaRagamSanggau

Di Sanggau Seorang Kakek 64 Tahun Cabuli Bocah 5 Tahun 

Last updated: 23/02/2023 22:21
23/02/2023
Kalimantan Barat Peristiwa Ragam Sanggau
Share

Sanggau,Halokalbar.com

Lagi-Lagi Kasus Pencabulan Anak di bawah umur yang di tangani oleh jajaran polres Sanggau, Ahkir-akhir ini Perdator anak di Kabupaten Sanggau Semakin meningkat di tahun 2023.

Saat mengelar press release tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang melibatkan seorang pelaku berinisial AS 64 tahun yang terjadi di Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, menerangkan, persetubuhan terhadap korban yang berusia 5 tahun dilakukan pelaku AS sebayak dua kali, aksi bejatnya tersebut di lakukan dalam rentang waktu  yang tidak begitu lama.

“Korban di setubuhi pelaku AS sebayak dua kali yang pertama terjadi pada hari Rabu 15 Febuari 2023 yang terjadi pada pukul 14:00 Wib, dan dilakukan kembali pada hari jumat 17 Febuari pada pukul 14:00 Wib,” Kata AKP Sulastri.

Dijelaskan Oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau Bahwa modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan mengiming imingkan akan meberikan uang jajan kepada korban.

” Pelaku mengancam tidak akan memberikan uang jajan kepada korban bilamana korban melaporkan perbuatan pelaku yang mencabulinya kepada orang lain, ” ungkap AKP Sulastri, Kasat Reskrim Polres Sanggau.

Untuk menaggung atas perbuatanya pelaku AS di acam Pasal 81 Ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan pasal 82 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Editor : Kornelis

Related

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Menarik Lainnya

Gemilang Sintang Lestari dan Samudra Bekudong’k, lakukan Progam INISIATIF 2025 Untuk Bangkitkan UMKM di Kalimantan Barat 

12/07/2025

4 Orang Pekerja Penambangan Emas Ilegal di Nanga Biang Sanggau ditangkap Reskrim Polres Sanggau  

04/07/2025

Sopir Truk Ekspedisi Asal Mempawah, Diduga Kelelahan ditemukan Meninggal Dunia

30/06/2025

Segera Lakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Anda Bebas Denda Hingga 20 Desember 2025

30/06/2025