Halokalbar.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berupaya untuk memberantas Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal.
Untuk memberantas aktivitas Pinjol ilegal tersebut pihak SWI melibatkan berbagai sektor instansi maupun lembaga terkait.
Menurut ketua SWI bahwa pihaknya saat ini telah melakukan kerjasama dalam Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal
Setidaknya seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga dan terus berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs atau website dan aplikasi untuk menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
“SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri” Ujat Ketua SWI dilansir dari Ojk.go.id pada 13 Maret 2023.
Disamping itu SWI jga turut menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan tidak tergiur mudah dengan investasi maupun pinjaman online.
“Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan legalitas perusahaannya dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx ” Kata Ketua SWI Tongam L. Tobing.
Diakui oleh SWI juga terus berupaya mendorong penegakan hukum kepada pelaku investasi dan pinjaman online ilegal serta meminta kepada instansi terkait untuk memblokir situs agar tidak di akses masyarakat.***