Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Antisipasi Musim Kemarau, Bhabinkamtibmas Sekayam Gencarkan Larangan Bakar Lahan
    24 jam lalu
    Kejagung Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp40 Miliar ke Eks Anggota DPR RI dalam Kasus Bauksit Kalbar
    2 hari lalu
    Bawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria AS, Diciduk Anggota Polsek Kembayan
    2 hari lalu
    Polsek Sekayam Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga Balai Karangan
    6 hari lalu
    Kebakaran di Gg Bhakti Sanggau, Satu Rumah Hangus Dipicu Korek Api
    6 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sanggau > Upah Minimum Kabupaten Sanggau Tahun 2025 Sebesar Rp. 2.970.885
Ekonomi

Upah Minimum Kabupaten Sanggau Tahun 2025 Sebesar Rp. 2.970.885

kornelis
Diperbarui: 25/01/2025 11:32
kornelis
1 tahun lalu
Bagikan

Sanggau,Haloklbar.com 

pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau melalui  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau H Roni Fauzan menyampaikan bahwa upah minimum Kabupaten (UMK) Sanggau tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.970.885.

Di mana sebelumnya diketahui bahwa upah minimum Kabupaten Sanggau tahun 2024 sebesar Rp 2.789.563.

Ketetapan yang dilakukan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor949/NAKERTRANS/2024 tentang upah minuman Kabupaten Sanggau tahun 2025.

Dalam surat Keputusan Tersebut sudah berlaku berlaku sejak pada tanggal 1 Januari tahun 2025 di mana Upah Minimum Kabupaten Sanggau ini adalah upah bulanan terendah yang berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Baca juga

Muscab DPC ISKA Sanggau di selingi dengan seminar tertutup tentang kepemimpinan
Tak Hanya Jalan Kaki, Ini 3 Aksi Kesehatan Wajib Tiru dari HKN Sanggau yang Dipimpin Bupati!
Dinas Kesehatan Sanggau Perluas Rabies Center

“Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja satu tahun

- Advertisement -

atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang

Pengupahan,” Kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sanggau.

Dengan ditetapkannya Keputusan yang baru tersebut maka Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 939/NAKERTRAN/2024 tanggal 17 Desember 2024 otomatis di cabut dan tidak berlaku lagi.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025,”pungkasnya.

Penulis : Kornelis

Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka1
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Gandeng Komunitas Motor dan Pengusaha, Pemuda Katolik Sanggau Gelar Trabas Alam dan Baksos di Parindu
Dari Tari Kreasi hingga Pelatihan Bikin Bakcang, Intip Keseruan Festival Budaya Tionghoa Sosok 2026
Kelompok Binaan CSR ANTAM Kalbar Jadi Percontohan Budidaya Ikan bagi Halmahera Timur
Kejagung Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp40 Miliar ke Eks Anggota DPR RI dalam Kasus Bauksit Kalbar
Kebakaran di Gg Bhakti Sanggau, Satu Rumah Hangus Dipicu Korek Api

Berita Menarik Lainnya

Antisipasi Musim Kemarau, Bhabinkamtibmas Sekayam Gencarkan Larangan Bakar Lahan
24 jam lalu
Bawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria AS, Diciduk Anggota Polsek Kembayan
2 hari lalu
Polsek Sekayam Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga Balai Karangan
6 hari lalu
Imigrasi Sanggau Dorong Pengawasan Partisipatif Melalui Desa Binaan
1 bulan lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar