Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sanggau > Lakukan Sosialisasi dan Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Sanggau minta  agar Badan Usaha wajib mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan
Kalimantan BaratSanggau

Lakukan Sosialisasi dan Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Sanggau minta  agar Badan Usaha wajib mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan

Last updated: 03/04/2024 21:25
03/04/2024
Kalimantan Barat Sanggau
Share
Foto : Proses Pendampingan Hukum dan Sosialisasi Oleh Kejaksaan Negeri Sanggau

Sangau,Halokalbar.com

Kejaksaan Negeri Sanggau menggelar Pendampingan Hukum Sosialisasi, Mediasi dan Penandatanganan Pernyataan berkaitan dengan kepatuhan Badan Usaha dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.

Upaya Sosialisasi dan Pendampingan Hukum yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Sanggau tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dr. Anton Rudiyanto yang berlangsung di Aula Kejaksaan pada 3 April 2024 Kemarin. 

Dalam rilisnya Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau mengungkapkan bahwa Pendampingan yang dilakukan  bertujuan untuk memastikan bahwa badan usaha di wilayah Kabupaten Sanggau ini mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

“Salah Satunya terkait kewajiban pendaftaran karyawan ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 menekankan pentingnya setiap pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan” Ungkapnya.

Lebih Lanjut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau bahwa Pendampingan ini juga mencakup penyuluhan kepada para pelaku usaha tentang manfaat dan konsekuensi hukum dari pelanggaran ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. 

“Pihak Kejaksaan Negeri Sanggau berharap, melalui pendampingan ini, akan tercipta lingkungan kerja yang sehat dan terjamin perlindungan sosial bagi setiap pekerja di wilayah Sanggau” tuturnya. 

Menurutnya upaya Kejaksaan Negeri Sanggau dalam pendampingan terhadap kepatuhan badan usaha terkait BPJS Ketenagakerjaan Ini diharapkan dapat  menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hadir dalam kegiatan tersebut  Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sanggau Syarifuddin, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sanggau Hotman Pandjaitan, serta dihadiri perwakilan Badan Usaha Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sanggau.

 

Penulis : Kornelis 

 

Related

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Berita Menarik Lainnya

BPM Kalbar minta APH lebih Serius Tangani Kasus Skandal di Bank Kalbar

14/07/2025

Upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Berlalu lintas Polsek Entikong Lakukan Razia 

13/07/2025

Dedi Irwan virantama : Farewell Run “Pace of Memories”, Sebagai Ajang Silaturahmi dan Kebersamaan serta Kebanggan terhadap Masyarakat Kabupaten Sanggau 

13/07/2025

Warga Dusun Simpang Jemongko, Kembayan Akhiri Hidup dengan Gantung Diri Motif Masih ditelusuri Pihak Kepolisian  

13/07/2025