Sintang,Haloklbar.com – Kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Senentang Sintang menjadi sasaran penggeledahan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang pada Senin 1 September 2025 yang lalu
Tindakan tegas ini dilakukan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan rekening pelanggan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 5,568 miliar.
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.45 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Echo Aryanto, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rasyid Kurniawan, dan jajaran penyidik lainnya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang, Erni Yusnita, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui operasi intelijen.
“Dari hasil pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata-pulbaket), termasuk wawancara dengan internal PDAM, Dewan Pengawas, hingga koordinasi dengan Inspektorat Sintang, ditemukan indikasi fraud oleh oknum tertentu,” tegas Erni.
Erni juga menambahkan, berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat, dugaan penyelewengan ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5.568.709.539.
Dari operasi ini, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik berupa laptop yang diyakini menyimpan catatan transaksi terkait dengan perkara yang sedang disidik.
“Langkah penggeledahan adalah upaya hukum untuk memastikan seluruh bukti dapat diamankan dan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan,” jelas Erni.
Ia memastikan bahwa kasus ini kini sudah masuk tahap penyidikan khusus dan akan terus dikawal hingga ke persidangan.(***)
Sumber : jaring SMSI Kalbar/red
Editor : Haloklbar.com
