Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Foto Istimewa :Rektor Universitas Tanjungpura (Untan), Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si, menerima audiensi jajaran pengurus Dewan Pengurus Wilayah (DPW) ICDN Kalimantan Barat
    Perkuat Sinergi, Rektor Untan Sambut Audiensi Pengurus DPW ICDN Kalbar
    3 hari lalu
    Sokong Ekonomi Sirkular, Program FOLUR Sanggau Latih Warga Olah Limbah Sawit dan Kembangkan Ekowisata
    3 hari lalu
    Sabet Penghargaan Desa Patuh Pajak Kendaraan, Desa Tri Mulya Jadi Teladan di Kabupaten Sanggau
    3 hari lalu
    Putra Dayak Kalbar Harumkan Nama Daerah, Sutrisno Tabeas Resmi Jabat Kajari Ngada NTT
    3 hari lalu
    Amankan Warga Landak, Tim Jibom Gegana Musnahkan Granat Nanas Sisa Perang
    6 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sanggau > Stop Bullying dan Narkoba! Kajari Sanggau Jelaskan Hukuman Denda Miliaran Rupiah Menanti Generasi Muda
Sanggau

Stop Bullying dan Narkoba! Kajari Sanggau Jelaskan Hukuman Denda Miliaran Rupiah Menanti Generasi Muda

kornelis
Diperbarui: 26/09/2025 11:14
kornelis
8 bulan lalu
Bagikan

Sanggau,Halokalbar.com,  — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Fauzy Marasabessy, SH. MH., memimpin langsung upaya tegas Kejaksaan dalam menyelamatkan generasi muda melalui sosialisasi hukum kritis di SMAN 2 Sanggau hari ini, Kamis 26 September 2025.

Kegiatan ini secara khusus memfokuskan “perang” terhadap bahaya Narkoba dan Tindak Kekerasan yang mengancam potensi Bonus Demografi Indonesia.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah Kejaksaan untuk menanggulangi perilaku destruktif, sekaligus menekankan bahwa masa depan bangsa harus diselamatkan dari jerat hukum dan sosial yang fatal.

Ancaman Narkotika: Penjara Puluhan Tahun dan Denda Miliaran Dalam paparannya, Kajari Sanggau secara lugas memaparkan dampak fatal penyalahgunaan Narkoba yang tidak hanya merusak mental, fisik, dan tingkah laku, tetapi juga berujung pada perubahan ekonomi hingga kematian akibat overdosis.

Beliau secara khusus memperingatkan siswa mengenai ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

* Kepemilikan atau Menyediakan Narkotika Golongan I: Diancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
* Menjual, Membeli, atau Menjadi Perantara Narkotika Golongan I: Diancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Bahkan, Penyalah Guna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri pun tetap diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Kejaksaan mendorong upaya Premitif, Preventif, Represif, dan Rehabilitasi sebagai langkah penanggulangan komprehensif.

Kekerasan dan Bullying Berujung Putusan Hakim
Selain Narkoba, perhatian serius juga diarahkan pada Tindak Kekerasan, termasuk bullying, yang marak terjadi di lingkungan sekolah. Kekerasan dikategorikan menjadi Kekerasan Fisik (seperti dipukul, ditendang, dicubit) dan Kekerasan Seksual.

Kajari Fauzy Marasabessy menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut memiliki konsekuensi pidana serius, di antaranya:

* Pemukulan/Penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
* Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP).
* Pengancaman & Pemerasan (Pasal 368-369 KUHP).
* Penghinaan (Mengejek, memaki, mengolok-olok) juga merupakan tindak pidana.


Kajari Sanggau menjelaskan, bagi pelaku anak-anak (usia 8-12 tahun) yang terlibat tindak pidana, proses hukum akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan melalui persidangan tertutup.

Putusan hakim dapat berupa pengembalian ke orang tua, diserahkan ke negara untuk pembinaan, atau pidana kurungan/penjara (setengah dari pidana orang dewasa).

Sebagai penutup, Kajari Sanggau berpesan kepada seluruh Generasi Muda Sanggau untuk mematuhi peraturan dan menghindari perilaku yang berpotensi melanggar hukum.
“SAY NO TO bullying n NARKOBA…” menjadi seruan tegas Kajari untuk menjaga masa depan Indonesia.(***)

TAG:#KajariSanggau #KejaksaanRI #PerangNarkoba #StopKekerasan #AntiBullying
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Nilai Ceramah JK Menyesatkan, Pemuda Katolik Kalbar Desak Tokoh Bangsa Minta Maaf
Paolus Hadi Dorong Imigrasi Entikong Perkuat Program Desa Binaan
Gali Potensi PAD, Bapenda Sanggau Pantau Langsung Transaksi di Rumah Makan dan Hotel
Sikapi Kecelakaan Beruntun,di Sanggau Sekretaris Komisi IV DPRD Kalbar Bakal Panggil Dinas PUPR
Perkuat Sinergi, Kapolsek Jangkang Baru Ajak Forkopimcam Ngopi Bareng

Berita Menarik Lainnya

Sokong Ekonomi Sirkular, Program FOLUR Sanggau Latih Warga Olah Limbah Sawit dan Kembangkan Ekowisata
3 hari lalu
Sabet Penghargaan Desa Patuh Pajak Kendaraan, Desa Tri Mulya Jadi Teladan di Kabupaten Sanggau
3 hari lalu
Putra Dayak Kalbar Harumkan Nama Daerah, Sutrisno Tabeas Resmi Jabat Kajari Ngada NTT
3 hari lalu
Tak Tunggu Bantuan Pemerintah, Warga Pancur Aji Sanggau Patungan Pasang Lampu Jalan Secara Swadaya
6 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar