Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Jaga Hutan Adat, DAD dan PDKS Sanggau Dukung Ketegasan Polisi Tindak PETI di Batang Tarang
    3 jam lalu
    Sentuhan Humanis Polsek Noyan di Hari Bhayangkara, Salurkan Paket Sembako untuk Warga
    4 jam lalu
    Bea Cukai Kalbar Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Pakaian Bekas di Perbatasan Entikong
    11 jam lalu
    Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki Berharap Generasi Muda Tumbuh Sehat dan Bebas Narkotika
    12 jam lalu
    Serap Aspirasi di Kecamatan Jangkang, Alfonsus Masgio Gelar Reses Masa Persidangan III Tahun 2026
    22 jam lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sanggau > Stop Bullying dan Narkoba! Kajari Sanggau Jelaskan Hukuman Denda Miliaran Rupiah Menanti Generasi Muda
Sanggau

Stop Bullying dan Narkoba! Kajari Sanggau Jelaskan Hukuman Denda Miliaran Rupiah Menanti Generasi Muda

kornelis
Diperbarui: 26/09/2025 11:14
kornelis
9 bulan lalu
Bagikan

Sanggau,Halokalbar.com,  — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Fauzy Marasabessy, SH. MH., memimpin langsung upaya tegas Kejaksaan dalam menyelamatkan generasi muda melalui sosialisasi hukum kritis di SMAN 2 Sanggau hari ini, Kamis 26 September 2025.

Kegiatan ini secara khusus memfokuskan “perang” terhadap bahaya Narkoba dan Tindak Kekerasan yang mengancam potensi Bonus Demografi Indonesia.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah Kejaksaan untuk menanggulangi perilaku destruktif, sekaligus menekankan bahwa masa depan bangsa harus diselamatkan dari jerat hukum dan sosial yang fatal.

Ancaman Narkotika: Penjara Puluhan Tahun dan Denda Miliaran Dalam paparannya, Kajari Sanggau secara lugas memaparkan dampak fatal penyalahgunaan Narkoba yang tidak hanya merusak mental, fisik, dan tingkah laku, tetapi juga berujung pada perubahan ekonomi hingga kematian akibat overdosis.

Beliau secara khusus memperingatkan siswa mengenai ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

* Kepemilikan atau Menyediakan Narkotika Golongan I: Diancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
* Menjual, Membeli, atau Menjadi Perantara Narkotika Golongan I: Diancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Bahkan, Penyalah Guna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri pun tetap diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Kejaksaan mendorong upaya Premitif, Preventif, Represif, dan Rehabilitasi sebagai langkah penanggulangan komprehensif.

Kekerasan dan Bullying Berujung Putusan Hakim
Selain Narkoba, perhatian serius juga diarahkan pada Tindak Kekerasan, termasuk bullying, yang marak terjadi di lingkungan sekolah. Kekerasan dikategorikan menjadi Kekerasan Fisik (seperti dipukul, ditendang, dicubit) dan Kekerasan Seksual.

Kajari Fauzy Marasabessy menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut memiliki konsekuensi pidana serius, di antaranya:

* Pemukulan/Penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
* Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP).
* Pengancaman & Pemerasan (Pasal 368-369 KUHP).
* Penghinaan (Mengejek, memaki, mengolok-olok) juga merupakan tindak pidana.


Kajari Sanggau menjelaskan, bagi pelaku anak-anak (usia 8-12 tahun) yang terlibat tindak pidana, proses hukum akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan melalui persidangan tertutup.

Putusan hakim dapat berupa pengembalian ke orang tua, diserahkan ke negara untuk pembinaan, atau pidana kurungan/penjara (setengah dari pidana orang dewasa).

Sebagai penutup, Kajari Sanggau berpesan kepada seluruh Generasi Muda Sanggau untuk mematuhi peraturan dan menghindari perilaku yang berpotensi melanggar hukum.
“SAY NO TO bullying n NARKOBA…” menjadi seruan tegas Kajari untuk menjaga masa depan Indonesia.(***)

TAG:#KajariSanggau #KejaksaanRI #PerangNarkoba #StopKekerasan #AntiBullying
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Dari Tari Kreasi hingga Pelatihan Bikin Bakcang, Intip Keseruan Festival Budaya Tionghoa Sosok 2026
Kejagung Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp40 Miliar ke Eks Anggota DPR RI dalam Kasus Bauksit Kalbar
Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki Berharap Generasi Muda Tumbuh Sehat dan Bebas Narkotika
Kebakaran di Gg Bhakti Sanggau, Satu Rumah Hangus Dipicu Korek Api
Bea Cukai Kalbar Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Pakaian Bekas di Perbatasan Entikong

Berita Menarik Lainnya

Jaga Hutan Adat, DAD dan PDKS Sanggau Dukung Ketegasan Polisi Tindak PETI di Batang Tarang
3 jam lalu
Sentuhan Humanis Polsek Noyan di Hari Bhayangkara, Salurkan Paket Sembako untuk Warga
4 jam lalu
Serap Aspirasi di Kecamatan Jangkang, Alfonsus Masgio Gelar Reses Masa Persidangan III Tahun 2026
22 jam lalu
Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Timah di Bangka Tengah, Selamatkan Rp 1,8 Miliar
23 jam lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar