Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Peringati World Cleanup Day 2026, Pemkab Sanggau Bersama TNI-Polri Gelar Karya Bakti
    20 menit lalu
    Jelang Pilkades Serentak 2027, Kapolsek Tayan Hilir Ingatkan Warga Waspadai Hoaks, Politik Uang, dan SARA
    15 jam lalu
    DPM Pemdes Sanggau Wanti-wanti BPD dan Panitia Pilkades 2027: Jaga Transparansi dan Bebas Diskriminasi
    15 jam lalu
    SOPIR ANGKUTAN SANGGAU AUDIENSI KE DPRD SOAL KELANGKAAN DAN LONJAKAN HARGA BBM SUBSIDI
    1 hari lalu
    Sosialisasi 4 Pilar di Rumah Betang Dori’ Mpulor, Paolus Hadi Dorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat Sanggau
    2 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sanggau > Stop Bullying dan Narkoba! Kajari Sanggau Jelaskan Hukuman Denda Miliaran Rupiah Menanti Generasi Muda
Sanggau

Stop Bullying dan Narkoba! Kajari Sanggau Jelaskan Hukuman Denda Miliaran Rupiah Menanti Generasi Muda

kornelis
Diperbarui: 26/09/2025 11:14
kornelis
1 tahun lalu
Bagikan

Sanggau,Halokalbar.com,  — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Fauzy Marasabessy, SH. MH., memimpin langsung upaya tegas Kejaksaan dalam menyelamatkan generasi muda melalui sosialisasi hukum kritis di SMAN 2 Sanggau hari ini, Kamis 26 September 2025.

Kegiatan ini secara khusus memfokuskan “perang” terhadap bahaya Narkoba dan Tindak Kekerasan yang mengancam potensi Bonus Demografi Indonesia.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah Kejaksaan untuk menanggulangi perilaku destruktif, sekaligus menekankan bahwa masa depan bangsa harus diselamatkan dari jerat hukum dan sosial yang fatal.

Ancaman Narkotika: Penjara Puluhan Tahun dan Denda Miliaran Dalam paparannya, Kajari Sanggau secara lugas memaparkan dampak fatal penyalahgunaan Narkoba yang tidak hanya merusak mental, fisik, dan tingkah laku, tetapi juga berujung pada perubahan ekonomi hingga kematian akibat overdosis.

Beliau secara khusus memperingatkan siswa mengenai ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

* Kepemilikan atau Menyediakan Narkotika Golongan I: Diancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
* Menjual, Membeli, atau Menjadi Perantara Narkotika Golongan I: Diancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Bahkan, Penyalah Guna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri pun tetap diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Kejaksaan mendorong upaya Premitif, Preventif, Represif, dan Rehabilitasi sebagai langkah penanggulangan komprehensif.

Kekerasan dan Bullying Berujung Putusan Hakim
Selain Narkoba, perhatian serius juga diarahkan pada Tindak Kekerasan, termasuk bullying, yang marak terjadi di lingkungan sekolah. Kekerasan dikategorikan menjadi Kekerasan Fisik (seperti dipukul, ditendang, dicubit) dan Kekerasan Seksual.

Kajari Fauzy Marasabessy menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut memiliki konsekuensi pidana serius, di antaranya:

* Pemukulan/Penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
* Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP).
* Pengancaman & Pemerasan (Pasal 368-369 KUHP).
* Penghinaan (Mengejek, memaki, mengolok-olok) juga merupakan tindak pidana.


Kajari Sanggau menjelaskan, bagi pelaku anak-anak (usia 8-12 tahun) yang terlibat tindak pidana, proses hukum akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan melalui persidangan tertutup.

Putusan hakim dapat berupa pengembalian ke orang tua, diserahkan ke negara untuk pembinaan, atau pidana kurungan/penjara (setengah dari pidana orang dewasa).

Sebagai penutup, Kajari Sanggau berpesan kepada seluruh Generasi Muda Sanggau untuk mematuhi peraturan dan menghindari perilaku yang berpotensi melanggar hukum.
“SAY NO TO bullying n NARKOBA…” menjadi seruan tegas Kajari untuk menjaga masa depan Indonesia.(***)

TAG:#KajariSanggau #KejaksaanRI #PerangNarkoba #StopKekerasan #AntiBullying
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

DAD Kecamatan se-Sanggau Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Rencana Kehadiran Ustaz Abdul Somad
Turnamen Daranante Cup XIII Resmi Dimulai, 32 Tim Sepak Bola Sanggau Berebut Juara
Tingkatkan Mutu Pelayanan, RSUD MTh Djaman Gelar FKP dan Penandatanganan PKS Rujukan
Paolus Hadi Dorong Pembentukan Masyarakat Sadar HAM di Sanggau Melalui Implementasi P5HAM
Imigrasi Sanggau Deportasi 11 WN Tiongkok, Paolus Hadi: Ketegasan Hukum Harus Dijaga!

Berita Menarik Lainnya

Peringati World Cleanup Day 2026, Pemkab Sanggau Bersama TNI-Polri Gelar Karya Bakti
20 menit lalu
Jelang Pilkades Serentak 2027, Kapolsek Tayan Hilir Ingatkan Warga Waspadai Hoaks, Politik Uang, dan SARA
15 jam lalu
DPM Pemdes Sanggau Wanti-wanti BPD dan Panitia Pilkades 2027: Jaga Transparansi dan Bebas Diskriminasi
15 jam lalu
SOPIR ANGKUTAN SANGGAU AUDIENSI KE DPRD SOAL KELANGKAAN DAN LONJAKAN HARGA BBM SUBSIDI
1 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar