Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Bea Cukai Kalbar Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Pakaian Bekas di Perbatasan Entikong
    3 jam lalu
    Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki Berharap Generasi Muda Tumbuh Sehat dan Bebas Narkotika
    4 jam lalu
    Serap Aspirasi di Kecamatan Jangkang, Alfonsus Masgio Gelar Reses Masa Persidangan III Tahun 2026
    14 jam lalu
    Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Timah di Bangka Tengah, Selamatkan Rp 1,8 Miliar
    15 jam lalu
    PNS Tugas Belajar Wajib Tahu! BKPSDM Gelar Evaluasi Masa Studi yang Segera Berakhir
    15 jam lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Nasional > TikTok Kembali ‘Aman’: Komdigi Cabut Pembekuan Usai Platform Kirim Data Siaran Langsung
Nasional

TikTok Kembali ‘Aman’: Komdigi Cabut Pembekuan Usai Platform Kirim Data Siaran Langsung

VIVM
Diperbarui: 04/10/2025 23:45
VIVM
9 bulan lalu
Bagikan

Sabtu, 04 Oktober 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencabut pembekuan status TikTok sebagai PSE terdaftar setelah platform itu menyerahkan data siaran langsung (live) terkait kerusuhan dan aktivitas yang diminta pemerintah pada 3–4 Oktober 2025. Komdigi menyatakan kewajiban unggahan data telah dipenuhi sehingga status pembekuan resmi dicabut, sementara akses layanan TikTok sendiri nyaris tak terganggu selama proses.

Konten
Reaksi Pemerintah, Pengamat & PublikImplikasi Regulasi & Politik

  • Akhir Agustus 2025 — TikTok sempat menonaktifkan fitur LIVE di Indonesia ketika unjuk rasa memuncak; pemerintah lalu meminta data terkait siaran langsung yang diduga dimonetisasi untuk kegiatan ilegal.

  • 3 Oktober 2025 — Komdigi mengumumkan pembekuan sementara status pendaftaran elektronik TikTok (TDPSE) karena platform belum memenuhi permintaan data yang diminta. Pada tahap ini, Komdigi menegaskan pembekuan berbeda dari pemutusan akses total — pengguna masih bisa mengakses aplikasi.

  • 3–4 Oktober 2025 — Menurut pernyataan resmi Dirjen Pengawasan Ruang Digital, TikTok mengirimkan data live ke pemerintah lewat surat resmi tanggal 3 Oktober. Setelah menerima data ini Komdigi mencabut pembekuan.

  • 4 Oktober 2025 — Media internasional melaporkan bahwa pendaftaran TikTok sempat disuspensi yang membuat tekanan diplomatik-ekonomi karena Indonesia merupakan pasar besar TikTok. Reuters dan Financial Times memberi liputan luas.


Komdigi menyebutkan dokumen/data yang diminta berkaitan dengan traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi (jumlah & nilai gift)—khususnya untuk siaran yang dicurigai terkait judi online atau memicu ketegangan saat aksi massa. Data ini penting untuk investigasi dugaan penyalahgunaan fitur live dan transparansi monetisasi di platform asing. Setelah data dikirim, Komdigi menilai kewajiban dipenuhi sehingga pembekuan dicabut.


Poin penting: pembekuan TDPSE tidak sama dengan pemblokiran. Selama status non-aktif itu, pemerintah menyatakan TikTok tetap dapat diakses oleh publik — hanya beberapa fitur (seperti Live untuk pengguna tertentu) sempat dibatasi karena kebijakan platform sendiri atau tindakan teknis sementara. Komdigi menegaskan keputusan hukum administratif, bukan pemadaman total layanan.


Reaksi Pemerintah, Pengamat & Publik

  • Pemerintah (Komdigi): Menegaskan kebijakan pengawasan PSE bertujuan melindungi ruang digital dan keamanan publik; pembekuan bersifat administratif dan bisa dicabut bila kewajiban dipenuhi.

  • Platform / TikTok: Hingga pelaporan awal, TikTok belum memberi komentar luas pada semua outlet, tetapi laporan internasional menyebut mereka sedang “bekerja sama sambil mempertahankan privasi pengguna.”

  • Pengamat & Serikat Sipil: Ada dua narasi—sebagian memuji penegakan aturan (pengawasan terhadap konten berbahaya dan monetisasi ilegal), sebagian khawatir soal kebebasan berekspresi dan potensi penyalahgunaan kewenangan bila aturan tidak transparan. Pengamat kebijakan digital menggarisbawahi perlunya mekanisme permintaan data yang jelas dan proporsional.

  • Publik / Pengguna: Banyak pengguna ragu apakah langkah ini akan menjadi preseden pengetatan kontrol platform asing; namun sebagian lain lega karena akses layanan tetap ada. Media sosial menampilkan diskusi luas soal batas privasi vs keamanan publik.


Implikasi Regulasi & Politik

  1. Preseden pengawasan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) — Kasus ini mempertegas bahwa pemerintah Indonesia semakin tegas menuntut akses data dari platform besar jika dianggap berpotensi membahayakan keamanan atau melanggar hukum domestik.

  2. Risiko bisnis & reputasi platform — Suspensi pendaftaran berdampak pada kepercayaan investor dan mitra lokal; tindakan cepat mencabut pembekuan meminimalkan potensi gangguan ekonomi di pasar digital terbesar kedua untuk TikTok.

  3. Keseimbangan privasi-vs-keamanan — Permintaan data monetisasi dan trafik menimbulkan pertanyaan soal batasan hukum untuk data pengguna dan jaminan perlindungan privasi; perlu kejelasan prosedural (surat perintah, audit independen).

TAG:Data Siaran LansungKomdigiPemblokiran TiktokTiktok
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Dari Tari Kreasi hingga Pelatihan Bikin Bakcang, Intip Keseruan Festival Budaya Tionghoa Sosok 2026
Kejagung Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp40 Miliar ke Eks Anggota DPR RI dalam Kasus Bauksit Kalbar
Kebakaran di Gg Bhakti Sanggau, Satu Rumah Hangus Dipicu Korek Api
Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki Berharap Generasi Muda Tumbuh Sehat dan Bebas Narkotika
Bawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria AS, Diciduk Anggota Polsek Kembayan

Berita Menarik Lainnya

Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Timah di Bangka Tengah, Selamatkan Rp 1,8 Miliar
15 jam lalu
KUHAP Baru Berlaku, PERADI PROFESIONAL Dorong Penguatan Advokat dalam Panca Wangsa Penegak Hukum
2 bulan lalu
Wabup Sanggau Dorong Harmonisasi Kebijakan Pusat-Daerah di Forum ASWAKADA 2026
2 bulan lalu
Polisi Ringkus Pria di Kembayan Sanggau, 4,42 Gram Sabu dan Timbangan Disita
2 bulan lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar